Advertisement

Promo November

Bawaslu Bantul Larang Parpol dan Caleg Kampanye Sampai 27 November 2023

Stefani Yulindriani Ria S. R
Minggu, 05 November 2023 - 09:27 WIB
Ujang Hasanudin
Bawaslu Bantul Larang Parpol dan Caleg Kampanye Sampai 27 November 2023 Kampanye pemilu - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengimbau agar partai politik (Parpol) dan calon anggota legislatif (Caleg) tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 Novbember 2023 mendatang.

“Bawaslu Bantul meminta Parpol untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai pada tanggal 28 November yang akan datang,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho melalui telepon pada Minggu (5/11/2023).

Advertisement

Dia menuturkan Bawaslu Kabupaten Bantul telah menyurati seluruh pimpinan Parpol yang ada di Bantul berkaitan dengan imbauan larangan kampanye diluar jadwal.

“Dalam imbauan ini disampaikan bahwa sesuai Pasal 276 UU No.7/2017 sebagaimana telah diubah dalam UU No.7/2023 dinyatakan bahwa kampanye Pemilu bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dilakukan 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap [DCT],” imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya KPU Kabupaten Bantul telah menetapkan DCT Pemilu 2024 pada (3/11/2023).

Menurut Didik, Parpol dapat melakukan sosialisasi melalui Alat Peraga Sosialisasi (APS) sebelum masa kampanye. Dia pun mengimbau Parpol agar memperhatikan muatan APS, sehingga tidak mengandung unsur ajakan memilih dan kampanye dalam APS.

“Perlu diperhatikan dari sisi muatannya tidak mengandung unsur-unsur ajakan memilih dan unsur kampanye lainnya seperti coblos nomor urut, simbol paku atau contreng serta muatan lain yang arahnya ajakan memilih,” katanya. 

BACA JUGA: Bawaslu Bantul Waspadai Potensi Pelanggaran Jelang Masa Kampanye

Selain itu, menurut Didik, Parpol juga harus memperhatikan tata cara pemasangan APS agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan lainnya, misalnya tidak memasang APS di pohon, tidak dipasang berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas, tidak dipasang di lingkungan tempat ibadah atau fasilitas Pendidikan.

Lebih lanjut Didik mengimbau agar Parpol tidak melakukan kegiatan-kegiatan penyebaran bahan kampanye seperti poster, pamflet, brosur ataupun melalui media sosial sebelum masa kampanye dimulai. 

“Meski dilarang untuk melakukan kampanye, Parpol dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya internal yang melibatkan struktur partai atau para calon anggota legislatif dengan terlebih dulu menyampaikan pemberitahuan kegiatan baik ke KPU Bantul maupun ke Bawaslu Bantul,” imbuhnya. 

Diketahui KPU Kabupaten Bantul telah menetapkan DCT calon anggota DPRD Kabupaten Bantul untuk Pemilu 2024 dengan total sebanyak 552 calon anggota DPRD dari 18 parpol. Selanjutnya KPU Kabupaten Bantul mengumumkan nama-nama DCT ini melalui media massa, media elektronik dan media sosial KPU Kabupaten Bantul. Pengumuman DCT ini memuat nomor, nama dan logo parpol serta nomor urut calon, nama calon, jenis kelamin dan alamat calon legislatif. Tahapan kampanye pemilu sesuai dengan Peraturan KPU No.3/2022 tentang tahapan dan jadwal akan dilaksanakan mulai 28 November 2023-10 Februari 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

News
| Minggu, 24 November 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement