Advertisement
Polresta Jogja Tangkap Pengedar Pil Koplo dan Penyalahgunaan Ganja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pengedar pil koplo ditangkap Polresta Jogja karena kedapatan memiliki 1.150 butir pil jenis yarindo. Tak hanya menangkap pengedar pil koplo yaitu SS, 34, Polresta Jogja juga menangkap pengedar lain dalam satu jaringan pil koplo tersebut.
Pengedar lain itu adalah R, dia kedapatan memiliki 1.900 pil yarindo. “Tersangka yang kami tangkap pertama adalah SS di wilayah Umbulharjo, setelah itu kami introgasi untuk mengetahui jaringannya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, AKP Ardiyansyah Rolindo Saputra, Senin (6/11/2023).
Advertisement
Ardiyansyah mengungkapkan tak butuh waktu lama baginya untuk menangkap pengedar lain dalam jaringan pil koplo tersangka SS. “SS kami tangkap Kamis (2/11/2023), setelahnya kami tangkap R pada Jumat kemudian,” ungkapnya.
Baca Juga: Ingatkan Terkait Jogja 5 Besar Penyalahgunaan Narkoba, Kepala BNNP DIY Beri Kuliah Umum di Stimaryo
Selain menyita pil koplo sebagai barang bukti, Polresta Jogja juga menyita dua handphone milik dua pelaku. “Keduanya mengedarkan pil koplo dengan pesan-pesan di handphone tersebut sehingga kami sita sebagai barang bukti,” terang Ardiyansyah.
Tersangka pengedaran pil koplo di Jogja ini disangkakan dengan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang No.17/2023 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Jogja.
Baca Juga: BNN Sebut 19 Kawasan Jogja Rawan Peredaran Narkotika
Dalam jumpa pers itu, Ardiyansyah juga menyampaikan pihaknya berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. “Kedua tersangka adalah mahasiswa, yaitu MFI, 22, dan BVJ, 19, mereka ditangkap di Depok, Sleman,” jelasnya.
Barang bukti tersangka MFI adalah 19 paket ganja dengan berat keseluruhan kurang lebih 73,5 gram. Sedangkan bukti tersangka BVJ adalah ganja dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,59 gram. “Masih terus dalami peran masing-masing,” katanya.
Tersangka MFI dan BVJ, lanjut Ardiyansyah, disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
- Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
- DBD Mulai Merajalela di DIY, Ini Dia Strategi Dinkes
Advertisement
Advertisement