Pemkab Sleman Pastikan Anggaran Penanggulangan Kemiskinan Aman
Pemkab Sleman memastikan anggaran penanggulangan kemiskinan tetap menjadi prioritas meski transfer ke daerah turun. Program bantuan masyarakat tetap berjalan.
Seorang pria asal Madiun, Jawa Timur ditangkap Polres Kulonprogo akibat melakukan pemalsuan akta cerai. Istimewa/Polres Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang pria berinisial WIS, 27 tahun, warga Madiun, Jawa Timur ditangkap anggota kepolisian dari Polres Kulonprogo. WIS yang mengaku sebagai pengacara melakukan aksi kriminalitas berupa pemalsuan akta cerai terhadap korbannya yang merupakan warga Kulonprogo.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti, mengatakan bahwa kejadian berawal ketika pelapor berinisial S meminta bantuan kepada WIS untuk ikut menyelesaikan masalah rumah tangga anak dan menantunya yaitu B dan NS.
"WIS kemudian menawarkan bantuan untuk mengurus proses perceraian antara B dan NS," kata Noviartuti dihubungi, Selasa (26/9/2023).
Noviartuti menambahkan WIS meminta uang untuk mengurus proses perceraian sebesar Rp5 juta. Uang tersebut diserahkan oleh B dan S pada Sabtu (24/6/2023) pukul 19.30 WIB. Setelah itu, pelaku meminta uang lagi sebesar Rp1 juta untuk percepatan proses perceraian.
Pada tanggal (27/6/2023), WIS memberikan akta cerai kepada korban. Akta tersebut diduga palsu. Pelaku juga masih meminta uang kepada korban untuk proses hak asuh anak.
"Pada hari Jumat 30 Juni 2023, korban menyerahkan uang Rp6 juta sesuai permintaan WIS untuk proses hak asuh anak," katanya.
Beberapa hari setelahnya, NS mengecek akta cerai di Kantor Pengadilan Agama Wates. NS mendapati bahwa akta cerai yang diberikan WIS palsu. Polres Kulonprogo yang menerima laporan tersebut lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Akhirnya WIS dibawa ke Polres Kulonprogo.
Barang bukti yang dibawa Polres Kulonprogo atas kasus penipuan tersebut antara lain satu lembar akta cerai, satu lembar berita acara pengambilan sumpah advokat, satu buah kartu identitas kantor hukum W.Wijaya Law Firm atas nama WIS, satu buah kartu tanda advokat atas nama WIS, dan satu buah surat tugas khusus lembaga aliansi indonesia badan penelitian aset negara, tambahan berita Negara RI atas nama WIS berlaku sampai 21 Mei 2023.
Atas tindakan yang dilakukan, WIS disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan/atau pemalsuan surat atau akta otentik dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman memastikan anggaran penanggulangan kemiskinan tetap menjadi prioritas meski transfer ke daerah turun. Program bantuan masyarakat tetap berjalan.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum