Investasi Kota Jogja Didorong Masuk Kawasan Timur dan Selatan
DPRD Kota Jogja mendorong pengembangan kawasan timur dan selatan untuk memperkuat investasi dan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengimbau agar partai politik (Parpol) dan calon anggota legislatif (Caleg) tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 Novbember 2023 mendatang.
“Bawaslu Bantul meminta Parpol untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai pada tanggal 28 November yang akan datang,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho melalui telepon pada Minggu (5/11/2023).
Dia menuturkan Bawaslu Kabupaten Bantul telah menyurati seluruh pimpinan Parpol yang ada di Bantul berkaitan dengan imbauan larangan kampanye diluar jadwal.
“Dalam imbauan ini disampaikan bahwa sesuai Pasal 276 UU No.7/2017 sebagaimana telah diubah dalam UU No.7/2023 dinyatakan bahwa kampanye Pemilu bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dilakukan 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap [DCT],” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya KPU Kabupaten Bantul telah menetapkan DCT Pemilu 2024 pada (3/11/2023).
Menurut Didik, Parpol dapat melakukan sosialisasi melalui Alat Peraga Sosialisasi (APS) sebelum masa kampanye. Dia pun mengimbau Parpol agar memperhatikan muatan APS, sehingga tidak mengandung unsur ajakan memilih dan kampanye dalam APS.
“Perlu diperhatikan dari sisi muatannya tidak mengandung unsur-unsur ajakan memilih dan unsur kampanye lainnya seperti coblos nomor urut, simbol paku atau contreng serta muatan lain yang arahnya ajakan memilih,” katanya.
BACA JUGA: Bawaslu Bantul Waspadai Potensi Pelanggaran Jelang Masa Kampanye
Selain itu, menurut Didik, Parpol juga harus memperhatikan tata cara pemasangan APS agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan lainnya, misalnya tidak memasang APS di pohon, tidak dipasang berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas, tidak dipasang di lingkungan tempat ibadah atau fasilitas Pendidikan.
Lebih lanjut Didik mengimbau agar Parpol tidak melakukan kegiatan-kegiatan penyebaran bahan kampanye seperti poster, pamflet, brosur ataupun melalui media sosial sebelum masa kampanye dimulai.
“Meski dilarang untuk melakukan kampanye, Parpol dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya internal yang melibatkan struktur partai atau para calon anggota legislatif dengan terlebih dulu menyampaikan pemberitahuan kegiatan baik ke KPU Bantul maupun ke Bawaslu Bantul,” imbuhnya.
Diketahui KPU Kabupaten Bantul telah menetapkan DCT calon anggota DPRD Kabupaten Bantul untuk Pemilu 2024 dengan total sebanyak 552 calon anggota DPRD dari 18 parpol. Selanjutnya KPU Kabupaten Bantul mengumumkan nama-nama DCT ini melalui media massa, media elektronik dan media sosial KPU Kabupaten Bantul. Pengumuman DCT ini memuat nomor, nama dan logo parpol serta nomor urut calon, nama calon, jenis kelamin dan alamat calon legislatif. Tahapan kampanye pemilu sesuai dengan Peraturan KPU No.3/2022 tentang tahapan dan jadwal akan dilaksanakan mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kota Jogja mendorong pengembangan kawasan timur dan selatan untuk memperkuat investasi dan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Jadwal pelayanan SIM Sleman Kamis 10 September 2026. Cek lokasi Satpas Polresta Sleman dan Mall Pelayanan Publik beserta jam operasionalnya
Liverpool bangkit mengalahkan Atletico Madrid 2-1 di Anfield. Gol Mac Allister membantu The Reds meraih tiga poin di Liga Champions 2026/27.
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Kamis 10 September 2026 di Alkid, MPP, dan Satpas. Cek rincian biaya penerbitan dan perpanjangan lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Kamis 10 September 2026 buka di Kapanewon Nanggulan. Cek jam layanan dan syarat perpanjangannya di sini.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 10 September 2026 buka di Balai Kalurahan Siraman Wonosari. Cek jam layanan dan syaratnya di sini.