Advertisement

Promo November

Kasus Perceraian di Kulonprogo Didominasi Faktor Ekonomi

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 25 Mei 2023 - 20:07 WIB
Maya Herawati
Kasus Perceraian di Kulonprogo Didominasi Faktor Ekonomi Perceraian / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Selama tiga tahun berturut-turut, kasus perceraian di Kulonprogo didominasi oleh faktor ekonomi. Selama kurun waktu tersebut, Pengadilan Agama (PA) Wates memutus 1.806 perkara perceraian.

Panitera Muda Hukum PA Wates, Agus Wantoro mengatakan jumlah cerai gugat (CG) lebih banyak dibandingkan dengan cerai talak (CT). "Pada 2020 ada 626 perkara yang diputus, kemudian 2021 ada 624 perkara, dan 2022 ada 555 perkara," kata Agus saat ditemui di PA Wates, Kamis (25/5/2023).

Advertisement

Pada 2020, angka CG mencapai 476 kasus dan CT 151 kasus. Untuk 2021 angka CG mencapai 460 kasus, dan CT 164 kasus; sedangkaan di 2022 angka CG sebanyak 422 kasus, dan CT 133 kasus. Untuk 2023, sampai 25 Mei terdapat 256 perkara perceraian yang masuk.

"Kebanyakan [kasus percerian] akibat faktor ekonomi, dan mereka bercerai berada di usia produktif kendati angka perceraian menurun sejak 2020," katanya. Agus menegaskan meskipun banyak pasangan yang mengajukan perceraian, PA Wates selalu berupaya terjadi mediasi hingga dua kali.

BACA JUGA: Segar dan Nikmat, Jajal 4 Warung Es Murah di Jogja

Pada 2020, PA Wates berhasil membuat rujuk delapan pasangan dari 127 perkara, kemudian pada 2021 ada 141 perkara yang coba diselesaikan lewat jalur mediasi, namun hanya 20 yang berhasil. "Untuk 2022 ada 131 perkara [kasus perceraian] dan kami berhasil merujukkan 42 pasangan," katanya.

"Tahun 2022 ada 131 perkara dan kami berhasil merujukkan 42 pasangan [suami istri]," lanjutnya.

Sementara pada tahun 2023, pada Januari ada enam yang berhasil dari empat belas perkara, lalu Februari ada lima yang berhasil dari 16 perkara, kemudian Maret ada satu yang berhasil dari delapan perkara, dan April ada dua yang berhasil dari tiga perkara.

"Kami juga pernah mengadakan mediasi lewat sarana elektronik. Jadi penggugat ada di Kulonprogo, sedangkan tergugat ada di luar Jawa. Prinsipnya mereka difasilitasi PA masing-masing. Tahun 2023 ini ada dua [kasus perceraian] yang kami mediasi lewat elekronik, tapi gagal semua," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement