Advertisement

Merekam dan Memotret Anak Kos di Kamar, Bapak 2 Anak Ditangkap Polisi

Jumali
Selasa, 14 November 2023 - 14:47 WIB
Sunartono
Merekam dan Memotret Anak Kos di Kamar, Bapak 2 Anak Ditangkap Polisi Pelaku perekaman saat dihadirkan di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11/2023) - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Petugas Polresta Sleman menangkap, NS, 49, seorang penjaga indekos di kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman.

Bapak dua anak ini ditangkap setelah diduga secara diam-diam merekam dan memfoto anak indekos di dalam kamar. Adapun alasan NS merekam dan memfoto adalah untuk konsumsi pribadi.

Advertisement

BACA JUGA : Viral Puluhan Mahasiswa Jogja Nyanyi di Bandara YIA Sambil Nunggu Pesawat, Bule Sampai Terpana

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, tindakan pelaku diketahui pada Jumat (10/11/2023). Saat itu pelaku berpura-pura bersih-bersih di sekitar kamar indekos. Saat melihat ada celah di jendela kamar, NS langung mengambil foto dan video.

Namun, usaha dari NS itu akhirnya diketahui korban (penghuni kamar). Korban yang curiga dengan perilaku pelaku kemudian memanggil dua kawannya dan melaporkan peristiwa tersebut kepada PPA Polresta Sleman.

"Petugas yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku," kata Adrian, di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11/2023).

Lebih lanjut Adrian mengatakan, NS sempat menghapus foto dan video yang direkamnya sesaat sebelum ditangkap. Akan tetapi, polisi berhasil mengamankan foto dan video yang sempat dihapus dari ponsel pelaku.

"Untuk perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berulang kali terhadap korban. Kami menemukan ada 3 foto berbeda dan satu video yang berbeda. Tentunya foto dan video itu mengandung pornografi. Karena tidak pantas dikonsumsi publik," lanjut Adrian.

Dari hasil penyelidikan, NS ternyata telah menjalankan aksinya selama 4 bulan lamanya.

BACA JUGA : Kuasa Hukum S Sebut Teman Wanita Mario Dandy Ikut Merekam Video Penganiayaan

Di hadapan awak media, NS mengaku jika tindakannya merekam dan memfoto itu dilakukan untuk kesenangan pribadi. "Untuk kesenangan pribadi, pak. Yang saya lakukan empat kali pak. Korbannya dua orang pak. Dan, karena ada kesempatan saja. Pas, ada gorden terbuka saja, biar tahu di dalamnya ngapa itu aja," kata NS.

Atas perbuatannya, NS terancam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement