Kekeringan, 255 Hektare Lahan Pertanian di Prambanan Tak Ditanami
Kekeringan membuat sekitar 255 hektare lahan pertanian di Prambanan tak ditanami. Petani khawatir gagal panen dan mengalami kerugian.
Seorang pria asal Madiun, Jawa Timur ditangkap Polres Kulonprogo akibat melakukan pemalsuan akta cerai. Istimewa/Polres Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang pria berinisial WIS, 27 tahun, warga Madiun, Jawa Timur ditangkap anggota kepolisian dari Polres Kulonprogo. WIS yang mengaku sebagai pengacara melakukan aksi kriminalitas berupa pemalsuan akta cerai terhadap korbannya yang merupakan warga Kulonprogo.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti, mengatakan bahwa kejadian berawal ketika pelapor berinisial S meminta bantuan kepada WIS untuk ikut menyelesaikan masalah rumah tangga anak dan menantunya yaitu B dan NS.
"WIS kemudian menawarkan bantuan untuk mengurus proses perceraian antara B dan NS," kata Noviartuti dihubungi, Selasa (26/9/2023).
Noviartuti menambahkan WIS meminta uang untuk mengurus proses perceraian sebesar Rp5 juta. Uang tersebut diserahkan oleh B dan S pada Sabtu (24/6/2023) pukul 19.30 WIB. Setelah itu, pelaku meminta uang lagi sebesar Rp1 juta untuk percepatan proses perceraian.
Pada tanggal (27/6/2023), WIS memberikan akta cerai kepada korban. Akta tersebut diduga palsu. Pelaku juga masih meminta uang kepada korban untuk proses hak asuh anak.
"Pada hari Jumat 30 Juni 2023, korban menyerahkan uang Rp6 juta sesuai permintaan WIS untuk proses hak asuh anak," katanya.
Beberapa hari setelahnya, NS mengecek akta cerai di Kantor Pengadilan Agama Wates. NS mendapati bahwa akta cerai yang diberikan WIS palsu. Polres Kulonprogo yang menerima laporan tersebut lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Akhirnya WIS dibawa ke Polres Kulonprogo.
Barang bukti yang dibawa Polres Kulonprogo atas kasus penipuan tersebut antara lain satu lembar akta cerai, satu lembar berita acara pengambilan sumpah advokat, satu buah kartu identitas kantor hukum W.Wijaya Law Firm atas nama WIS, satu buah kartu tanda advokat atas nama WIS, dan satu buah surat tugas khusus lembaga aliansi indonesia badan penelitian aset negara, tambahan berita Negara RI atas nama WIS berlaku sampai 21 Mei 2023.
Atas tindakan yang dilakukan, WIS disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan/atau pemalsuan surat atau akta otentik dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kekeringan membuat sekitar 255 hektare lahan pertanian di Prambanan tak ditanami. Petani khawatir gagal panen dan mengalami kerugian.
Max Verstappen meraih kemenangan perdana F1 2026 di GP Bahrain yang digelar di Sepang, mengungguli Kimi Antonelli dan Lewis Hamilton.
Jadwal SIM Sleman Oktober 2026 mencakup Satpas, MPP, SIM Keliling Malam, dan SIMMADE. Senin 5 Oktober tersedia di MPP Sleman.
Produksi padi RI mencapai 43,89 juta ton GKG hingga Agustus 2026, naik 0,07 persen meski menghadapi ancaman El Nino.
Prabowo memanggil pimpinan Bakom di Hambalang dan meminta komunikasi pemerintah lebih sederhana, terbuka, serta dekat dengan masyarakat.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 5 Oktober 2026 tersedia di Prambanan, JCM, dan Ramai Mall. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.