Pernikahan Dini di Bantul Masih Marak, Kehamilan Tak Diinginkan Tetap Jadi Alasan Utama
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pengadilan Agama (PA) Bantul mencatat angka permohonan dispensasi perkawinan di Kabupaten Bantul hingga kini masih cukup tinggi. Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) menjadi alasan yang mendomoniasi pengajuan dispensasi perkawinan tersebut.
“Sampai hari ini, terdaftar ada 91 perkara yang mengajukan dispensasi kawin, mengajukan perkara pernikahan di bawah umur,” kata Panitera Muda Hukum PA Bantul, Rahmawati saat ditemui, Senin (30/10/2023).
Advertisement
Menurut Rahmawati, dari 91 kasus tersebut, beberapa perkara diajukan merupakan pasangan di bawah umur, sementara beberapa lainnya salah satu pasangan usianya di bawah umur. “Kalau jumlah anak [calon suami/istri yang masih berusia anak] bisa lebih dari ini [jumlah kasus],” katanya.
Diketahui dalam UU No.1/1974 sebagaimana telah diubah dalam UU No.16/2019 tentang Perkawinan, diatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria berusia minimal 19 tahun, dan pihak wanita minimal 19 tahun.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) No.5/2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, diatur bahwa bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan usia, maka pekawinan dapat dilaksanakan, apabila pengadilan telah memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan.
Dia menuturkan dalam 91 kasus tersebut, mayoritas permohonan dispensasi perkawinan dikabulkan. Menurut dia kehamilan tidak diinginkan (KTD) menjadi alasan mayoritas pemohon mengajukan permohonan tersebut. “Yang dikabulkan [sekitar] 99 persen, karena dengan alasan sudah mendesak, dalam keadaan hamil,” katanya.
BACA JUGA: Angka Pernikahan Dini di Bantul Tinggi, Pemkab: Terus Kami Tekan
Sementara menurut dia, ada sekitar 10 permohonan yang tidak dikabulkan. Sementara ada 73 permohnan yang dikabulan, 4 permohonan yang dicabut, dan 1 permohanan yang gugur pengajukan dispensasi pernikahan. Beberapa diantaranya karena pasangan calon pengantin yang mengajukan dispensasi perkawinan karena tidak mengalami KTD.
Dia pun menyampaikan PA Bantul terus berusaha menekan angka permohonan dispensasi perkawinan. Menurut dia, pihaknya telah bekerjasama dengan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk memberikan konseling terhadap calon pengantin di bawah umur.
“Kami bekerja sama dengan Puspaga, sebelum pihak mendaftar perkara, kami mengarahkan untuk konseling ke Puspaga. Kami berikan pengantar agar para pihak melakukan konseling ke Puspaga, hasil konseling tersebut dikirim ke PA Bantul. Harapan kami para pihak mencari [upaya alternatif selain pernikahan di bawah umur] atau tidak meneruskan perkaranya,” katanya.
Kemudian, menurutnya dalam persidangan sebelum masuk materi persidangan, hakim akan memberitahukan mengenai hal yang perlu diperhatikan dalam perkawinan di bawah umur. “Kemudian orang tua anak tersentuh dan akhirnya mencabut permohonannya, karena tidak ada hal yang sangat mendesak, seperti anaknya belum hamil, sehingga masih bisa dilakukan pengawasan oleh orang tua,” katanya.
Menurut dia, jumlah permohonan dispensasi pernikahan hingga saat ini diperkirakan akan lebih rendah daripada dua tahun belakangan. Diketahui pada 2022 ada 154 permohonan dispensasi perkawinan, sementara pada 2021 ada 162 permohonan dispensasi perkawinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Pekan Terakhir November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 24 November 2024: Hujan Ringan hingga Petir
- Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Minggu 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Pekan Terakhir Bulan November 2024
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon Akan Upayakan Pemulangan Manuskrip Kraton Jogja Tersimpan di Inggris
Advertisement
Advertisement