Advertisement
Pemilu 2024, Bawaslu Sleman: Kami Siap Menindaklanjuti Dugaan Politik Uang
Ilustrasi Pemilu / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dugaan politik uang yang terjadi selama tahapan persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kami siap untuk menindaklanjuti dengan melakukan kajian dan pencermatan setiap laporan masyarakat terkait adanya dugaan politik uang pada tahapan Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Kamis (28/9/2023).
Advertisement
Menurut dia, politik uang masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dan merupakan tindak pidana dalam Pemilu.
"Bukan hanya pelaku saja, penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara selama tiga tahun dan denda," katanya.
Ia mengatakan yang dimaksud dengan politik uang yakni segala bentuk upaya suap menyuap pemilih dengan memberikan imbalan, bisa berupa uang atau barang dan jasa supaya preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada penyuap.
BACA JUGA: ASN DIY Dilarang Berkomentar, Share & Like Peserta Pemilu
"Politik uang juga bisa berupa pemanfaatan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi kaitannya dengan pemilu, pemberian fasilitas jalan raya maupun pemberian fasilitas jembatan dan bantuan sosial [bansos] yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi," katanya.
Arjuna mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi politik uang menjelang Pemilu 2024.
"Kalau melihat, menemukan ada dugaan politik uang dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat seperti penyaluran bantuan pemerintah yang didompleng untuk kepentingan parpol atau pribadi [bacaleg], silakan melapor ke Bawaslu Sleman," katanya.
Ia mengatakan, laporan bisa disampaikan ke tingkat terendah atau pengawas pemilu desa, pengawas kecamatan sesuai dengan lokasi atau wilayahnya.
"Laporan bisa dilakukan secara langsung ke pengawas pemilu atau secara daring melalui aplikasi Sigap Lapor yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan dan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Keracunan MBG Jogja, SPPG Diminta Pakai Air Galon atau PDAM
- Ruang Oven Kayu Pabrik Furnitur di Bantul Terbakar, Kerugian Rp80 Juta
- Gegara Cinta Ditolak, Pelaku Tega Membunuh Ibu Tunggal di Gamping
- Terungkap, Truk Molen Maut di Jalan Rongkop Diketahui Mati Uji KIR
- Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Gunungkidul Siapkan Dana Ratusan Juta
Advertisement
Advertisement




