Disaksikan Orang Tua, Buron Kasus Curanmor Ditangkap

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Sabtu, 03 Juni 2023 22:27 WIB
Disaksikan Orang Tua, Buron Kasus Curanmor Ditangkap

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Jajaran Reskrim Polsek Pandak menangkap seorang pria asal Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul, berinisial SU, 21. Tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) tersebut ditangkap setelah melarikan diri ke luar daerah sejak tujuh bulan lalu.

Adapun kasus pencurian sepeda motor sendiri terjadi pada September 2022 lalu di Dusun Siyangan Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Bantul. Motor milik Sudaryanto, 45, diketahui hilang pada 2 September, sekitar pukul 05.00 WIB.

“Tersangka SU merupakan DPO [Daftar Pencarian Orang] kasus curanmor bersama tersangka AB yang sudah lebih dulu tertangkap dan kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Pajangan,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Sabtu (3/6/2023).

Baca juga: Hari Sepeda Sedunia, Jogja Dulu Punya Sego Segawe yang Kini Tak Ada Lagi Kabarnya

Jeffry mengatakan proses penangkapan itu dilakukan pada Jumat (2/6/2023) siang, sekitar pukul 13.45 WIB. Saat itu jajaran Reskrim Polsek Pandak mendapatkan informasi bahwa tersangka SU yang merupakan DPO kasus curanmor pulang dari perantauan. Selanjutnya tim gabungan Reskrim mendatangi rumah tersangka di rumahnya.

Proses penangkapan tersangka pencurian ini tanpa perlawanan bahkan disaksikan langsung oleh orang tua korban dan kepala dusun. “Selanjutnya tersangka SU dibawa ke Polsek Pandak untuk penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online