Advertisement
Dinas Perhubungan Bantul Optimistis Target Retribusi Parkir Tahun 2023 Tercapai
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul optimistis target pendapatan asli daerah (PAD) retribusi parkir tahun 2023 dapat tercapai.
Berdasarkan data Dishub Kabupaten Bantul hingga saat ini capaian retribusi tempat parkir khusus telah mencapai sekitar 74,01% atau Rp185 juta dari target Rp250 juta tahun 2023.
Advertisement
Kemudian untuk retribusi parkir tepi jalan umum telah mencapai sekitar 64,7% atau Rp180 juta dari target Rp279 juta tahun 2023.
Kepala Seksi Pengendalian, Operasi Lalu Lintas dan Pengelolaan Parkir, Agus Sutomo menyampaikan pihaknya optimis target retribusi parkir tahun 2023 di Kabupaten Bantul dapat tercapai pada akhir tahun ini.
“Kami optimistis [target perparkiran tercapai]. Kami selalu melapor ke Kepala Dinas [Dishub] bahwa target kita harus sesuai dengan yang telah ditetapkan,” katanya.
Agar target perparkiran tersebut dapat tercapai, menurutnya Dishub Bantul telah berupaya melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) terhadap tempat parkir yang sudah terdata di Dishub Bantul. Dari data Dishub Bantul ada 151 tempat parkir khusus, dan 121 tempat parkir tepi jalan umum yang ditarik retribusi.
“Kami target untuk bisa membayar sesuai kesepakatan yang telah dituangkan dalam target retribusi,” katanya.
BACA JUGA: Pengolahan Sampah, Sultan HB X: Realisasi Mesin Baru Tahun Depan, Sekarang Ndak Bisa
Dalam mencapai target tersebut menurut dia beberapa kendala dihadapi antara lain tempat usaha yang sepi, atau tempat usaha yang tutup di tengah tahun, sementara telah dikeluarkan izin tempat parkir di awal tahun. “Dengan begitu, rata-rata pengelola parkir yang punya izin itu pasti akan terlambat dalam membayar retribusi,” katanya.
Terhadap tempat usaha yang mengalami kasus tersebut, menurutnya pihaknya telah melakukan mediasi agar target tersebut dapat tercapai. Meski begitu, menurutnya terhadap usaha yang mengalami force majeure, maka ada mekanisme untuk mengajukan keringanan atau pembebasan retribusi parkir.
“Ada mekanisme untuk mengajukan keringanan dan pembebasan retribusi parkir, jika terjadi kendala yang tidak bisa diprediksi atau force majeure. Tetapi itu langkah terakhir ketika sudah tidak bisa dipakai kesepakatan retribusi yang telah ditetapkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
Advertisement