Advertisement

Bawaslu Sleman: Caleg Dilarang Mendompleng Bantuan Pemerintah, Bisa Dipidana!

Jumali
Jum'at, 10 November 2023 - 09:57 WIB
Sunartono
Bawaslu Sleman: Caleg Dilarang Mendompleng Bantuan Pemerintah, Bisa Dipidana! Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman kembali mengingatkan kepada calon legislatif (caleg) untuk tidak memanfaatkan bantuan pemerintah guna kepentingan Pemilu 2024. Jika hal itu dilakukan, caleg yang bersangkutan bisa terjerat pidana.

"Karena itu bisa masuk ranah pidana. Karena penempelan atau pemberian stiker berisi gambar caleg maupun nomor urut dalam bentuk bantuan sosial itu tidak diperkenankan," kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Jumat (10/11/2023). 

Advertisement

BACA JUGA : Caleg DPRD Jogja Ditetapkan 493 Orang, 13 Caleg Diganti, 4 Caleg Pindah Dapil

Oleh karena itu Bawaslu meminta masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu 2024. Bawaslu meminta masyarakat melaporkan pelanggaran yang ada disekitarnya kepada Panwascam dan Bawaslu Sleman. "Bisa dilaporkan ke Panwascam atau ke kami melalui WhatsApp," lanjut Arjuna.

Nantinya laporan dari masyarakat akan diproses melalui penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. "Setelah itu akan dilakukan pencermatan. Jika memenuhi unsur pelanggaran akan ditindak," katanya.

Disisi lain, Kepala Subbagian Perencanaan dan Operasi Satpol PP Sleman Budi Raharjo mengungkapkan berdasarkan koordinasi awal dengan KPU, Bawaslu dan Kepolisian setempat, kemungkinan penertiban APK usai penetapan DCT baru akan dilakukan setelah adanya revisi atas Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 5/2019 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Diharapkan dengan adanya revisi tersebut maka payung hukum untuk penindakan dan penertiban APK bisa optimal. “Untuk penertiban sendiri, nanti kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu, KPU dan kepolisian," ujarnya.

BACA JUGA : KPU Tegaskan Tak Wajib Publikasikan Status Hukum Caleg Pemilu 2024

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, meski masih menunggu adanya revisi Perbup soal pemasangan APK, Satpol PP Sleman sendiri sejauh ini telah melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang sebelum penetapan DCT. Ada ratusan APS telah ditertibkan oleh Satpol PP Sleman.

"Hingga Oktober 2023, jumlah APS yang ditertibkan sekitar 621 buah," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dirut Garuda Larang Karyawan Gunakan Jatah Tiket Gratis saat Libur Nataru

News
| Senin, 04 Desember 2023, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement