Advertisement
9 Partai Politik Ajukan Pergantian Bakal Caleg ke KPU Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memastikan ada sembilan partai politik yang mengajukan pergantian bakal caleg di massa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD. Total bakal caleg yang diganti ada 12 orang.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan masa pencermatan DCT dilaksanakan pada 24 September hingga 3 Oktober 2023. Di masa pencermatan ini, parpol diperbolehkan mengganti, merubah nomor untur atau memindah bakal caleg yang dimiliki di dapil lain.
Advertisement
Selama pencermatan berlangsung, KPU mencatat ada sembilan partai politik yang mengganti bacalon yang dimiliki. Partai ini di antaranya PKB, PKS, PAN, PDI Perjuangan, Demokrat, NasDem, Gerindra, Ummat dan Perindo.
“Dari sembilan partai ini ada 12 bakal caleg yang diganti. Untuk pergantian ini merupakan kewenangan masing-masing partai,” kata Hani, Jumat (6/10/2023).
Dia menjelaskan, tahapan saat sekarang masih dalam proses verifikasi administrasi berkas penggantian bakal caleg. Setelah ini selesai akan dilanjutkan ke tahap penyusunan DCT anggota DPRD Gunungkidul. “Ya kalau memenuhi syarat nanti akan dimasukkan dalam draf DCT,” katanya.
BACA JUGA: Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke DIY pada September Mulai Turun
Selain pergantian bakal caleg, selama masa pencermatan juga ada perbaikan terhadap nama, title, foto serta ada proses perpindahan dapil hingga perubahan nomor urut. “Kami mencatat ada 55 bakal caleg yang melakukan perbaikan maupun perubahan,” katanya.
Rencananya hasil dari pencermatan ditetapkan sebagai DCT. Adapun penetapan dilaksankaan pada 3 November 2023. “Sebelum ditetapkan, draf DCT juga akan kami sampaikan ke partai politik,” katanya.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan terus melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalegan. Selama masa pencermatan DCT, juga menerjunkan personel untuk mengawasi tahapannya di KPU. “Kami awasi langsung,” katanya.
Menurut Andang, upaya pengawasan dan pemantauan dilakukan untuk memastikan tahapan sudah sesuai dengan aturan. Ia tidak menampik selama pencermatan ada partai politik yang mengganti bakal caleg dan mengubah komposisi seperti perubahan nomor urut hingga pergeseran dapil.
“Memang aturan diperbolehkan. Tentunya kami akan terus mencermati sehingga bacalon yang ditetapkan sebagai DCT telah memenuhi persyaratan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bisnis Data Center NeutraDC Hadir Sebagai Penyedia AI Enabler di Indonesia Cloud & Datacenter Convention 2024
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- BPBD DIY Petakan Potensi Bencana di Kawasan Sumbu Filosofi
- Indonesian Heritage Agency Transformasikan Pengelolaan Museum dan Cagar Budaya
- Gandeng Peradi, Pemkot Jogja Beri Bantuan Hukum Gratis
- Tak Ada Pendaftar Pilkada Independen, Ini Kata KPU Kota Jogja
- Penghilangan Separator di Jalan Ringroad Batal, Diganti Jadi Penghilangan U Turn
Advertisement
Advertisement