Mengaku Pengacara, Pria Asal Madiun Lakukan Pemalsuan Akta Cerai
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang pria berinisial WIS, 27 tahun, warga Madiun, Jawa Timur ditangkap anggota kepolisian dari Polres Kulonprogo. WIS yang mengaku sebagai pengacara melakukan aksi kriminalitas berupa pemalsuan akta cerai terhadap korbannya yang merupakan warga Kulonprogo.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti, mengatakan bahwa kejadian berawal ketika pelapor berinisial S meminta bantuan kepada WIS untuk ikut menyelesaikan masalah rumah tangga anak dan menantunya yaitu B dan NS.
Advertisement
"WIS kemudian menawarkan bantuan untuk mengurus proses perceraian antara B dan NS," kata Noviartuti dihubungi, Selasa (26/9/2023).
Noviartuti menambahkan WIS meminta uang untuk mengurus proses perceraian sebesar Rp5 juta. Uang tersebut diserahkan oleh B dan S pada Sabtu (24/6/2023) pukul 19.30 WIB. Setelah itu, pelaku meminta uang lagi sebesar Rp1 juta untuk percepatan proses perceraian.
Pada tanggal (27/6/2023), WIS memberikan akta cerai kepada korban. Akta tersebut diduga palsu. Pelaku juga masih meminta uang kepada korban untuk proses hak asuh anak.
"Pada hari Jumat 30 Juni 2023, korban menyerahkan uang Rp6 juta sesuai permintaan WIS untuk proses hak asuh anak," katanya.
Beberapa hari setelahnya, NS mengecek akta cerai di Kantor Pengadilan Agama Wates. NS mendapati bahwa akta cerai yang diberikan WIS palsu. Polres Kulonprogo yang menerima laporan tersebut lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Akhirnya WIS dibawa ke Polres Kulonprogo.
Barang bukti yang dibawa Polres Kulonprogo atas kasus penipuan tersebut antara lain satu lembar akta cerai, satu lembar berita acara pengambilan sumpah advokat, satu buah kartu identitas kantor hukum W.Wijaya Law Firm atas nama WIS, satu buah kartu tanda advokat atas nama WIS, dan satu buah surat tugas khusus lembaga aliansi indonesia badan penelitian aset negara, tambahan berita Negara RI atas nama WIS berlaku sampai 21 Mei 2023.
Atas tindakan yang dilakukan, WIS disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan/atau pemalsuan surat atau akta otentik dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement