Angka Pernikahan Dini di Bantul Tinggi, Pemkab: Terus Kami Tekan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan komitmennya untuk menekan angka pernikahan dini. Sebagaimana diketahui angka pernikahan di bawah umur di Bumi Projotamansari masih cukup tinggi.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan pihaknya terus berupaya untuk menurunkan angka pernikahan dini baik penanganan maupun pencegahan melalui kerja sama membangun Mou dengan Pengadilan Agam Bantul dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Advertisement
Namun demikian, kata Halim, peran orang tua dan sekolah juga dibutuhkan. "Pencegahan pernikahan dini dilakukan sejak dini dan membutuhkan peran kuat di sekolah dan orang tua. Di sekolah harus disosialisasikan, diinternalisasi antipernikahan dini,” kata Halim, Selasa (1/8/2023).
BACA JUGA: Gegara Hamil Duluan, Pernikahan Anak di Bantul Meningkat
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bantul, Lukas Sumanasa menyampaikan berbagai upaya dilakukan untuk mencegah pernikahan dini di antaranya penguatan kelembagaan forum anak sampai ke kalurahan.
Kemudian sosialisasi kesehatan reproduksi melalui masa pengenalan siswa baik dari tingkat sekolah menengah pertama (SMP)/MTs dan sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat. “Kami juga melakukan penguatan jejaring Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak sampai level kalurahan,” paparnya.
Tidak hanya itu, namun pihaknya juga terus mendorong terbentuknya Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) di Sekolah dan Kampung KB (Keluarga Berkualitas). “Ada juga penguatan Duta GenRe atau Generasi Berencana di 75 Kalurahan,” ucapnya.
DP3AP2KB Bantul mencatat angka dispensasi nikah karena belum cukup umur dari Januari sampai pertengahan tahun ini mencapai 82 orang. Tertinggi ada di kapanewon Banguntapan 12 kasus, kemudian disusul Kasihan sebanyak 11 kasus. Lalu, kapanewon Sewon, Imogiri, Jetis, dan Piyungan masing-masing tujuh kasus.
Selanjutnya kapanewon Bantul, Dlingo, Pleret, dan Pundong masing-masing lima kasus. Kapanewon Pajangan empat kasus; kapanewon Sedayu dan Pandak masing dua kasus. Sementara kapanewon Bambanglipuro dan Srandakan masing-masing satu kasus.
Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Bantul, Muhammad Zainul Zein mengatakan 82 anak yang memutuskan untuk menikah itu dimungkinkan baru yang tercatat di Pengadilan Agama. Belum yang tidak tercatat.
Ia menyebut 99% pernikahan anak di Bantul karena akibat kehamilan yang tidak diinginkan atau atau hamil di luar nikah. Kondisi tersebut sangat memprihatinkan di tengah Bantul menuju Kabupaten Layak Anak (KLA).
Zainul juga prihatin dari data kehamilan yang tidak diinginkan tahun ini ada yang usianya 9 tahun. “Ini miris sekali bagi kami. Jika dulu rata-rata usia 16-17, kini ada yang sembilan tahun,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement