Advertisement
Bawaslu Sleman: Caleg Dilarang Mendompleng Bantuan Pemerintah, Bisa Dipidana!

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman kembali mengingatkan kepada calon legislatif (caleg) untuk tidak memanfaatkan bantuan pemerintah guna kepentingan Pemilu 2024. Jika hal itu dilakukan, caleg yang bersangkutan bisa terjerat pidana.
"Karena itu bisa masuk ranah pidana. Karena penempelan atau pemberian stiker berisi gambar caleg maupun nomor urut dalam bentuk bantuan sosial itu tidak diperkenankan," kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Jumat (10/11/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Caleg DPRD Jogja Ditetapkan 493 Orang, 13 Caleg Diganti, 4 Caleg Pindah Dapil
Oleh karena itu Bawaslu meminta masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu 2024. Bawaslu meminta masyarakat melaporkan pelanggaran yang ada disekitarnya kepada Panwascam dan Bawaslu Sleman. "Bisa dilaporkan ke Panwascam atau ke kami melalui WhatsApp," lanjut Arjuna.
Nantinya laporan dari masyarakat akan diproses melalui penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. "Setelah itu akan dilakukan pencermatan. Jika memenuhi unsur pelanggaran akan ditindak," katanya.
Disisi lain, Kepala Subbagian Perencanaan dan Operasi Satpol PP Sleman Budi Raharjo mengungkapkan berdasarkan koordinasi awal dengan KPU, Bawaslu dan Kepolisian setempat, kemungkinan penertiban APK usai penetapan DCT baru akan dilakukan setelah adanya revisi atas Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 5/2019 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Diharapkan dengan adanya revisi tersebut maka payung hukum untuk penindakan dan penertiban APK bisa optimal. “Untuk penertiban sendiri, nanti kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu, KPU dan kepolisian," ujarnya.
BACA JUGA : KPU Tegaskan Tak Wajib Publikasikan Status Hukum Caleg Pemilu 2024
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, meski masih menunggu adanya revisi Perbup soal pemasangan APK, Satpol PP Sleman sendiri sejauh ini telah melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang sebelum penetapan DCT. Ada ratusan APS telah ditertibkan oleh Satpol PP Sleman.
"Hingga Oktober 2023, jumlah APS yang ditertibkan sekitar 621 buah," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Mobilio vs Fortuner di Jalan Nasional di Gunungkidul, Seluruh Penumpang Dilarikan ke Rumah Sakit
- Pelatih PSIM Jogja Van Gastel Soroti Perbedaan Sepak Bola Indonesia dan Belanda, Singgung Pembinaan Usia Dini
- Masih Ada Sekolah Negeri Kekurangan Siswa di Kota Jogja, Hasto Wardoyo Upayakan Peningkatan Kualitas
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka, Jasamarga Pastikan Telah Mengantongi Sertifikat Laik Operasi
- Lowongan Kerja PMI DIY: Ini Formasi dan Syarat Pendaftarannya
Advertisement
Advertisement