3 Tersangka Baru Kasus Daycare Jogja Ditahan, 1 Ditangguhkan
Polresta Jogja menahan tiga dari lima tersangka baru kasus dugaan kekerasan di Little Aresha Daycare. Satu tersangka tidak ditahan karena memiliki bayi.
Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi menjelaskan kronologi kejadian saat jumpa pers di Polsek Jetis, Kota Jogja, pada Senin (26/1/2026). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Aksi kekerasan terhadap seorang pemuda di Kota Jogja terjadi seusai konflik personal yang dipicu rasa cemburu. Insiden penganiayaan di Kemantren Jetis itu membuat korban mengalami luka serius di paha kiri hingga harus menjalani penjahitan medis, dan kini ditangani kepolisian setempat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Jogoyudan, Gowongan, Kemantren Jetis. Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, menyebut korban berinisial LS, 20, warga setempat, sedangkan terduga pelaku berinisial IG, 26.
Menurut penjelasan kepolisian, konflik bermula dari kecurigaan pelaku terhadap korban yang dinilai memiliki kedekatan dengan seorang perempuan berinisial UJ, yang merupakan teman wanita pelaku. Rasa cemburu tersebut kemudian mendorong pelaku untuk menyusun rencana pertemuan dengan korban.
“Kemudian motif daripada tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban ini adalah rasa cemburu karena korban dekat dengan teman wanitanya,” kata Sumalugi saat jumpa pers di Polsek Jetis, Senin (26/1/2026).
Pelaku diketahui telah membawa senjata tajam berupa cutter sebelum pertemuan berlangsung. Ia menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di rumah seorang warga di lokasi kejadian dengan dalih untuk berbincang.
“Kemudian pada saat korban sudah datang, ngobrol-ngobrol, tiba-tiba si tersangka ini menduduki paha korban sebelah kiri. Kemudian tersangka menggunakan cutter tadi kemudian menancapkan di paha kemudian ditarik sehingga menimbulkan luka yang cukup parah,” ucap Sumalugi.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayatan di bagian luar paha kiri dan harus menjalani penjahitan sebanyak 14 jahitan. Korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Bethesda untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Dalam proses penyelidikan, polisi belum menemukan barang bukti berupa cutter yang digunakan pelaku. Berdasarkan keterangan tersangka, senjata tajam tersebut dibuang ke aliran sungai di kawasan Jalan Wates.
“Terhadap barang bukti berupa cutter, ini menurut pengakuannya tersangka kemudian dibuang di sungai di daerah Jalan Wates. Untuk alat bukti lainnya, kami menggunakan visum,” kata Sumalugi.
Kasus penganiayaan ini kini ditangani Polsek Jetis untuk proses hukum lebih lanjut, dengan kepolisian masih melengkapi berkas penyidikan berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, serta pengakuan tersangka dalam rangka penegakan hukum atas tindak kekerasan yang terjadi di wilayah Kota Jogja tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Jogja menahan tiga dari lima tersangka baru kasus dugaan kekerasan di Little Aresha Daycare. Satu tersangka tidak ditahan karena memiliki bayi.
Perbaikan 256 RTLH di Gunungkidul ditargetkan selesai akhir Agustus 2026. Hingga akhir Juli, 101 rumah telah rampung dibangun.
Presiden Prabowo menegaskan Indonesia tetap menjalankan politik luar negeri nonblok di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global.
BI menyiapkan GPIPS untuk memperkuat pengendalian inflasi pangan dan menjaga stabilitas harga melalui penguatan produksi serta distribusi.
Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Banyumas ditargetkan dimulai Oktober 2026 dan mulai beroperasi pada tahun depan.
KPU Kulonprogo menyiapkan kurikulum demokrasi yang terintegrasi dalam mata pelajaran Pancasila atau PKN di sekolah dan madrasah.