Advertisement
Bawaslu Bantul Larang Parpol dan Caleg Kampanye Sampai 27 November 2023

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengimbau agar partai politik (Parpol) dan calon anggota legislatif (Caleg) tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 Novbember 2023 mendatang.
“Bawaslu Bantul meminta Parpol untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai pada tanggal 28 November yang akan datang,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho melalui telepon pada Minggu (5/11/2023).
Advertisement
Dia menuturkan Bawaslu Kabupaten Bantul telah menyurati seluruh pimpinan Parpol yang ada di Bantul berkaitan dengan imbauan larangan kampanye diluar jadwal.
“Dalam imbauan ini disampaikan bahwa sesuai Pasal 276 UU No.7/2017 sebagaimana telah diubah dalam UU No.7/2023 dinyatakan bahwa kampanye Pemilu bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dilakukan 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap [DCT],” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya KPU Kabupaten Bantul telah menetapkan DCT Pemilu 2024 pada (3/11/2023).
Menurut Didik, Parpol dapat melakukan sosialisasi melalui Alat Peraga Sosialisasi (APS) sebelum masa kampanye. Dia pun mengimbau Parpol agar memperhatikan muatan APS, sehingga tidak mengandung unsur ajakan memilih dan kampanye dalam APS.
“Perlu diperhatikan dari sisi muatannya tidak mengandung unsur-unsur ajakan memilih dan unsur kampanye lainnya seperti coblos nomor urut, simbol paku atau contreng serta muatan lain yang arahnya ajakan memilih,” katanya.
BACA JUGA: Bawaslu Bantul Waspadai Potensi Pelanggaran Jelang Masa Kampanye
Selain itu, menurut Didik, Parpol juga harus memperhatikan tata cara pemasangan APS agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan lainnya, misalnya tidak memasang APS di pohon, tidak dipasang berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas, tidak dipasang di lingkungan tempat ibadah atau fasilitas Pendidikan.
Lebih lanjut Didik mengimbau agar Parpol tidak melakukan kegiatan-kegiatan penyebaran bahan kampanye seperti poster, pamflet, brosur ataupun melalui media sosial sebelum masa kampanye dimulai.
“Meski dilarang untuk melakukan kampanye, Parpol dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya internal yang melibatkan struktur partai atau para calon anggota legislatif dengan terlebih dulu menyampaikan pemberitahuan kegiatan baik ke KPU Bantul maupun ke Bawaslu Bantul,” imbuhnya.
Diketahui KPU Kabupaten Bantul telah menetapkan DCT calon anggota DPRD Kabupaten Bantul untuk Pemilu 2024 dengan total sebanyak 552 calon anggota DPRD dari 18 parpol. Selanjutnya KPU Kabupaten Bantul mengumumkan nama-nama DCT ini melalui media massa, media elektronik dan media sosial KPU Kabupaten Bantul. Pengumuman DCT ini memuat nomor, nama dan logo parpol serta nomor urut calon, nama calon, jenis kelamin dan alamat calon legislatif. Tahapan kampanye pemilu sesuai dengan Peraturan KPU No.3/2022 tentang tahapan dan jadwal akan dilaksanakan mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo Pekan Ini 15-21 September 2025
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Senin 15 September 2025
- Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA, Senin 15 September 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 15 September 2025, dari Stasiun Palur
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini, Mulai Jam 08.30 WIB
Advertisement
Advertisement