Sering Menghambat Investasi Data LSD dan LP2B Akan Disamakan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Perbedaan data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Pemkab Bantul kerap menjadi hambatan investasi. Kedepan, kedua data akan disamakan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul, Supriyanto, menjelaskan data LSD yang dipakai saat ini berdasarkan SK Menteri ATR/BPN RI. “Itu dengan delapan provinsi yang ada memang tidak melihat detail secara menyeluruh di setiap wilayah, baik kabupaten maupun provinsi,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Advertisement
BACA JUGA : Tunggu Proses Hukum, Korban Mafia Tanah Kas Desa Berharap Uangnya Kembali
Luasan maupun sebaran lokasi LSD tidak sama dengan LP2B yang digunakan oleh Pemkab Bantul. Adapun LP2B Bantul saat ini seluas 18.773 Ha yang tersebar di 17 kapanewon. “Luas LSD tidak sama. Masih lebih luas LP2B kita,” ungkapnya.
Selain luasan yang tidak sama, sebaran lokasinya pun berbeda. Beberapa LSD berada di LP2B, namun sebagian lainnya di luar LP2B, yang menurut tata ruang Bantul diperuntukkan bagi kegiatan usaha selain pertanian seperti perumahan, perdagangan, jasa dan sebagainya.
“Tata ruang tiba-tiba tertindih dengan LSD. Kalau yang LP2B ya gapapa jadi LSD. Tapi kalau yang ruang untuk perumahan, barang dan jasa, fasilitas umum menjadi LSD, itu yang menjadi permasalahan di masyarakat,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan berdasarkan instruksi dari Dirjen Tata Ruang, pemanfaatan tata ruang menyesuaikan dengan kebijakan di daerah. “Dari Dirjen Tata Ruang, diserahkan ke daerah. yang penting tata ruang sudah sesuai, monggo. Di pengendalian harus manut dengan daerah,” ungkapnya.
Selain itu, ia memastikan kedepan akan disamakan data LSD dan LP2B di wilayah sehingga tidak menimbulkan permasalahan izin di masayrakat. “Besok kedepan akan disamakan semua, LSD dan LP2B,” kata dia.
BACA JUGA : Bahlil Klaim Sebagian Warga Rempang Bersedia Dipindah
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, Annihayah, menuturkan perbedaan lahan dilindungi antara LSD dengan LP2B sekitar 20-30%. Hal ini menyebabkan beberapa investor termasuk pengembang perumahan menghadapi kendala perizinan.
“Pengembang yang sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah dan sudah sesuai untuk pembangunan perumahan, namun dalam proses penyelesaian perolehan dan pemanfaatan tanahnya terhambat karena diklaim masuk dalam LSD,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Capai Target Pertumbuhan Ekonomi, Gibran Minta Kepala Daerah Lakukan Hal Ini
Advertisement
Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil
Advertisement
Berita Populer
- Harga Cabai Anjlok, Petani Kulonprogo Menjerit
- Tol Jogja-Solo Ruas Kartasura-Klaten Mulai Berlakukan Tarif Terintegrasi Mulai Jumat 8 November 2024
- Buka Usaha Indekos sambil Jualan Miras, Ibu Muda di Sleman Digerebek Polisi
- Sleman Dihajar Cuaca Ekstrem sejak Kamis, Pohon Tumbang hingga Joglo Milik Warga Ambruk
- Disiapkan Dana Rp1 Miliar, 2 Jembatan Bailey di Sleman Diperbaiki Akhir Tahun Ini
Advertisement
Advertisement