Polresta Jogja Tangkap Pengedar Pil Koplo dan Penyalahgunaan Ganja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pengedar pil koplo ditangkap Polresta Jogja karena kedapatan memiliki 1.150 butir pil jenis yarindo. Tak hanya menangkap pengedar pil koplo yaitu SS, 34, Polresta Jogja juga menangkap pengedar lain dalam satu jaringan pil koplo tersebut.
Pengedar lain itu adalah R, dia kedapatan memiliki 1.900 pil yarindo. “Tersangka yang kami tangkap pertama adalah SS di wilayah Umbulharjo, setelah itu kami introgasi untuk mengetahui jaringannya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, AKP Ardiyansyah Rolindo Saputra, Senin (6/11/2023).
Advertisement
Ardiyansyah mengungkapkan tak butuh waktu lama baginya untuk menangkap pengedar lain dalam jaringan pil koplo tersangka SS. “SS kami tangkap Kamis (2/11/2023), setelahnya kami tangkap R pada Jumat kemudian,” ungkapnya.
Baca Juga: Ingatkan Terkait Jogja 5 Besar Penyalahgunaan Narkoba, Kepala BNNP DIY Beri Kuliah Umum di Stimaryo
Selain menyita pil koplo sebagai barang bukti, Polresta Jogja juga menyita dua handphone milik dua pelaku. “Keduanya mengedarkan pil koplo dengan pesan-pesan di handphone tersebut sehingga kami sita sebagai barang bukti,” terang Ardiyansyah.
Tersangka pengedaran pil koplo di Jogja ini disangkakan dengan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang No.17/2023 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Jogja.
Baca Juga: BNN Sebut 19 Kawasan Jogja Rawan Peredaran Narkotika
Dalam jumpa pers itu, Ardiyansyah juga menyampaikan pihaknya berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. “Kedua tersangka adalah mahasiswa, yaitu MFI, 22, dan BVJ, 19, mereka ditangkap di Depok, Sleman,” jelasnya.
Barang bukti tersangka MFI adalah 19 paket ganja dengan berat keseluruhan kurang lebih 73,5 gram. Sedangkan bukti tersangka BVJ adalah ganja dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,59 gram. “Masih terus dalami peran masing-masing,” katanya.
Tersangka MFI dan BVJ, lanjut Ardiyansyah, disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement