Advertisement
Hingga Awal November, Ada 4 Kali Penggagalan Pemberangkatan PMI Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Imigrasi DIY dan BP3MI DIY mencatat hingga awal November 2023 sudah ada empat kasus penggagalan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal yang ditangani oleh kepolisian. Jumlah PMI ilegal yang gagal diberangkatkan mencapai hampir 33 orang.
"Untuk yang ditangani oleh kepolisian tahun ini ada empat kasus. Kemarin yang pertama, 18 orang korban yang akan diberangkatkan ke New Zealand. Ada lagi 8, terus 5 dan 2 yang terakhir ini [Sabtu (21/10/2023)]," kata Kepala Kantor Imigrasi DIY, Najarudin Safaat di Mapolda DIY, Selasa (7/11/2023).
Advertisement
Baca Juga: Pengiriman Pekerja Migran asal Bantul Didorong lewat Lembaga Agen Resmi
Diakui Najarudin, ada kecenderungan para agen PMI ilegal memanfaatkan bandara YIA sebagai lokasi pemberangkatan PMI ilegal. Sebab, para agen nakal ini menganggap jika penerbangan internasional ke Malaysia dan Singapura melalui bandara YIA masih lemah dalam pengawasan.
"Mereka menganggap imigrasi ini masih lemah. Karena lainnya seperti bandara Soetta dan Ngurah Rai lebih ketat, karena lebih dulu. Kami menganggapnya tren penggagalan ini akan naik, karena imigrasi disini sudah lumayan cukup ketat juga," lanjutnya.
Terkait dengan pengetatan, Najarudin mengatakan sejauh ini pihaknya tetap menggunakan standar operasional untuk pemeriksaan penumpang yang hendak ke luar negeri. Begitu juga terkait penambahan personel, Najarudin menyatakan akan menyesuaikan dengan jumlah penerbangan internasional di bandara YIA.
Baca Juga: Fantastis! Jumlah Pekerja Migran Indonesia Naik 3 Kali Lipat Tahun Lalu
"Kejadian TPPO ini bukan hanya terjadi di Jogja, mungkin kita dapat limpahan. Di bandara-bandara lain, kejadian ini juga terjadi," terang Najarudin.
Menurut Najarudin, pemberangkatan PMI ilegal sejauh ini tidak bisa diprediksi. Karena semua tergantung kepada permintaan dari luar negeri.
"Dan, ketika mereka tidak bisa melewati satu bandara, mereka akan coba bandara yang lainnya," jelasnya.
Kepala BP3MI DIY Tonny Chriswanto menambahkan, jika pelaku yang tertangkap saat membawa PMI ilegal rata-rata adalah orang yang pernah ke luar negeri. Karena mereka tahu proses, bahkan tahu jaringan untuk di luar negeri. "Tapi tidak menutup kemungkinan mereka yang baru," jelasnya.
Terkait dengan kasus penggagalan pada 21 Oktober 2023, Tonny mengatakan jika syarat dokumem yang dimiliki oleh korban kurang lengkap.
"Kalau secara undang-undang kan, kontrak kerja, paspor, visa dan asuransi. Empat hal itu memang harus ada jika ingin bekerja di luar negeri," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kisah Pelatih Sajuri Syahid: Pernah Gadaikan SK PNS Demi Persiba Bantul, Kini Fokus Mengajar di SMAN 1 Sewon
- Gelar FGD, Pemkab Gunungkidul Pastikan Implementasi JKN Semakin Baik
- Jelang Kurban, Ternak di Gunungkidul Wajib Kantongi Surat Kesehatan Hewan
- Soal Kelanjutan Rencana Pengembangan Wisata Malam Parangtritis, Begini Kata Dispar DIY
- Jalan Tegalsari-Klepu Kokap Penghubung YIA-Borobudur Hanya Diperbaiki 4 Kilometer, Ini Alasannya
Advertisement