Skrining TBC Gunungkidul Belum Optimal, Kesadaran Warga Jadi Kendala
Skrining TBC di Gunungkidul baru menemukan 411 kasus dari target 1.148 hingga Agustus 2026. Kesadaran warga menjadi salah satu kendala.
Perceraian - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul prihatin dengan masih tingginya kasus perceraian di Masyarakat. Oleh karenanya, pemkab diminta mengoptimalkan keberadaan Perda No.12/2022 tentang Ketahanan Keluarga untuk menekan perceraian.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntaringsih mengatakan, kasus perceraian di Masyarakat menjadi perhatian di kalangan DPRD. Di sisi lain, pemkab sudah memiliki Perda No.12/2022 tentang Ketahanan Keluarga.
Diharapkan dengan adanya peraturan ini bisa memperkuat harmonisasi didalam keluarga. Meski demikian, dengan masih tingginya perceraian di masayrakat, maka upaya sosialisasi harus dimaksimalkan.
BACA JUGA: Kasus Perceraian di Kulonprogo Didominasi Faktor Ekonomi
Endah mengungkapkan, berdasarkan data dari Pengadilan Agama Gunungkidul di akhir Agustus 2023, tercatat ada pengajuan cerai 1.210 kasus. Gugatan banyak diajukan oleh kalangan isteri sebanyak 732 kasus dan pihak laki-laki ada 269 permohonan.
“Yang diputus sebanyak 811 kasus. Rinciannya pengajuan dari pihak istri yang diputus ada 587 kasus dan laki-laki ada 224 permohonan,” katanya.
Menurut dia, mengacu dari data ini, penyebab perceraian sebanyak 69% disebabkan karena pertengakaran dan percekcokan. Selain itu, juga disebabkan karena faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, mabuk hingga perselingkuhan.
“Dewan ikut prihatin dan fakta ini mencerminkan kondisi rumah tangga di Masyarakat masih rentan,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Supriyadi. Menurut dia sudah ada regulasi tentang ketahanan keluarga sehingga keberadaannya harus dioptimalkan.
“Program dan kegiatan untuk mendukung ketahanan keluarga harus diperkuat,” kata Supri.
Ia menekankan, upaya peningkatan ketahanan keluarga tidak hanya melalui sosialisasi. Namun demikian, juga diikuti dengan program-program penguatan eknomi serta dari sisi sosial, psikologis hingga spiritual. “Bukan hanya omongan, tapi harus ada aksi nyata,” katanya.
BACA JUGA: Mengaku Pengacara, Pria Asal Madiun Lakukan Pemalsuan Akta Cerai
Program peningkatan ekonomi dalam keluarga harus dilaksankaan secara berkelanjutan. Diharapkan dengan adanya tingkat kesejahteraan yang baik, maka permaslaahan dalam keluarga bisa dikurangi.
“Untuk mendukung ketahanan keluarga komitmen yang kuat. Kalau perlu adan layanan konseling rumah tangga. Yang tak kalah penting, juga ada penguatan aspek kesadaran atas kewajiban suami dan istri yang harus dijalankankan dalam berumahtangga,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Skrining TBC di Gunungkidul baru menemukan 411 kasus dari target 1.148 hingga Agustus 2026. Kesadaran warga menjadi salah satu kendala.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Sertifikat tanah elektronik menghubungkan data pemegang hak dengan NIK dan bidang tanah dengan nomor identifikasi elektronik.
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Sebanyak 193 karya dari 131 seniman difabel dipamerkan dalam Suluh Sumurup Art Festival 2026 di Galeri Taman Budaya Yogyakarta (TBY).