Advertisement

Alih Fungsi Lahan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Bantul Berkurang Jadi 18.773 Ha

Lugas Subarkah
Selasa, 10 Oktober 2023 - 15:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Alih Fungsi Lahan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Bantul Berkurang Jadi 18.773 Ha Sebuah rumah dibangun di kawasan persawahan, di Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, beberapa waktu lalu. Alih fungsi lahan menjadi faktor berkurangnya KP2B Bantul. - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Alih fungsi lahan pertanian yang terjadi di Bantul beberapa tahun terakhir menyebabkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) berkurang dari yang sebelumnya 19.075 hektar menjadi 18.773 hektar.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul, Supriyanto, menjelaskan KP2B Bantul saat ini seluas 19.773 hektar dengan rincian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) 12.831 hektar dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) 5.942 hektar.

Advertisement

“Memang betul ada pengurangan dan alih fungsi. Itu karena banyak yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Kami dengan menyusun RTRW [Rencana Tata Ruang Wilayah], melihat eksisting yang ada. Yang tadinya hijau ada yang sudah terbangun rumah, kios, ternyata memang tidak punya izin,” ujarnya, Selasa (10/10/2023).

BACA JUGA: Lahan Pertanian di Bantul Berkurang 50 Ha Per Tahun, Pemkab: Produksi Terus Digenjot

Dengan pengurangan lahan hijau yang terjadi di lapangan tersebut, maka KP2B Bantul pun disesuaikan lagi dan didapatkanlah angka 18.773 hektar. KP2B terbaru ini kemudian dimasukkan dalam RTRW Kabupaten Bantul 2023-2043.

Ia menegaskan alih fungsi lahan di Bantul selama ini juga tidak selalu mengurangi KP2B, karena di luar itu masih banyak lahan pertanian yang di RTRW Kabupaten Bantul bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lainnya. “Itu sudah sesuai tata ruangnya, asalkan izin,” katanya.

Untuk mengantisipasi alih fungsi lahan di KP2B, pihaknya melaksanakan fungsi pengendalian dengan cek lokasi dan memastikan pemanfaatan lahan sudah sesuai dengan perizinan yang masuk. “Kami cek lokasi di beberapa kapanewon, kalurahan. Data perizinan kami itu dicek di lokasi, ada yang tidak sesuai atau tidak,” ungkapnya.

Masalah Perizinan

Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Dispertaru Bantul, Sri Retnaningsih, menuturkan jika pemanfaatan tata ruang tidak sesuai, maka terjadi pelanggaran pemanfaatan tata ruang yang akan diaudit untuk menentukan sanksinya.

“Kami mengaudit dulu sejauh mana pelanggarannya. Karena ada klasifikasi baik ringan, sedang dan berat. Kalau ringan tidak ada dampak merugikan lingkungan, nanti hanya disanksi administrasi. Kalau tidak ada tindak lanjut atau termasuk berat bisa sampai pidana,” katanya.

Di samping itu, jika terjadi alih fungsi lahan di KP2B, maka yang bersangkutan tidak bisa mengurus berbagai perizinan lainnya, karena tidak ada rekomendasi dari Dispertaru Bantul. Misal dibangun kafling untuk perumahan, pembelinya akan rugi karena tidak bisa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak bisa balik nama.

“Kuncinya di tata ruang. Tata ruang itu menjadi perizinan yang paling awal atau pertama. Kalau tata ruangnya sudah dimulai dari hal yang salah, izin-izin berikutnya tertutup, tidak akan keluar. Makanya kami mewanti-wanti warga Bantul yang mau memanfaatkan ruang di Bantul dipersilakan, tapi cek zonasi dulu,” paparnya.

Untuk mengecek zonasi ini, Dispertaru Bantul membuka layanan tanpa biaya di jam kerja dengan petugas yang siap mengarahkan. Cek zonasi juga bisa dilakukan dari aplikasi yang terdapat di dalam website resmi Dispertaru Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Periksa 2 Komisaris Bank Jateng

News
| Jum'at, 27 Juni 2025, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Dievakuasi

Wisata
| Sabtu, 21 Juni 2025, 17:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement