Advertisement
9 Partai Politik Ajukan Pergantian Bakal Caleg ke KPU Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memastikan ada sembilan partai politik yang mengajukan pergantian bakal caleg di massa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD. Total bakal caleg yang diganti ada 12 orang.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan masa pencermatan DCT dilaksanakan pada 24 September hingga 3 Oktober 2023. Di masa pencermatan ini, parpol diperbolehkan mengganti, merubah nomor untur atau memindah bakal caleg yang dimiliki di dapil lain.
Advertisement
Selama pencermatan berlangsung, KPU mencatat ada sembilan partai politik yang mengganti bacalon yang dimiliki. Partai ini di antaranya PKB, PKS, PAN, PDI Perjuangan, Demokrat, NasDem, Gerindra, Ummat dan Perindo.
“Dari sembilan partai ini ada 12 bakal caleg yang diganti. Untuk pergantian ini merupakan kewenangan masing-masing partai,” kata Hani, Jumat (6/10/2023).
Dia menjelaskan, tahapan saat sekarang masih dalam proses verifikasi administrasi berkas penggantian bakal caleg. Setelah ini selesai akan dilanjutkan ke tahap penyusunan DCT anggota DPRD Gunungkidul. “Ya kalau memenuhi syarat nanti akan dimasukkan dalam draf DCT,” katanya.
BACA JUGA: Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke DIY pada September Mulai Turun
Selain pergantian bakal caleg, selama masa pencermatan juga ada perbaikan terhadap nama, title, foto serta ada proses perpindahan dapil hingga perubahan nomor urut. “Kami mencatat ada 55 bakal caleg yang melakukan perbaikan maupun perubahan,” katanya.
Rencananya hasil dari pencermatan ditetapkan sebagai DCT. Adapun penetapan dilaksankaan pada 3 November 2023. “Sebelum ditetapkan, draf DCT juga akan kami sampaikan ke partai politik,” katanya.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan terus melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalegan. Selama masa pencermatan DCT, juga menerjunkan personel untuk mengawasi tahapannya di KPU. “Kami awasi langsung,” katanya.
Menurut Andang, upaya pengawasan dan pemantauan dilakukan untuk memastikan tahapan sudah sesuai dengan aturan. Ia tidak menampik selama pencermatan ada partai politik yang mengganti bakal caleg dan mengubah komposisi seperti perubahan nomor urut hingga pergeseran dapil.
“Memang aturan diperbolehkan. Tentunya kami akan terus mencermati sehingga bacalon yang ditetapkan sebagai DCT telah memenuhi persyaratan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ada Akun Instagram Judi Online yang Pernah Di-follow Gibran, Kini Kena Takedown Kementerian Komdigi
Advertisement

Harga Tiket Masuk Gembira Loka Selama Liburan Sekolah 2025 dan Jam Bukanya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Kamis 5 Juni 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Kamis 5 Juni 2025
- Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA Kulonprogo, Kamis 5 Juni 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari ini, Kamis 5 Juni 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal dan Tarif Bus Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai Baron dan Parangtritis
Advertisement
Advertisement