Tendangan Kungfu di Soeratin U-13, Pemain Mataram Utama Disanksi
Pemain Mataram Utama U-13 Firmansyah Purbo Wicaksono disanksi larangan bermain hingga Soeratin 2026 usai dan denda Rp10 juta.
Tersangka berinisial R saat diamankan kepolisian. Ist-Dok. Polresta Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Aksi pencurian dengan modus berpura-pura melamar kerja menimpa pemilik warung makan di Kemantren Jetis, Kota Jogja, setelah seorang pemuda asal Garut memanfaatkan kesempatan menginap untuk membawa kabur ponsel dan tablet milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah perempuan berinisial IS, pemilik kedai ayam geprek yang beralamat di Jalan Manunggal, Pingit, Bumijo, Jetis. Kasus ini kemudian ditangani Polsek Jetis setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga.
Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, menjelaskan pelaku berinisial R alias YY, berusia 19 tahun, warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, awalnya mendatangi rumah korban untuk melamar pekerjaan setelah melihat informasi lowongan kerja yang diunggah melalui media sosial Facebook. Karena kedatangan pelaku berlangsung pada malam hari, korban merasa iba, menerima pelaku bekerja, sekaligus mengizinkannya menginap di rumah.
Situasi tersebut justru dimanfaatkan pelaku. Saat dini hari, pelaku bangun lebih awal dan menuju dapur rumah korban sebelum akhirnya mengambil barang-barang milik korban tanpa izin.
“Modus tersangka adalah berpura-pura mencari pekerjaan. Korban membuka lowongan kerja melalui Facebook, kemudian tersangka datang melamar dan diterima, bahkan diizinkan menginap,” papar Sumalugi saat jumpa pers di Polsek Jetis, Senin (26/1/2026).
Sumalugi menuturkan, pelaku mengambil satu unit handphone Samsung A04e warna hitam dan satu unit tablet Samsung Galaxy A907 warna abu-abu yang sebelumnya diletakkan di area dapur. Seusai mengambil barang tersebut, pelaku langsung meninggalkan rumah korban.
“Pada sekitar pukul 04.00 pagi, tersangka bangun, menuju dapur, mengambil handphone dan tablet milik korban, kemudian kabur. Barang-barang tersebut diakui dijual secara online,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Realme warna hitam, sepasang sandal selop warna abu-abu, sikat gigi dan pasta gigi, satu roll-on deodorant, serta uang tunai sisa penjualan barang curian sebesar Rp22.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 477 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta, sebagaimana disampaikan kepolisian dalam penanganan kasus pencurian dengan modus melamar kerja di wilayah Jetis tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemain Mataram Utama U-13 Firmansyah Purbo Wicaksono disanksi larangan bermain hingga Soeratin 2026 usai dan denda Rp10 juta.
NNSiDE by Meliá Yogyakarta resmi memulai pembangunan ballroom baru melalui prosesi Groundbreaking Ceremony yang digelar pada Kamis (27/8).
Vietnam menyiapkan visa preferensial bagi wisatawan asing yang banyak belanja dan tinggal lebih lama. Simak target pariwisata Vietnam hingga 2030.
Kamboja menutup lebih dari 700 kompleks penipuan online dan menangkap hampir 30.000 tersangka dalam operasi pemberantasan selama setahun terakhir.
Mario Aji menunjukkan peningkatan signifikan pada Practice Moto2 Aragon 2026 dengan finis di posisi ke-17 setelah sebelumnya berada di peringkat ke-27 pada FP1.
Kita harapkan Pemkot Yogyakarta dapat menyiapkan menu Mustika Rasa guna atasi stunting di Yogyakarta