Gunungkidul Bidik Nilai A SAKIP, Bupati Dorong Reformasi Birokrasi
Pemkab Gunungkidul menargetkan predikat A pada SAKIP 2026 setelah tahun lalu meraih BB. Reformasi birokrasi dan kinerja nyata menjadi fokus.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Masa jabatan anggota KPU Gunungkidul periode 2018-2023 berakhir pada Senin (23/10/2023). Meski demikian, untuk anggota baru masih menunggu pengumuman dari KPU RI.
Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengatakan masa tugasnya sebagai penyelenggara pemilu di Gunungkidul akan habis pada Senin. Hal ini juga berlaku bagi komisioner lainnya dikarenakan pengangkatan dilakukan secara bersama-sama. “Masa jabatan akan berakhir pada 23 Oktober 2023,” kata Qomar, Minggu (22/10/2023).
Dia menjelaskan untuk pengisian komisioner baru sudah dilakukan. Ia termasuk sebagai salah satu kandidat untuk mengisi keanggotaan di periode 2023-2028.
Baca Juga: KPU Gunungkidul Catat Ratusan Orang Pindah Tempat Memilih
Meski demikian, Qomar mengakui hingga sekarang belum ada pengumuman dari KPU RI berkaitan dengan pengangkatan komisioner yang baru. “Kami masih menunggu pengumuman siapa yang terpilih menjadi anggota KPU Gunungkidul yang baru,” katanya.
Anggota KPU DIY, M Zaenuri Ikhsan mengatakan hasil rekrutmen untuk calon anggota KPU Gunungkidul 2023-2028 sudah diserahkan ke KPU RI. Meski demikian, untuk yang terpilih ia mengaku belum tahu menahu karena pengumuman calon terlantik belum diumumkan.
Berdasarkan Pengumuman dari Tim Seleksi Nomo:4/TIMSELKK-GEL.6-Pu/04/34/2023 tentang Hasil Seleksi Calon KPU Kabupaten/Kota di DIY Periode 2023-2028 terdapat sepuluh nama yang menjadi kandidat. Adapun rinciannya terdiri dari tiga calon petahan di antaranya Asih Nuryanti; Rohmad Qomarudin dan Supami.
Untuk kandidat lainnya ada Anggota Panwaslu di Kapanewon Panggang, Antok; Anggota PPK Saptosari, Eko Andang Darmawan; Anggota Panwaslu Kapanewon Saptosari, Niyati. Selain itu, ada Irwan Budisusanto, Mugi Hartana, Deni Tri Utomo dan mantan Anggota Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto.
Baca Juga: 9 Partai Politik Ajukan Pergantian Bakal Caleg ke KPU Gunungkidul
Meski demikian, untuk bakal calon Mugi Hartana dan Deni Tri Utomo memilih mengundurkan diri dikarenakan terpilih sebagai anggota Bawaslu Gunungkidul. Ikhsan mengatakan, untuk seleksi akhir calon KPU Gunungkidul periode 2023-2028 harusnya diikuti sepuluh orang. Namun terdapat dua orang yang mengundurkan diri sehingga tes uji kelayakan dan kepatutan hanya diikuti delapan kandidat.
“Kami masih menunggu siapa yang terpilih,” katanya.
Menurut dia, pengisian komisioner baru tidak hanya dilakukan di Gunungkidul. Pasalnya, seleksi pengisian juga dilakukan di tiga kabupaten dan satu kota madya di DIY.
“Jadi serentak di seluruh DIY,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menargetkan predikat A pada SAKIP 2026 setelah tahun lalu meraih BB. Reformasi birokrasi dan kinerja nyata menjadi fokus.
Merti Keistimewaan DIY digelar sebulan dengan 298 kegiatan untuk memperingati 14 tahun UUK DIY dan memperkuat partisipasi masyarakat.
Bendera Merah Putih utuh sepanjang 481 meter dikirab dari Tugu Pal Putih menuju Titik Nol Kilometer Jogja dalam HUT ke-81 RI.
Iran dan Oman menyepakati peta rute pelayaran Selat Hormuz setelah perundingan teknis selama tiga bulan, tetapi jalur belum sepenuhnya normal.
Pemerintah menyiapkan dokter terbang dan mobile dentist untuk memperluas layanan kesehatan, termasuk menjangkau daerah terpencil.
Wacana dwikewarganegaraan yang disampaikan Prabowo masih sebatas gagasan. Pemerintah belum menyusun skema dan target penerapannya.