Dokter Terdakwa KDRT di Kulonprogo Dituntut 6 Bulan Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sidang kasus dugaan kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang dokter gigi di Kulonprogo memasuki babak baru. Pada persidangan Rabu (11/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Evi Nurul Hidayati menuntut terdakwa, MAA dengan hukuman 6 bulan penjara.
Juru Bicara PN Wates, Setyorini Wulandari, mengatakan bahwa jaksa menjerat MAA dengan dakwaan primer Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Advertisement
Bunyi Pasal 44 Ayat 1 tersebut yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 Juta.
"Dakwaan primernya Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, dengan tuntutan pidana penjara selama enam bulan," kata Wulandari dihubungi, Kamis (12/10/2023).
BACA JUGA: Kebakaran Hutan dan Lahan, 171 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan Timur
Terkait dengan putusan Majelis Hakim, tidak ada larangan menjatuhkan putusan di atas tuntutan JPU. Katanya, hal yang tidak boleh dilakukan adalah menjatuhkan putusan di atas atau melebihi ancaman pidana yang sudah diatur dalam Pasal 44 Ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tersebut.
Sementara itu, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, mengatakan tuntutan terhadap terdakwa KDRT MAA terkesan terlalu minimalis. Pasalnya dengan tuntutan JPU yakni 6 bulan maka peluang bagi terdakwa untuk tetap menjadi PNS terbuka lebar. Oleh sebab itu, JPW berharap kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Selain itu, JPW juga meminta kepada Asisten Pengawas (Aswas) Kejati DIY untuk melakukan evaluasi terhadap tuntutan JPU yang terkesan minimalis.
"Periksa JPU nya apakah ada pelanggaran atau tidak. Jika perlu Komisi Kejaksaan [Komjak] RI turun ke Kejaksaan Negeri [Kejari] Kulonprogo/Kejari Wates atas tuntutan JPU yang terkesan minimalis ini. Jika ada pelanggaran atas tuntutan minimalis JPU dalam perkara KDRT, maka sanksi tegas harus diterapkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang dokter Puskesmas Kokap II, MAA melakukan KDRT terhadap istrinya, TA pada tanggal (9/5/2023) di sebuah rumah di Pengasih. TA memergoki MAA bersama seorang perempuan berinisial LY. Di situ, MAA melakukan KDRT terhadap TA. TA akhirnya melaporkan tindakan MAA ke Polsek Pengasih pada tanggal (10/5/2023). MAA kemudian ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan KDRT.
Anehnya, TA justru juga ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan penganiayaan terhadap LY. Ternyata, LY diam-diam melaporkan TA ke Polsek Pengasih pada tanggal (14/6/2023). Saat ini, TA masih menjalani persidangan secara daring atau online dari Lapas Perempuan Kelas II B Wonosari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
Advertisement
Advertisement