Bermodus Minta Sumbangan, Pria Di Bantul Curi Motor Warga
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria diringkus Polsek Bantul seusai mencuri satu unit motor di jalan Samas, Klodran, Kalurahan Palbapang, Bantul. Pelaku bermodus meminta sumbangan kepada warga dari rumah ke rumah.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan kejadian ini terjadi pada 19 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB, dengan pelaku K, 46, warga asal Indramayu, Jawa Barat. “Berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah kontrakan dengan posisi kunci kontak masih menancap,” ujarnya, Senin (30/10/2023).
Advertisement
Baca Juga: Marak Pencurian, Polres Bantul Bagikan Tips Aman dari Curanmor
Tak lama kemudian datang pelaku yang berjalan kaki sambil membawa kotak amal bertuliskan Sodaqoh Amal Jariyah Al Ikhlas, Kamplongan, Karanganyar. “Pelaku berpura-pura meminta bantuan atau donasi berupa uang. Saat melihat keadaan kosong dan mengetahui sepeda motor dengan kunci menancap, pelaku langsung mengambil motor korban,” katanya.
Ketika mengambil motor korban, ternyata aksi pelaku diketahui oleh korban. Korban berusaha mengejar pelaku bersama temannya dengna mengendarai motor. “Selama dalam pengejaran, korban sempat berteriak ‘maling, maling’ agar yang mendengar dapat membantunya,” paparnya.
Baca Juga: Dalam Sepekan, Terjadi 8 Kasus Pencurian di Bantul
Pelaku terus memacu motor curiannya dengan kecepatan tinggi hingga melintasi Tempat Pembayaran Retribusi (TPR) Pantai Samas. Korban yang berhasil mengejar, menendang pelaku hingga oleng dan terjatuh dari motor. “Maka korban luka-luka akibat terjatuh,” ungkapnya.
Saat itu kebetulan ada polisi dari Polsek Sanden yang sedang berpatroli di sekitar lokasi pelaku terjatuh. Setelah menangkap pelaku, mereka meembawa pelaku ke Polsek Bantul. Dari hasil pemeriksaan, diketahui K sebelumnya juga sudah pernah terlibat kasus pencurian pada 2022 dan divonis 10 bulan penjara.
Baca Juga: Disaksikan Orang Tua, Buron Kasus Curanmor Ditangkap
Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya satu motor, handphone, baju, celana dan kotak amal yang dibawa pelaku. Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun.
Kanit Reskrim Polsekk Bantul, AKP Soni Yuniawan, mengatakan kotak amal yang dibawa pelaku hanya sebagai modus dalam menjalankan aksinya. “Sebenarnya ini kotak amal tidak ada hubungannya dengan sodaqoh amal jariyah di masjid Al Ikhlas,” katanya.
Hasil dari meminta-minta juga ia gunakan untuk keperluannya sendiri. Sambil meminta-minta, pelaku mengamati kondisi dan kesempatan untuk mencuri. “Dari keterangan tersangka, dia melakukan perbuatannya sendirian, taidak ada kelompoknya,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement