Advertisement
Besok, Masa Jabatan Komisioner KPU Gunungkidul Berakhir

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Masa jabatan anggota KPU Gunungkidul periode 2018-2023 berakhir pada Senin (23/10/2023). Meski demikian, untuk anggota baru masih menunggu pengumuman dari KPU RI.
Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengatakan masa tugasnya sebagai penyelenggara pemilu di Gunungkidul akan habis pada Senin. Hal ini juga berlaku bagi komisioner lainnya dikarenakan pengangkatan dilakukan secara bersama-sama. “Masa jabatan akan berakhir pada 23 Oktober 2023,” kata Qomar, Minggu (22/10/2023).
Advertisement
Dia menjelaskan untuk pengisian komisioner baru sudah dilakukan. Ia termasuk sebagai salah satu kandidat untuk mengisi keanggotaan di periode 2023-2028.
Baca Juga: KPU Gunungkidul Catat Ratusan Orang Pindah Tempat Memilih
Meski demikian, Qomar mengakui hingga sekarang belum ada pengumuman dari KPU RI berkaitan dengan pengangkatan komisioner yang baru. “Kami masih menunggu pengumuman siapa yang terpilih menjadi anggota KPU Gunungkidul yang baru,” katanya.
Anggota KPU DIY, M Zaenuri Ikhsan mengatakan hasil rekrutmen untuk calon anggota KPU Gunungkidul 2023-2028 sudah diserahkan ke KPU RI. Meski demikian, untuk yang terpilih ia mengaku belum tahu menahu karena pengumuman calon terlantik belum diumumkan.
Berdasarkan Pengumuman dari Tim Seleksi Nomo:4/TIMSELKK-GEL.6-Pu/04/34/2023 tentang Hasil Seleksi Calon KPU Kabupaten/Kota di DIY Periode 2023-2028 terdapat sepuluh nama yang menjadi kandidat. Adapun rinciannya terdiri dari tiga calon petahan di antaranya Asih Nuryanti; Rohmad Qomarudin dan Supami.
Untuk kandidat lainnya ada Anggota Panwaslu di Kapanewon Panggang, Antok; Anggota PPK Saptosari, Eko Andang Darmawan; Anggota Panwaslu Kapanewon Saptosari, Niyati. Selain itu, ada Irwan Budisusanto, Mugi Hartana, Deni Tri Utomo dan mantan Anggota Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto.
Baca Juga: 9 Partai Politik Ajukan Pergantian Bakal Caleg ke KPU Gunungkidul
Meski demikian, untuk bakal calon Mugi Hartana dan Deni Tri Utomo memilih mengundurkan diri dikarenakan terpilih sebagai anggota Bawaslu Gunungkidul. Ikhsan mengatakan, untuk seleksi akhir calon KPU Gunungkidul periode 2023-2028 harusnya diikuti sepuluh orang. Namun terdapat dua orang yang mengundurkan diri sehingga tes uji kelayakan dan kepatutan hanya diikuti delapan kandidat.
“Kami masih menunggu siapa yang terpilih,” katanya.
Menurut dia, pengisian komisioner baru tidak hanya dilakukan di Gunungkidul. Pasalnya, seleksi pengisian juga dilakukan di tiga kabupaten dan satu kota madya di DIY.
“Jadi serentak di seluruh DIY,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement