Advertisement
Pemda DIY: Kontribusi Buruh terhadap Produktivitas Perusahaan Jadi Formula Perhitungan Upah 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY tengah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan setempat untuk menetapkan besaran upah 2024 setelah aturan pedoman yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pekan lalu.
PP No. 51/2023 menjadi pedoman daerah dalam menetapkan upah 2024 memuat tiga variabel perhitungan salah satunya kontribusi pekerja terhadap produktivitas perusahaan.
Advertisement
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan pihaknya telah menerima PP No. 51/2023 yang dalam perhitungan kenaikan upah 2024 mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk alfa).
Pihaknya memutuskan bahwa indeks tertentu itu akan memasukkan kontribusi pekerja terhadap produktivitas perusahaan yang masih akan dibahas lebih lanjut oleh para akademisi.
"Menurut aturan itu, indeks tertentu atau alfa itu adalah terkait dengan kontribusi pekerja terhadap produktivitas perusahaan, dalam hal ini nanti kami dibantu dengan unsur Dewan Pengupahan dari akademisi untuk merumuskannya," kata Aria, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, kontribusi pekerja terhadap kiprah perusahaan itu ukurannya masih akan ditentukan oleh para ahli. Termasuk memasukkan unsur makro ekonomi yang tentunya juga berpengaruh terhadap aspek ekonomi lainnya di wilayah setempat.
"Benar, nanti kontribusi pekerja terhadap produktivitas yang nanti ukurannya termasuk makro ekonomi kita akan dibantu oleh unsur dewan pengupahan dari akademisi. Telaahnya dari ahli ya bagaimana pertimbangannya," ucapnya.
Menurut Aria, pembahasan upah 2024 terlebih dahulu dilakukan di tingkat provinsi. Pihaknya sekarang tengah mengumpulkan data-data yang akan digunakan di sidang dewan pengupahan. Pihaknya berharap pengumuman upah 2024 akan sesuai dengan anjuran yang ditetapkan dari aturan yakni paling lambat pada 21 November untuk UMP dan 30 November untuk UMK.
"Nanti ditunggu saja sesuai dengan tata kala dan akan diumumkan pada 21 November untuk UMP dan 30 November untuk UMK, tetapi yang operasional atau dipakai itu UMK ya, UMP merupakan ketentuan yang lalu tidak boleh lebih rendah dari pada UMK," kata Aria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi Parpol di Kasus Korupsi Kementan
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Ikut Waspadai Munculnya Kasus Pneumonia, Ini yang Dilakukan Dinkes DIY
- Pemkot Jogja Sabet Predikat Sangat Baik pada Anugerah Meritokrasi KASN 2023
- Sekjen PSI Temui Sultan Jogja Buntut Pernyataan Ade Armando, Begini Hasilnya
- Cuaca Hari Ini, Gunungkidul Diguyur Hujan Ringan dari Pagi hingga Malam
- Jadwal KRL Jogja Solo 8 Desember 2023 dari Stasiun Lempuyangan
Advertisement
Advertisement