Advertisement
Lurah Caturtunggal Dituntut 8 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Kami Keberatan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa kasus mafia tanah kas desa Lurah non-aktif Caturtunggal Agus Santoso bersikap keberatan dan akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (21/11/2023).
Agus dituntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp300 juta, dan perampasan harta sebanyak Rp1,25 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.
Advertisement
Penasihat hukum Agus, Layung Purnomo menjelaskan keberatan tersebut lantaran JPU memasukan apa yang tidak jadi fakta persidangan dalam tuntutan. “Ada beberapa hal dalam tuntutan jaksa menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada, atas hal itu kami menyampaikan keberatan,” ungkapnya.
Layung tak merinci poin keberatannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah dibacakan di depan persidangan. “Akan kami pelajar dan akan kami sampaikan dalam pledoi nanti, yang jelas materi pledoi kami akan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada,” tegasnya.
Layung yakin majelis hakim dapat mengambil keputusan yang tepat dan adil. “Kami yakin pengadilan adalah benteng terakhir keadilan, kami yakin majelis hakim mengambil keputusan yang sebaik-baiknya berdasarkan fakta yang ada,” ungkapnya.
BACA JUGA: Terima Rp1,25 M dari Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Dituntut 8 Tahun Penjara
Pledoi yang akan disusun untuk membantah tuntutan JPU, jelas Layung, akan berdasarkan pada saksi-saksi, alat bukti, dan fakta lain. “Akan kami uji apakah saksi-saksi sudah tercatat dengan baik dalam persidangan kesaksiannya, termasuk alat bukti, dan fakta-fakta lain,” katanya.
JPU Toni Wibisono menjelaskan tuntutan itu berdasarkan fakta persidangan. Dimana perampasan harta kekayaan didasarkan pada penerimaan uang yang dilakukan Agus dari mafia tanah kas desa Robinson Saalino.
Toni menyebut Agus mendapat uang dari Robinson secara tunai dari 2021 hingga 2023 ini. “Terdakwa terbukti dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan menerima uang secara tunai dari Robinson,” katanya usai persidangan, Selasa sore.
Agus menerima uang tunai itu lewat berbagai perantara, jelas Toni, termasuk lewat staf PT. Deztama Putri Sentosa dan staf Kalurahan Caturtunggal. “Perantaranya dari staf kalurahan dan staf PT. Deztama Putri Sentosa, jadi terdakwa tidak menerima secara langsung tapi dari perantara. SUmber uang dari Robinson,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement