Mafia Tanah Kas Desa Robinson Divonis, Pengacara: Tidak Memenuhi Nilai Keadilan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mafia tanah kas desa Robinson dinilai lucu dan tak memenuhi rasa keadilan. Penilaian itu datang dari penasihat hukum Robinson Saalino, Agung Pamula Ariyanto, Kamis (19/10/2023).
“Putusan itu bagi kami lucu dan tidak memenuhi rasa keadilan,” katanya saat dimintai tanggapan, Kamis sore.
Advertisement
Agung menilai kelucuan tersebut lantaran majelis hakim tidak menganggap perhitungan kerugian negara dari Inspektorat DIY, tapi malah menggunakan nilai keuntungan PT. Deztama Putri Sentosa. “Lucu karena dalam fakta persidangan, keuntungan itu bukan bagian dari kerugian negara. Mengapa? Karena itu datang dari investasi orang-orang kepada PT. Deztama Putri Sentosa,” jelasnya.
Kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat DIY atas kasus mafia tanah kas desa di Caturtunggal sebesar Rp2,9 miliar. Perhitungan tersebut bersumber dari nilai sewa tanah kas desa yang tak dibayar dan penunggakan pajak bumi bangunan yang dilakukan PT. Deztama Putri Sentosa.
Sedangkan keuntungan Robinson dari proyek di atas tanah kas desa sebesar Rp16 miliar itu datang dari proses investasi klien PT. Deztama Putri Sentosa. Dalam persidangan, Robinson sendiri tercatat hanya menggunakan Rp9 miliar dari total keuntungan tersebut.
BACA JUGA: Musim Kemarau 10 Kapanewon di Bantul Dilanda Kekeringan, Ini Daftarnya
Agung menjelaskan ketidakadilan dalam putusan tersebut lantaran kasus tersebut mestinya masuk ranah pelanggaran administratif tapi dipaksakan jadi perkara Tipikor. “Tadi juga sempat disinggung oleh hakim sendiri bahwa awalnya kasus ini adalah administratif, lantas kenapa tetap dipaksakan jadi perkara Tipikor. Hal itu yang membuat kami menilai keputusan ini tak adil,” katanya.
Menghadapi putusan tersebut, jelas Agung, kemungkinan besar Robinson akan mengajukan banding. “Pendapat saya pribadi kemungkinan besar banding, pandangan yang kami sampaikan tadi pikir-pikir itu adalah sikap formil saja,” ungkapnya.
Dalam minggu ini, sambung Agung, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih intensif untuk menyikapi putusan majelis hakim itu. “Kami akan koordinasikan dengan klien kami, kemungkinan besar banding,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muh. Djauhar Setyadi memutuskan Robinson terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan," katanya.
Djauhar juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Robinson berupa membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar atas kasus tanah kas desa. "Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang sebagai penggantinya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hoaks di Masa Tenang Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu, Ini 5 Provinsi Paling Rawan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Status Siaga Darurat Bencana DIY Diperpanjang hingga 2 Januari 2025
- Kalah dari PSBS, Pelatih PSS Akui Materi Latihan 3 Pekan Terakhir Tak Jalan di Lapangan
- Angka Konsumsi Ikan oleh Masyarakat Bantul Masih Rendah
- Ini Upaya Kampus Muhammadiyah Mengantisipasi Judol di Kalangan Mahasiswa
- Pilkada 2024, Kampanye Akbar di Sleman Hanya Dilakukan Dua Kali
Advertisement
Advertisement