Advertisement
Diduga Kabur ke Luar Kota, Dua Terpidana Politik Uang Menyerahkan Diri ke Kejari

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dua terpidana politik uang dalam Pilkada Sleman 2024 berinisial GA dan HS akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman setelah diduga kabur dari kediamannya. Keduanya diduga sempat kabur keluar kota sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Sleman
"Menurut data kami [dua terpidana] sempat keluar kota," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto pada Selasa (14/1/2025).
Advertisement
Kedua terpidana menyerahkan diri ke Kejari Sleman pada Selasa (14/1/2025) siang. "Setelah kami imbau agar menyerahkan diri, akhirnya yang bersangkutan melaksanakan imbauan tersebut," katanya.
Setelah menyerahkan diri keduanya lantas segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas). "Sudah kami eksekusi ke Lapas Kelas IIB Sleman di Cebongan," tegas Agung.
Soal apakah dugaan kabur ini membuat hukuman tersangka kian berat, hal itu kata Agung tidak ada kaitannya. Hanya saja mungkin ini menjadi catatan tersendiri bagi pihak Lapas.
"Tidak ada kaitannya dengan berat ringannya hukuman, namun itu jadi penilaian tersendiri oleh pihak Lapas. Yang pasti tugas jaksa selaku eksekutor telah tuntas dilaksanakan," katanya.
Dieksekusinya dua terpidana HS dan GA membuat lima orang terpidana politik uang di Sleman tuntas dieksekusi. "Sudah tuntas [semuanya]," ungkapnya.
Sebelumnya lima terpidana politik uang dalam Pilkada Sleman tak ada di tempat tinggalnya pada Rabu (8/1/2025). Saat mendatangi rumah kelima terpidana, tim kejaksaan tak menemukan satu pun keberadaan terpidana.
"Sementara yang bersangkutan belum ada di kediamannya. Masih terus kami lakukan pencarian dan penelusuran," ungkap Agung waktu itu.
Namun tiga dari lima terpidana kasus politik uang dalam Pilkada Sleman yakni SU, SY dan PO selanjutnya menyerahkan diri lebih dulu pada Kamis (9/1/2025). Dalam prosesnya, Agung menyebut ketiga terpidana yang menyerahkan diri kala itu berlaku kooperatif.
"Ketiga terdakwa kooperatif datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, meskipun kemarin yang bersangkutan tidak berada di tempat," jelasnya.
Awalnya, kelima terpidana kasus politik uang divonis oleh majelis Hakim PN Sleman pidana penjara tiga tahun dan denda masing-masing Rp200 juta dengan masa percobaan satu tahun. Jaksa kemudian melakukan banding.
Selanjutnya beberapa waktu lalu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jogjakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024.
Kelima terpidana kasus politik uang SY, SU, GA, HS dan PO dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Vonis itu tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang dibacakan majelis hakim PT Jogjakarta pada 6 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menag Pastikan Seluruh Jemaah Asal Indonesia Menjalani Puncak Ibadah Haji, Wukuf dan Berada di Mina
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- 51 Warga Pajangan Bantul Keracunan Tongseng Kambing
- Jadwal dan Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis Bantul dan Baron Gunungkidul
- Pemkab Gunungkidul Terapkan Strategi Pertahankan UHC
- Si Bagong, Sapi Presiden Prabowo Dikurbankan untuk Masyarakat Wonokromo Bantul
- Alun-alun Selatan Jogja Dipenuhi Ribuan Umat Muslim untuk Salat Iduladha
Advertisement
Advertisement