PP Aisyiyah Soroti Tingginya Angka Perkawinan Anak dan Pengasuhan Tak Layak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Kesejahteraan Sosial Pengurus Pusat (PP) Aisyiyah merespons tingginya angka perkawinan anak dan kasus pengasuhan tidak layak melalui pertemuan melibatkan lembaga sosial masyarakat dan Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) di Jogja pada Selasa (14/11/2023).
Pertemuan yang melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (kemen PPPA) itu akan memberikan sejumlah rekomendasi terkait pemenuhan hak-hak anak khususnya di wilayah DIY dan Jawa Tengah.
Advertisement
BACA JUGA : Pernikahan Dini di Bantul Masih Marak, Kehamilan Tak Diinginkan Tetap Jadi Alasan Utama
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, kasus pernikahan dini pada 2022 lalu mencapai 632 kasus. Dari jumlah tersebut, 84 persen kasus di antaranya akibat hamil diluar nikah. Naiknya jumlah pernikahan dini tersebut menjadikan perhatian serius, apalagi Jogja sebagai daerah yang menjadi tujuan pelajar dan mahasiswa dari luar daerah khususnya dari Jawa Tengah untuk melanjutkan jenjang pendidikan.
Tidak hanya DIY, kasus pernikahan dini di Jawa Tengah juga masih di atas rata-rata nasional yaitu sekitar 9,75 persen pada 2023. Di antaranya Kabupaten di Jawa Tengah yang mempunyai angka pernikahan dini tinggi adalah Grobogan, Pemalang, Cilacap, Banyumas dan Blora. Pernikahan usia dini juga berpengaruh terhadap cara pola asuh anak dalam keluarga, di mana orang tua muda masih memiliki sifat kekanak- kanakan dan belum matang secara emosional. Sehingga mereka tidak bisa mengurus anaknya dengan baik. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya angka pengasuhan tidak layak.
“Data dari Profil Anak Usia Dini tahun 2021 mencatat bahwa 4 dari 100 anak usia dini pernah mengalami pengasuhan yang tidak layak. Persentase anak usia dini yang mengalami pengasuhan yang tidak layak, yang sekitar 3,73 persen pada tahun 2018, telah turun menjadi 3,64 persen pada tahun 2020. Indonesia memiliki target Indeks Perlindungan Anak tahun 2024 sebesar 3,47 persen. Dalam rangka percepatan penurunan persentase balita yang mengalami pengasuhan yang tidak layak, diperlukan strategi khusus,” kata Ketua Majelis Kesejahteraan Sosial PP Aisyiyah Abidah Muflihati, Selasa (14/11/2023).
Oleh karena itu ia menilai pertemuan itu menjadi penting untuk merespons kedua isu tersebut guna mencari solusi pencegahan. Melalui pertemuan itu akan dilakukan identifikasi terkait tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam penerapan kebijakan partisipasi masyarakat dalam pemenuhan hak anak. Selain itu akan memberikan rekomendasi dan perencanaan tindak lanjut yang dilakukan Forum Puspa dalam upaya pencegahan perkawinan anak dan pengasuhan tidak layak.
“Kami berharap dari pertemuan ini ada rekomendasi sinergi antara pemda masyarakat bisa melakukan pencegahan terhadap kasus perkawinan anak dan pengasuhan tidak layak. Karena isu inilah kami mengundang lembaga yang terkait untuk bersama-sama melakukan pencegahan,” katanya.
Perwakilan dari Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Thomas Rizal menegaskan Kementerian mendukung kegiatan tersebut, apalagi isu yang diangkat sangat krusial. Angka perkawinan anak dan pengasuhan tak layak merupakan dua isu yang saling berkaitan dan muaranya adalah untuk membangun sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik.
“Penanganan ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden Jokowi, oleh karena itu Kementerian PPPA melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam meminimalisasi terjadinya kedua isu tersebut sehinga hak-hak anak terpenuhi dengan baik,” katanya.
BACA JUGA : Gegara Hamil Duluan, Pernikahan Anak di Bantul Meningkat
Ketua Pimpinan Pusat Aisyiyah Latifah Iskandar sepakat bahwa kedua isu tersebut harus menjadi perhatian serius di tengah kondisi anak di era saat ini karena terpengaruh perkembangan teknologi. Ia melihat gaya berkomunikasi dan berkumpul anak di era saat ini sangat berbeda dengan terdahulu, bahkan seorang anak seringkali memiliki hasrat layaknya orang dewasa.
“Gaya pergaulan anak sekarang ini harus dilakukan pengawasan dari keluarga dan keluarga harus diberikan arahan agar bisa menjalankan pengawasan dengan baik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Bawaslu Sleman Gelar Apel Siaga Jelang Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pilkada
- Pilkada Kulonprogo, 8 TPS Rentan Intimidasi, 61 Terkendala Internet
- Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia
- Awasi Pilkada, Jaringan Demokrasi Indonesia Gandeng Mahasiswa UAD
- Bawaslu Jogja Petakan Kerawanan TPS Saat Pilkada
Advertisement
Advertisement