Retribusi Limbah Kota Jogja Tembus Lebih dari Rp1 Miliar, Ketaatan Pembayaran Jadi Kendala
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Retribusi layanan limbah Kota Jogja sudah menembus Rp1,06 miliar hingga September lalu. Jumlah wajib retribusi di Jogja sendiri mencapai 61.353 pihak, di mana terbagi dalam kategori rumah tangga, tempat umum, hotel, hingga kelompok usaha.
Wajib retribusi dari kategori rumah tangga di Jogja paling mendominasi dengan jumlah mencapai 54.607. Dari jumlah itu, besaran retribusi yang dibayarkan beragam, mulai Rp5.000 hingga Rp25.000 tergantung jumlah orang dalam rumah tangga itu.
Advertisement
Adapun, kategori wajib retribusi paling banyak kedua adalah kelompok usaha yang jumlahnya 4.843 unit.
Seluruh pembayaran retribusi layanan limbah itu dikelola oleh UPT Pengelolaan Air Limbah (PAL). “Nilai per bulannya fluktuatif retribusi yang dibayarkan itu, terutama kalau ada masalah saluran tidak lancar itu wah pasti banyak yang tidak mau bayar,” kata Kepala UPT PAL Jogja, Nugroho Indratmoko pada Jumat (10/11/2023).
Nugroho menjelaskan nilai pembayaran retribusi paling besar dibebankan ke industri perhotelan. “Nilainya tergantung bintang berapa hotel tersebut, retribusi limbah untuk hotel ini juga perhitungannya berbeda dengan yang lain dimana pembayarannya dilakukan per kamar,” jelasnya.
BACA JUGA: Cegah Luapan Minyak di Tugu Jogja, Pemkot Pasang Penangkap Limbah Lemak
Tantangan penarikan retribusi layanan limbah di Jogja selain ketaatan pembayaran, jelas Nugroho, adalah metode pembayaran yang masih manual. “Kami merencanakan secara digital dengan QRIS tapi belum bisa diimplementasikan karena sistemnya belum siap, rencananya akan segera diupayakan agar tahun depan bisa dilakukan,” terangnya.
Pembayaran retribusi layanan limbah, lanjut Nugroho, perlu dikuatkan dengan kemudahan metode. “Itu saran dari wajib retribusi juga tentu akan kami segera penuhi, selain itu petugas penarik retribusi kami juga kebanyakan sudah pensiun, sehingga memang jadi keharusan dengan metode digital ini,” ungkapnya.
Petugas penarik retribusi yang banyak pensiun itu, menurut Nugroho, juga menghambat penarikan agar lebih maksimal. “Rata-rata ketaatan pembayaran retribusi ini sekitar 50%, karena memang tidak ada sanksinya, tapi kami tetap memberikan ketegasan agar tertib dan taat bayar retribusi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ini Kegiatan Kampanye Terakhir Ketiga Calon Wali Kota Jogja Jelang Masa Tenang
- Pasangan Agung-Ambar Tutup Kampanye dengan Pesta Rakyat
- Konstruksi Tol Jogja-Bawen Seksi 1 Ruas Jogja-SS Banyurejo Capai 70,28 Persen, Ditargetkan Rampung 2026
- Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Minggu 24 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement