Advertisement
Retribusi Limbah Kota Jogja Tembus Lebih dari Rp1 Miliar, Ketaatan Pembayaran Jadi Kendala
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Retribusi layanan limbah Kota Jogja sudah menembus Rp1,06 miliar hingga September lalu. Jumlah wajib retribusi di Jogja sendiri mencapai 61.353 pihak, di mana terbagi dalam kategori rumah tangga, tempat umum, hotel, hingga kelompok usaha.
Wajib retribusi dari kategori rumah tangga di Jogja paling mendominasi dengan jumlah mencapai 54.607. Dari jumlah itu, besaran retribusi yang dibayarkan beragam, mulai Rp5.000 hingga Rp25.000 tergantung jumlah orang dalam rumah tangga itu.
Advertisement
Adapun, kategori wajib retribusi paling banyak kedua adalah kelompok usaha yang jumlahnya 4.843 unit.
Seluruh pembayaran retribusi layanan limbah itu dikelola oleh UPT Pengelolaan Air Limbah (PAL). “Nilai per bulannya fluktuatif retribusi yang dibayarkan itu, terutama kalau ada masalah saluran tidak lancar itu wah pasti banyak yang tidak mau bayar,” kata Kepala UPT PAL Jogja, Nugroho Indratmoko pada Jumat (10/11/2023).
Nugroho menjelaskan nilai pembayaran retribusi paling besar dibebankan ke industri perhotelan. “Nilainya tergantung bintang berapa hotel tersebut, retribusi limbah untuk hotel ini juga perhitungannya berbeda dengan yang lain dimana pembayarannya dilakukan per kamar,” jelasnya.
BACA JUGA: Cegah Luapan Minyak di Tugu Jogja, Pemkot Pasang Penangkap Limbah Lemak
Tantangan penarikan retribusi layanan limbah di Jogja selain ketaatan pembayaran, jelas Nugroho, adalah metode pembayaran yang masih manual. “Kami merencanakan secara digital dengan QRIS tapi belum bisa diimplementasikan karena sistemnya belum siap, rencananya akan segera diupayakan agar tahun depan bisa dilakukan,” terangnya.
Pembayaran retribusi layanan limbah, lanjut Nugroho, perlu dikuatkan dengan kemudahan metode. “Itu saran dari wajib retribusi juga tentu akan kami segera penuhi, selain itu petugas penarik retribusi kami juga kebanyakan sudah pensiun, sehingga memang jadi keharusan dengan metode digital ini,” ungkapnya.
Petugas penarik retribusi yang banyak pensiun itu, menurut Nugroho, juga menghambat penarikan agar lebih maksimal. “Rata-rata ketaatan pembayaran retribusi ini sekitar 50%, karena memang tidak ada sanksinya, tapi kami tetap memberikan ketegasan agar tertib dan taat bayar retribusi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 April 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Senin 29 April 2024
- Simak! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Senin 29 April 2024: Cerah Berawan!
Advertisement
Advertisement