Cara Perbaiki Nama di KTP yang Salah Ketik Tanpa Sidang
Nama di KTP salah ketik tidak selalu harus diperbaiki lewat pengadilan. Simak syarat, dokumen pembanding, dan cara mengurusnya di Dukcapil.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman kembali mengingatkan kepada calon legislatif (caleg) untuk tidak memanfaatkan bantuan pemerintah guna kepentingan Pemilu 2024. Jika hal itu dilakukan, caleg yang bersangkutan bisa terjerat pidana.
"Karena itu bisa masuk ranah pidana. Karena penempelan atau pemberian stiker berisi gambar caleg maupun nomor urut dalam bentuk bantuan sosial itu tidak diperkenankan," kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Jumat (10/11/2023).
BACA JUGA : Caleg DPRD Jogja Ditetapkan 493 Orang, 13 Caleg Diganti, 4 Caleg Pindah Dapil
Oleh karena itu Bawaslu meminta masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu 2024. Bawaslu meminta masyarakat melaporkan pelanggaran yang ada disekitarnya kepada Panwascam dan Bawaslu Sleman. "Bisa dilaporkan ke Panwascam atau ke kami melalui WhatsApp," lanjut Arjuna.
Nantinya laporan dari masyarakat akan diproses melalui penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. "Setelah itu akan dilakukan pencermatan. Jika memenuhi unsur pelanggaran akan ditindak," katanya.
Disisi lain, Kepala Subbagian Perencanaan dan Operasi Satpol PP Sleman Budi Raharjo mengungkapkan berdasarkan koordinasi awal dengan KPU, Bawaslu dan Kepolisian setempat, kemungkinan penertiban APK usai penetapan DCT baru akan dilakukan setelah adanya revisi atas Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 5/2019 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Diharapkan dengan adanya revisi tersebut maka payung hukum untuk penindakan dan penertiban APK bisa optimal. “Untuk penertiban sendiri, nanti kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu, KPU dan kepolisian," ujarnya.
BACA JUGA : KPU Tegaskan Tak Wajib Publikasikan Status Hukum Caleg Pemilu 2024
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, meski masih menunggu adanya revisi Perbup soal pemasangan APK, Satpol PP Sleman sendiri sejauh ini telah melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang sebelum penetapan DCT. Ada ratusan APS telah ditertibkan oleh Satpol PP Sleman.
"Hingga Oktober 2023, jumlah APS yang ditertibkan sekitar 621 buah," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nama di KTP salah ketik tidak selalu harus diperbaiki lewat pengadilan. Simak syarat, dokumen pembanding, dan cara mengurusnya di Dukcapil.
Range Rover 2017 milik keluarga di Georgia terbakar saat terparkir dan api menjalar ke rumah. Land Rover digugat dengan klaim kerugian lebih dari Rp112 miliar.
Unggahan lawas Erin Taulany kembali viral di tengah kabar pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby. Erin ancam bongkar aib dengan bukti kuat.
WNI bisa mengunjungi sejumlah negara Eropa tanpa visa pada 2026. Cek daftar Serbia, Belarus, Ukraina, dan Turki beserta batas masa tinggalnya.
Keberadaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui segmen Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) terus dirasakan manfaatnya
Harga emas Pegadaian hari ini 17 September 2026 untuk Antam, Galeri 24, dan UBS lengkap dengan harga jual serta buyback.