Advertisement

Dua Pencuri Perangkat Internet di Bantul Dibekuk

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 19 Oktober 2023 - 15:07 WIB
Ujang Hasanudin
Dua Pencuri Perangkat Internet di Bantul Dibekuk Penangkapan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTU—Polres Bantumembekuk dua orang tersangka pencurian perangkat internet, Optical Line Terminal (OLT) ICON+ di Srandakan, Bantul. 

Kasi Humas Polres Bantul,  Iptu I Nengah Jeffry Prada Widnyanamengatakan kedua tersangka, yakniUJ, 32 dan RF, 26, warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Keduanya ditangkap pada Jumat, (13/10/2023) di Semarang, Jawa Tengah. 

Advertisement

Menurut Jeffry, kedua tersangka melakukan aksi pencuriannya pada jaringan OLT milik ICON+ yang berada di Padukuhan XIX Sapuangin, Trimurti, Srandakan, Bantul pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 00.40 WIB. 

“Mulanya, terjadi loss system pada jaringan OLT Srandakan, setelah dicek, ternyata terdapat barang yang hilang berupa perangkat OLT merk Huawei yang terdiri dari Small Form-Factor Pluggable [SFP] berjumlah 17 buah dan 1 buah baterai merk Sacred Sun,” kata Jeffry melalui telepon, Kamis (19/10/2023). 

Dari kejadian tersebut ICON+ diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp270 juta. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e, 5e tentang pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah, memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu, pakaian jabatan palsu.

“[Kedua pelaku] Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jemaah Calon Haji Disarankan Bawa Obat-obatan

News
| Jum'at, 10 Mei 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Menilik Jembatan Lengkung Zhaozhou Tertua di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement