BRIN Gandeng UGM dan UPN Dalami Penyebab Kemunculan Api di Seyegan
BRIN menyelidiki fenomena api misterius di Seyegan dengan metode kromatografi gas. Peneliti akan menguji kandungan gas hidrogen dan metana untuk mengungkap.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Dua terpidana politik uang dalam Pilkada Sleman 2024 berinisial GA dan HS akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman setelah diduga kabur dari kediamannya. Keduanya diduga sempat kabur keluar kota sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Sleman
"Menurut data kami [dua terpidana] sempat keluar kota," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto pada Selasa (14/1/2025).
Kedua terpidana menyerahkan diri ke Kejari Sleman pada Selasa (14/1/2025) siang. "Setelah kami imbau agar menyerahkan diri, akhirnya yang bersangkutan melaksanakan imbauan tersebut," katanya.
Setelah menyerahkan diri keduanya lantas segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas). "Sudah kami eksekusi ke Lapas Kelas IIB Sleman di Cebongan," tegas Agung.
Soal apakah dugaan kabur ini membuat hukuman tersangka kian berat, hal itu kata Agung tidak ada kaitannya. Hanya saja mungkin ini menjadi catatan tersendiri bagi pihak Lapas.
"Tidak ada kaitannya dengan berat ringannya hukuman, namun itu jadi penilaian tersendiri oleh pihak Lapas. Yang pasti tugas jaksa selaku eksekutor telah tuntas dilaksanakan," katanya.
Dieksekusinya dua terpidana HS dan GA membuat lima orang terpidana politik uang di Sleman tuntas dieksekusi. "Sudah tuntas [semuanya]," ungkapnya.
Sebelumnya lima terpidana politik uang dalam Pilkada Sleman tak ada di tempat tinggalnya pada Rabu (8/1/2025). Saat mendatangi rumah kelima terpidana, tim kejaksaan tak menemukan satu pun keberadaan terpidana.
"Sementara yang bersangkutan belum ada di kediamannya. Masih terus kami lakukan pencarian dan penelusuran," ungkap Agung waktu itu.
Namun tiga dari lima terpidana kasus politik uang dalam Pilkada Sleman yakni SU, SY dan PO selanjutnya menyerahkan diri lebih dulu pada Kamis (9/1/2025). Dalam prosesnya, Agung menyebut ketiga terpidana yang menyerahkan diri kala itu berlaku kooperatif.
"Ketiga terdakwa kooperatif datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, meskipun kemarin yang bersangkutan tidak berada di tempat," jelasnya.
Awalnya, kelima terpidana kasus politik uang divonis oleh majelis Hakim PN Sleman pidana penjara tiga tahun dan denda masing-masing Rp200 juta dengan masa percobaan satu tahun. Jaksa kemudian melakukan banding.
Selanjutnya beberapa waktu lalu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jogjakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024.
Kelima terpidana kasus politik uang SY, SU, GA, HS dan PO dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Vonis itu tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang dibacakan majelis hakim PT Jogjakarta pada 6 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BRIN menyelidiki fenomena api misterius di Seyegan dengan metode kromatografi gas. Peneliti akan menguji kandungan gas hidrogen dan metana untuk mengungkap.
Terlalu sering minum kopi kekinian bisa memicu gangguan tidur, berat badan naik hingga risiko diabetes. Simak 13 dampaknya bagi kesehatan.
Enam wakil Indonesia bertanding di babak 32 besar Macau Open 2026. Sorotan tertuju pada duel Prahdiska Bagas Shujiwo melawan Lee Zii Jia.
Mehdi Torabi terancam absen membela Iran di Piala Dunia 2026 setelah visa masuk Amerika Serikat miliknya kedaluwarsa usai laga perdana.
Cristiano Ronaldo memimpin Portugal menghadapi RD Kongo pada laga perdana Grup K Piala Dunia 2026 dalam misi mengejar gelar juara dunia pertama.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.