Advertisement
Polisi Ungkap Campuran Miras Oplosan Yang Tewaskan 5 Orang di Bantul
Minuman keras - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Polres Bantul meringkus dua pelaku yang diduga memproduksi dan menjual minuman keras (miras) oplosan yang sebabkan 5 korban di Bantul dan 2 korban di Kulonprogo meregang nyawa.
Dari penyelidikan Polres Bantul, diketahui pelaku mencampur alkohol dengan air sumur untuk memproduksi miras tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Terungkap! Ini Jenis Miras Oplosan yang Renggut Nyawa Warga Bantul
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prada Widnyana menyampaikan dari hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku berinisial N alias Kenur, 42, dan I alias Kandar, 46, keduanya merupakan warga Srandakan, Bantul.
“[Telah] dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut dan benar bahwa N alias Kenur dan I alias Kandar memproduksi miras dan kemudian menjualnya,” katanya melalui telepon, Sabtu (14/10/2023).
Campuran Miras Oplosan
Menurut Jeffry dalam pembuatan miras oplosan tersebut, pelaku I membeli 15 liter alkohol kemasan plastikan pada Kamis (28/9/2023). Menurutnya, pelaku I membeli alkohol kemasan tersebut dari seseorang di Kota Jogja seharga Rp60.000 per liter.
Kemudian alkohol tersebut dibawa ke rumah N untuk dioplos. Dalam kasus tersebut, N yang melakukan pengoplosan dan menjual miras tersebut. Menurut Jeffry dari keterangan para pelaku, alkohol tersebut hanya dicampur dengan air sumur.
“Cara meracik atau mengoplos tersebut dilakukan dengan cara alkohol dicampur dengan air dan dimasukkan ke dalam botol,” katanya.
Menurut Jeffry pelaku N mengaku mengenal dengan korban M, 43, korban S, 44, dan korban H, 39 warga Srandakan yang meninggal akibat mengkonsumsi miras oplosan.
“Bahwa S [korban miras oplosan] pada Jumat, 29 September 2023 membeli 1 botol di tempat N,” katanya.
Jeffry menuturkan bahwa korban S datang ke kediaman pelaku N untuk membeli miras tersebut secara langsung.
BACA JUGA: Polres Bantul Tangkap Dua Pembuat Miras Oplosan yang Makan Korban
Sebelumnya, korban M juga telah membeli miras oplosan tersebut. Namun, pelaku N mengaku lupa mengenai waktu pembelian miras tersebut.
“Bahwa keuntungan dari hasil penjualan minuman oplosan tersebut dibagi dua, N dan I,” katanya.
Menurut Jeffry dari telepon genggam korban M terdapat percakapan antara korban dengan pelaku N.
“Dari handphone korban M terdapat percakapan antara korban dengan N [pelaku] pada Sabtu, [30/9/2023] sekitar 17.30 WIB yang berisi gadah mboten mas [punya tidak mas], dan dijawab gadah [punya],” katanya.
Polres Bantul telah berhasil mengamankan 1 botol minuman beralkohol dalam botol kemasan. Saat ini menurut Jeffry telah dilakukan pengujian ke Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Semarang untuk diperiksa lebih lanjut kandungan dalam minuman tersebut.
“Polres Bantul kirim barang bukti [BB] minuman ke Labfor Semarang untuk mengetahui zat apa yang ada dalam minuman yang ditemukan,” katanya.
Dijelaskan Jeffry, kepolisian belum mengetahui jenis alkohol yang dibeli pelaku dan berapa persentase kandungan alkohol pada minuman tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kisah Hari Terakhir Eyang Meri Sebelum Wafat di Usia 100 Tahun
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Nisfu Syakban 2026 Jatuh 3 Februari, Malam Pengampunan dan Amalan
- BPBD Sleman: Lima EWS Rusak, Satu Hilang di Wilayah Rawan Bencana
- Kehidupan Air Purba Hadir di Taman Pintar, Target 750 Ribu Pengunjung
- Cekcok Driver Maxim dan Mahasiswi Viral, Ini Kata Polresta Sleman
- Kasus PMK Awal 2026 di Kulonprogo Menurun, Vaksinasi Disiapkan
Advertisement
Advertisement



