Advertisement
Merekam dan Memotret Anak Kos di Kamar, Bapak 2 Anak Ditangkap Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Petugas Polresta Sleman menangkap, NS, 49, seorang penjaga indekos di kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman.
Bapak dua anak ini ditangkap setelah diduga secara diam-diam merekam dan memfoto anak indekos di dalam kamar. Adapun alasan NS merekam dan memfoto adalah untuk konsumsi pribadi.
Advertisement
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, tindakan pelaku diketahui pada Jumat (10/11/2023). Saat itu pelaku berpura-pura bersih-bersih di sekitar kamar indekos. Saat melihat ada celah di jendela kamar, NS langung mengambil foto dan video.
Namun, usaha dari NS itu akhirnya diketahui korban (penghuni kamar). Korban yang curiga dengan perilaku pelaku kemudian memanggil dua kawannya dan melaporkan peristiwa tersebut kepada PPA Polresta Sleman.
"Petugas yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku," kata Adrian, di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11/2023).
Lebih lanjut Adrian mengatakan, NS sempat menghapus foto dan video yang direkamnya sesaat sebelum ditangkap. Akan tetapi, polisi berhasil mengamankan foto dan video yang sempat dihapus dari ponsel pelaku.
"Untuk perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berulang kali terhadap korban. Kami menemukan ada 3 foto berbeda dan satu video yang berbeda. Tentunya foto dan video itu mengandung pornografi. Karena tidak pantas dikonsumsi publik," lanjut Adrian.
Dari hasil penyelidikan, NS ternyata telah menjalankan aksinya selama 4 bulan lamanya.
BACA JUGA : Kuasa Hukum S Sebut Teman Wanita Mario Dandy Ikut Merekam Video Penganiayaan
Di hadapan awak media, NS mengaku jika tindakannya merekam dan memfoto itu dilakukan untuk kesenangan pribadi. "Untuk kesenangan pribadi, pak. Yang saya lakukan empat kali pak. Korbannya dua orang pak. Dan, karena ada kesempatan saja. Pas, ada gorden terbuka saja, biar tahu di dalamnya ngapa itu aja," kata NS.
Atas perbuatannya, NS terancam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Gunungkidul Ungkap Alasan Belum Menetapkan KLB PMK
- APBD Bantul 2025: Anggaran Belanja Makan dan Minum Rp22,8 Miliar Tak Terkena Rasionalisasi
- Gunungkidul Waspadai Ancaman Longsor dan Tanah Amblas di Musim Hujan
- SAR DIY Distrik Bantul Bedah 7 Rumah Tidak Layak Huni
- Harga Cabai Rawit di Jogja Makin Pedas, Tembus Rp110.000 per Kilogram
Advertisement
Advertisement