Advertisement
Lurah Caturtunggal Dituntut 8 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Kami Keberatan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa kasus mafia tanah kas desa Lurah non-aktif Caturtunggal Agus Santoso bersikap keberatan dan akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (21/11/2023).
Agus dituntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp300 juta, dan perampasan harta sebanyak Rp1,25 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.
Advertisement
Penasihat hukum Agus, Layung Purnomo menjelaskan keberatan tersebut lantaran JPU memasukan apa yang tidak jadi fakta persidangan dalam tuntutan. “Ada beberapa hal dalam tuntutan jaksa menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada, atas hal itu kami menyampaikan keberatan,” ungkapnya.
Layung tak merinci poin keberatannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah dibacakan di depan persidangan. “Akan kami pelajar dan akan kami sampaikan dalam pledoi nanti, yang jelas materi pledoi kami akan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada,” tegasnya.
Layung yakin majelis hakim dapat mengambil keputusan yang tepat dan adil. “Kami yakin pengadilan adalah benteng terakhir keadilan, kami yakin majelis hakim mengambil keputusan yang sebaik-baiknya berdasarkan fakta yang ada,” ungkapnya.
BACA JUGA: Terima Rp1,25 M dari Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Dituntut 8 Tahun Penjara
Pledoi yang akan disusun untuk membantah tuntutan JPU, jelas Layung, akan berdasarkan pada saksi-saksi, alat bukti, dan fakta lain. “Akan kami uji apakah saksi-saksi sudah tercatat dengan baik dalam persidangan kesaksiannya, termasuk alat bukti, dan fakta-fakta lain,” katanya.
JPU Toni Wibisono menjelaskan tuntutan itu berdasarkan fakta persidangan. Dimana perampasan harta kekayaan didasarkan pada penerimaan uang yang dilakukan Agus dari mafia tanah kas desa Robinson Saalino.
Toni menyebut Agus mendapat uang dari Robinson secara tunai dari 2021 hingga 2023 ini. “Terdakwa terbukti dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan menerima uang secara tunai dari Robinson,” katanya usai persidangan, Selasa sore.
Agus menerima uang tunai itu lewat berbagai perantara, jelas Toni, termasuk lewat staf PT. Deztama Putri Sentosa dan staf Kalurahan Caturtunggal. “Perantaranya dari staf kalurahan dan staf PT. Deztama Putri Sentosa, jadi terdakwa tidak menerima secara langsung tapi dari perantara. SUmber uang dari Robinson,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement