Urus Paspor Kini Bisa di Gunungkidul, Tak Perlu ke Kota Jogja
Layanan paspor kini hadir di MPP Dhaksinarga Gunungkidul, memudahkan warga tanpa perlu ke Kota Yogyakarta atau Sleman.
Warga membentangkan spanduk penolakan aktivitas penambangan saat berdemo di Balai Kalurahan Serut, Gedangsari. Senin (2/10/2023)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Puluhan warga mengeruduk Balai Kalurahan Serut, Gedangsari, Senin (2/10/2023). Aksi itu dilakukan warga sebagai bentuk penolakan terhadap beroperasinya tambang tanah uruk untuk keperluan pembangunan jalan tol.
Perwakilan warga, R Suyanto mengatakan aksi demo yang dilakukan merupakan puncak dari kekesalan warga. Terlebih lagi beroperasinya tambang juga belum memiliki izin lengkap.
“Sudah dua tahun beroperasi. Setelah kami cek ternyata izinnya belum lengkap dan ada peringatan dari Pemda DIY untuk menghentikan aktivitas penambangan. Inilah yang jadi dasar menuntut tambang ditutup,” kata Suyanto kepada wartawan, Senin siang.
Menurut dia, selama beroperasinya aktivitas penambangan sangat merugikan masyarakat. Di sisi kesehatan sangat terganggu karena menyebabkan polusi dan menimbulkan penyakit ISPA.
BACA JUGA: Tol Solo-Jogja Melayang di Atas Jalan Ring Road
Adapun dari sisi lokasi juga sangat rawan bencana. Selain longsor, di lokasi penambangan juga masuk zona patahan yang berpotensi terjadi gempa bumi. “Dari sisi operasi juga asal-asalan karena tidak ada Kepala Tekni Tambang yang membawahinya. Jadi, permintaan warga agar tambang ditutup,” katanya.
Suryanto berasalan penutupan bukan tanpa alasan. Pasalnya, sudah ada surat dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral No.540/5301 tertanggal 9 Februari 2023. Didalam surat ini memberikan sanksi administrasi peringatan pertama kepada perusahaan pengelola tambang di Padukuhan Rejosari, Serut.
“Diminta untuk menghentikan aktivtas operasi. Tapi, hingga sekarang belum berhenti,” katanya.
Lurah Serut, Sugiyanta mengatakan, keberadaan tambang di wilayahnya menjadi suatu hal yang dilematis. Di satu sisi aturan memperbolehkan penambangan, di sisi lain ada warga yang menolak. “Kami mendegar apsirasi warga, tapi secara kelembagaan, kami tidak bisa menutupnya. Sebab, ada pihak yang lebih berwenang didalam penutupan,” katanya.
Sugiyanta mengungkapkan, aktivitas penambangan sudah berlangsung sejak dirinya belum menjadi lurah. Pasalnya, saat masuk ke kalurahan aktivitas tersebut di 2021 sudah berjalan. “Sudah kami telusuri dan baru saja mendapatkan surat peringatan dari DPUP ESDM DIY lewat awak media,” katanya.
Menurut dia, aktivitas penambangan tanah urug untuk pembangunan jalan tol Jogja-Solo ini sudah ada beberapa kesepakatan antara warga dengan pengelola. Salah satunya memberikan kompensasi sebesar Rp200.000 per bulan. “Untuk lokasi penambangan ini ada yang milik warga, tapi ada juga milk perusahaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Layanan paspor kini hadir di MPP Dhaksinarga Gunungkidul, memudahkan warga tanpa perlu ke Kota Yogyakarta atau Sleman.
JMS 2026 mempertemukan ratusan media lokal Jawa Tengah untuk menyusun strategi menghadapi disrupsi digital dan tantangan AI.
Aktivis Global Sumud Flotilla mengaku mengalami sengatan listrik dan kekerasan fisik saat ditahan Israel usai misi kemanusiaan menuju Gaza.
Tingkat pengangguran DIY turun menjadi 3,05% pada Februari 2026. Pariwisata, UMKM, dan ekonomi kreatif jadi penyerap tenaga kerja utama.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp57.650 per kg menurut data PIHPS Kamis pagi. Telur ayam ras dijual Rp32.500 per kg.
Revisi UU HAM disiapkan untuk melindungi aktivis dan pembela HAM dari kriminalisasi serta memperkuat hak digital dan lingkungan hidup.