Advertisement
Penambang Ilegal Diklaim Punya Backing Kuat, Moratorium Izin Tambang Progo Dianggap Sia-Sia
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemda DIY menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY tentang moratorium izin penambangan pasir di Sungai Progo pada awal November ini. Kelompok Penambang Progo (KPP) melihat moratorium sejatinya tidak menyelesaikan masalah, karena penambang ilegal beroperasi tanpa izin dan memiliki backing kuat.
Moratorium tersebut tertuang dalam Ingub DIY No.3/2023 tentang Penanganan Kerusakan Lingkungan akibat Aktivitas Pertambangan pada Daerah Aliran Sungai Progo di DIY. Ingub ini ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dan terbit pada 3 November lalu.
Advertisement
Dalam Ingub tersebut, poin pertama disebutkan instansi terkait agar melakukan moratorium pemberian Izin Usaha Pertambangan berupa penolakan permohonan perpanjangan izin dan penerbitan izin baru di wilayah Sungai Progo.
Kemudian pada poin keempat, instansi terkait juga perlu mengevaluasi kualitas lingkungan wilayah Izin Usaha Pertambangan di sungai Progo sesuai kewenangan. Lalu di poin kelima, instansi terkait diminta menginstruksikan para pemilik Izin Usaha Pertambangan untuk melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Ketua KPP, Yunianto, mengaku tidak sepakat dengan moratorium tersebut. Menurutnya, yang menjadi akar masalahnya adalah pada penambang ilegal. “Yang jadi akar masalah sehenarnya ketidakmampuan Pemda DIY menghapai aparat pem-back up tambang ilegal yang luar biasa di Progo,” katanya, Rabu (8/11/2023).
Kontrol yang lemah pada penambang ilegal menyebabkan penambang ilegal semakin marak hingga akhirnya merusak lingkungan. “Izin masih sangat diperlukan. Karena dengan adanya izin, akan ada pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas tambang,” ungkapnya.
Dia berharap para aparat penegak hukum berani dan konsisten untuk menindak para penambang ilegal di sungai Progo. “Isu kerusakan lingkungan dan perubahan aliran sungai di kali Progo, jawabannya adalah penegakan hukum tidak pandang bulu,” paparnya.
Kemudian terkait dengan kewajiban reklamasi, menurutnya jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, maka reklamasi bisa dibagi dalam dua kategori, yakni penambang rakyat dan perusahaan penambang yang menggunakan alat berat.
“Untuk penambang rakyat, yang mempunyai kewajiban untuk mereklamasi adalah dari pihak pemerintah. Karena toh penambang rakyat juga tidak menggunakan alat berat. Dalam IPR [Izin Pertambangan Rakyat] tidak menggunakan alat berat,” katanya.
Sedangkan untuk perusahaan penambang yang menggunakan alat berat sepertio ekskavator, diwajibkan mereklamasi atau memberi jaminan reklamasi untuk lokasi yang ditambang. Meski begitu, ia mengakui banyak yang tidak melaksanakannya.
Tidak berjalannya reklamasi baik oleh perusahaan penambang maupun pemerintah, turut memperparah kerusakan lingkungan yang terjadi, di samping maraknya penambang ilegal, sehingga akhirnya keluar instruksi moratorium yang berdampak ke semua penambang.
BACA JUGA: Penambangan Ilegal di Sungai Progo Merajalela, Waspadai Turunnya Air Tanah hingga Longsor
“Dalam aturan, semua pemegang izin [perusahaan penambang], sebelum izin keluar sudah menaruh jaminan reklamasi yang dititipkan leading sector tambang dari Pemerintah Provinsi. Seharusnya dari pemerintah bisa mengambil jaminan reklamasi dan melakukan reklamasi dengan uang itu, melibatkan pihak ketiga,” paparnya.
Sekda DIY, Beny Suharsono, mengatakan terkait Ingub tersebut mengarah pada evaluasi menyeluruh untuk menyusun rencana tentang perizinan tambang. “Ini adalah untuk evaluasi kami, ketika permohonan izin pertambangan itu akan dikeluarkan. Ini harus segera dilakukan di lingkup kami, untuk memberi pelayanan lebih baik intinya,” katanya.
Ia belum memastikan apakah masih bisa diterbitkan izin pertambangan, karena masih menunggu hasil evaluasi tersebut. Namun ia memastikan Pemda DIY tidak menahan investasi tambang. “Bukan berarti kami menahan investasi tambang,” ungkapnya.
Terkait banyaknya penambang ilegal, menurutnya menjadi salah satu latar belakang evaluasi ini. Untuk penertiban penambang ilegal, Pemda DIY dibantu Satpol PP dan Polri. Namun ia mengakui masalah penambang ilegal tidak mudah diselesaikan. “Kecepatannya di lapangan [penambang ilegal] luar biasa. Dicegat di sini, lari ke sana. Makanya diperlukan evaluasi ini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puan Klaim PDIP Menang di 19 Kabupaten dan Kota di Jateng pada Pilkada 2024
Advertisement
Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Gunungkidul Senin 2 Desember 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Xpress Senin 2 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Senin 2 Desember 2024
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Senin 2 Desember 2024
- PGRI Bantul Mengapresiasi Rencana Pemerintah Menaikkan Tunjangan Sertifikasi Guru
Advertisement
Advertisement