Advertisement
Mahasiwa Mabuk Ngamuk di Warung Pecel Lele Janti, Tukang Parkir Kena Sabet Pisau
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polsek Depok Barat berhasil menangkap pelaku penganiaya seorang juru parkir warung pecel lele di bawah flyover Janti. Dalam kondisi mabuk, pelaku tega menyayat pipi juru parkir dengan menggunakan pisau hingga harus menerima sejumlah jahitan.
Kanitreskrim Polsek Depok Barat, Iptu Nibras Daryl Hammami Rakhadhia menjelaskan kasus bermula saat pelaku RKE, 24 yang merupakan seorang mahasiswa hendak membeli makanan di sebuah warung pecel di bawah flyover Janti, Minggu (5/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Advertisement
Setelah memasuki warung, pemilik warung terlihat lari keluar warung. Setelah itu pelaku yang kembali ke depan warung pecel lele berteriak dan marah-marah tanpa alasan yang jelas. Saat itu korban ZA, 48 yang tengah bertugas sebagai juru parkir di area warung pecel lele.
"Pelaku ini langsung menghampiri korban dan berteriak marah-marah kepada korban tanpa alasan yang jelas," kata Nibras di Kantor Polsek Depok Barat, Senin (20/11/2023).
Pelaku bahkan mengayunkan tangannya yang menggenggam sebilah pisau ke arah korban. Tindakan ini membuat pipi kanan korban terkena sayatan pisau yang dihunuskan oleh pelaku.
"Di sini pelaku mengambil pisau dapur yang ada di tempat kejadian perkara, itu mengayunkan pisau tersebut sebanyak sekali dan di saat itu ada korban yang merupakan tukang parkir dari warung pecel lele tersebut," tandasnya.
Akibat serangan ini, korban ZA harus mengalami luka di bagian pipi kanan. Yang bersangkutan harus menerima dua jahitan dalam dan dua jahitan luar pada titik sayatan tersebut. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Depok Barat
Setelah mendapat laporan, kepolisian lantas memburu keberadaan pelaku dengan menyisir sekitar tempat kejadian. Sejumlah gang di wilayah Janti dan sekitarnya tak lolos dari penyisiran polisi. Hasilnya pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku yang sedang berjalan kaki berhasil diamankan.
Saat itu pelaku hendak kembali ke indekosnya. Ketika ditangkap polisi, RKE tidak menunjukan perlawanan dan mengakui tindakannya.
BACA JUGA: 4 Pelaku Penganiayaan di Tempel Ditangkap, Dua di Antaranya Masih Anak-Anak
Diungkapkan Nibras motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran kesal pengunjung pecel lele sempat bubar sesaat setelah kedatangannya. Lantas saat pelaku berteriak marah, korban dinilai pelaku seperti menantang sehingga ditusuk oleh pelaku.
"Pelaku datang itu dalam kondisi mabuk, karena sebelumnya itu sempat minum dulu di kos-kosan. Pelaku datang ke warung pecel itu berniat untuk makan. Namun karena datang dengan marah-marah, dengan nada yang tinggi makanya pengunjung pecel itu pada kabur," tegasnya.
Akibat tindakannya ini, pelaku diancam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 27 April 2024
- Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Advertisement