Advertisement
Hanya Ada Satu Partai Yang Mengganti DCS di Kulonprogo
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Tahap pengajuan pengganti daftar calon sementara (DCS) anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota paska masukan dan tanggapan masyarakat resmi berakhir pada Rabu (21/9/2023). Di Kulonprogo, KPU hanya menerima satu penggantian DCS.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo, Tri Mulatsih, mengatakan hanya ada satu DCS yang tidak memenuhi syarat setelah adanya masukan oleh masyarakat. Satu DCS tersebut berasal dari Partai Nasdem.
Advertisement
“Kemarin sudah mengajukan calon pengganti. Sudah oke. Tinggal tahapan selanjutnya adalah hari ini sampai tanggal 23 September kami verifikasi administrasi. Kalau sudah memenuhi syarat [MS] ya jumlah bacalegnya jadi 40,” kata Tri dihubungi, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga: Pemilu 2024, KPU DIY Minta Warga Mengawasi Daftar Calon Sementara Caleg
Tri menambahkan tahap pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) dimulai pada tanggal (24/9/2023) sampai (3/10/2023).
“Di tahapan pencermatan DCT masih bisa kalau mau mengganti calon. Maksimal 3 Oktober. Setelah itu sudah tidak bisa soalnya sudah masuk prove surat surat dan menata logistik,” katanya.
Baca Juga: Penetapan Daftar Calon Sementara, Bawaslu Kulonprogo Belum Terima Permohonan Sengketa
Sementara itu, Ketua DPD Nasdem Kulonprogo, Latnyana, mengaku telah menyerahkan calon pengganti setelah DCS dari pihaknya mengundurkan diri.
“Alhamdulillah kami sudah mengganti DCS yang kemarin mengundurkan diri. Insyallah kami siap lanjut ke tahap penetapan DCT,” kata Latnyana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hujan Lebat Picu Banjir di Jakbar, 12 RT dan 4 Jalan Tergenang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








