Advertisement

Jogoboyo Sidorejo Godean Emoh Mundur

Jumali
Jum'at, 15 September 2023 - 17:32 WIB
Budi Cahyana
Jogoboyo Sidorejo Godean Emoh Mundur Warga Sidorejo saat menggelar aksi unjuk rasa meminta Kasi Jagabaya Kalurahan Sidorejo, Sri Wahyunarti mundur, Selasa (29/8/2023). - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Inspektur Inspektorat Kabupaten Sleman, Hery Dwikuryanto, angkat bicara menganai masalah yang menyeret Sri Wahyunarti, Kasi Jogoboyo Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, yang dituntut mundur oleh warga.

Inspektorat Kabupaten Sleman memastikan Sri Wahyunarti tidak akan mundur dari jabatannya, meski diprotes warga dan pamong desa Sidorejo.

Advertisement

"Informasi awal memang dia [Sri Wahyunarti] mau mundur. Tapi, dari hasil klarifikasi yang kami gelar Rabu (13/9/2023), yang bersangkutan keukeuh tidak akan mundur dan minta masalah ini diselesaikan sesuai ketentuan berlaku," kata Hery Dwikuryanto, Jumat (15/9/2023).

Inspektorat Sleman melakukan klarifikasi sesaat sebelum kedatangan ratusan warga Sidorejo ke Kantor Bupati Sleman menuntut Sri Wahyunarti dipecat. Inspektorat mengetahui persoalan awal sekaligus mengklarifikasi terkait tuntutan warga agar Sri Wahyunarti mundur dari jabatannya.

BACA JUGA: Tak Hanya Tanda Tangan, Jogoboyo Sidorejo Godean Diduga Palsukan Stempel

"Klarifikasi kami gelar pada pukul 08.00 WIB, selama sejam bersama yang bersangkutan. Sampai yang bersangkutan pulang tidak ada niatan darinya untuk mengundurkan diri. Alasannya, yang bersangkutan lebih mantap jika proses pemberhentiannya sesuai dengan Peraturan Bupati [Perbup Sleman No.30 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif bagi Pamong Kalurahan]," sambung Hery.

Hery mengungkapkan saat ini Inspektorat menyerahkan proses pemecatan Sri Wahyunarti kepada pemerintah kalurahan Sidorejo. Sebab, sesuai dengan Perbup Sleman No.30/2022, keputusan pemecatan ada di tangan Lurah Sidorejo, Isharyanto.

"Tugas kami mensupervisi, karena kondisi sosial masyarakat disana pasti terpengaruh. Kami akan lihat hasil dari tim pemeriksa. Apakah yang bersangkutan melanggar aturan mana? pasti ada penelaahan sebelum diputuskan," ungkap Hery.

Terkait kemungkinan pemecatan, Hery menyatakan hal itu bisa saja dilakukan kepada Sri Wahyunarti. Sebab, beberapa pasal di Perbup Sleman No.30/2022 mencantumkan aturan apabila pamong melakukan pelanggaran dan tidak melakukan kewajiban. Si pamong bisa diberhentikan.

"Tapi soal itu, nanti menunggu tim pemeriksa lalu disampaikan ke Pak Lurah. Kemarin, pada saat koordinasi dengan desa, desa siap segera mengambil kebijakan yang tepat, kabupaten hanya sebatas pada supervisi dan konsultasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Lurah Sidorejo Isharyanto berjanji bergerak cepat melakukan pemeriksaan terkait kasus yang menyeret Kasi Jagabaya Sidorejo, Sri Wahyunarti. Pemeriksaan dilakukan menyusul ultimatum warga, pamong desa dan Masyarakat Peduli Sidorejo agar dalam dalam tempo tiga hari kerja, Sri Wahyunarti dipecat dari jabatannya.

Sri Wahyunarti diduga memalsukan tanda tangan Panewu Godean, membuat stempel Palsu Kapanewon Godean, membuat stempal palsu nama panewu Godean, dan melakukan pungutan dan pungutan liar.

"Kami sudah mulai melakukan pemeriksaan. Dan, sampai kini masih berproses," kata Isharyanto, Kamis (14/9/2023).

Mengenai detail pemeriksaan, Isharyanto enggan berbicara banyak. Namun, informasi yang didapatkan Harianjogja.com menyebut saat ini telah ada lima saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Surat pemanggilan untuk Sri Wahyunarti baru dikirim hari ini.

Sebelumnya, Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) dan pamong desa Sidorejo memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Lurah Sidorejo Is Haryanto untuk memecat Sri Wahyunarti dari jabatan jogoboyo desa tersebut.

Jika dalam tiga hari tidak ada pemecatan terhadap Sri Wahyunarti, pamong Desa Sidorejo akan mogok kerja dan menutup kantor Kalurahan Sidorejo.

BACA JUGA: Ini Alasan Panewu Godean Tak Laporkan Jogoboyo Sidorejo ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Stempel

"Kesepakatan dari para pamong desa Sidorejo memang jika dalam tiga hari, tidak ada [pemecatan], maka mereka akan mogok," kata koordinator MPS Sutrisno, Rabu (13/9/2023).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman Samsul Bakri mengatakan jawatannya tidak punya kewenangan untuk memecat Sri Wahyunarti. Kewenangan pemecatan ada di tangan lurah Sidorejo. Dinas, kata dia, saat ini hanya bisa mendorong dan memonitor kinerja dari Lurah Sidorejo agar persoalan ini segera diatasi.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman Aji Wuryantara di hadapan warga Sidorejo mengaku segera mengirimkan surat ke Lurah Sidorejo, Is Haryanto agar persoalan Sri Wahyunarti ini selesai dalam tiga hari.

"Saya janji akan selesaikan persoalan ini secepatnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Presiden PKS Ahmad Syaikhu Diusulkan Jadi Cagub DKI Jakarta

News
| Sabtu, 27 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement