PN Sleman Sebut Sidang Mutilasi Mahasiswa UMY dengan Sidang Khusus, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyebut jika sidang kasus mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian dengan dua terdakwa yaitu Waliyin dan Ridduan merupakan sidang khusus. Sidang sendiri akan digelar di PN Sleman pada Rabu (22/11/2023).
Disebut sidang khusus karena kasus mutilasi ini akan menghadirkan dua panitera. Alasannya, sidang mutilasi ini disamping menarik masyarakat umum, juga berkaitan dengan unsur kesusilaan.
Advertisement
BACA JUGA: Sidang Perdana Mutilasi Mahasiswa UMY Digelar di PN Sleman, Ini Jadwalnya
"Jadi disebut sidang khusus. Panitera nanti ada dua. Kebetulan saya ditunjuk dalam persidangan khusus ini sebagai Ketua Majelis Hakim persidangan. Dibantu anggota hakim satu Edy Hantonno dan hakim dua Hernawan," kata Humas PN Sleman Cahyono, Selasa (21/11/2023).
Meski berstatus sidang khusus, Cahyono mengungkapkan sidang perdana akan digelar terbuka untuk umum. Namun, kebijakan terbuka untuk umum itu bisa saja hanya diterapkan untuk sidang perdana. Sebab, di sidang selanjutnya, bisa saja sidang mutilasi tersebut digelar tertutup. Alasannya, ada materi persidangan yang menyangkut hal kesusilaan.
"Cuma nanti ketika dilakukan pemeriksaan ada sepertinya ada hubungan khusus gitu. Ya, nanti majelis hakim akan menutup untuk umum karena itu perkara kesusilaan," lanjut Cahyono.
"Jadi nanti kita lihat. Kalau baru awal pertama itu terbuka untuk umum, tapi kalau melihat kesusilaannya sidang digelar tertutup," tandas Cahyono.
Cahyono juga memastikan kedua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan akan dihadirkan di PN Sleman pada sidang perdana. Sebab, saat ini PN Sleman telah menerapkan persidangan offline.
"Kecuali nanti kita ada pihak-pihak terutama dari kejaksaan menyangkut seperti misalnya ada yang menyangkut keamanan," ucap Cahyono.
Terkait pelaksanaan sidang, Cahyono memaparkan sesuai jadwal, sidang digelar pagi pukul 09.00 WIB di PN Sleman. Hanya saja, pihaknya masih menunggu dihadirkannya terdakwa.
"Karena yang bertanggungjawab menghadirkan terdakwa itu dari jaksa penuntut umum. Juga ada penunjukan penasehat hukum karena ini pasal pembunuhan berencana, sehingga masih menunggu supaya sesuai ketentuan hukum acara pidana," papar Cahyono.
Menurut Cahyono, PN Sleman menyidangkan kasus mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian setelah sebelumnya mendapatkan pelimpahan berkas dari Kejari Sleman dengan terdakwa Waliyin dan Ridduan beberapa waktu lalu. Pelimpahan dilakukan setelah dilakukan penelitian berkas dan dinyatakan lengkap.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Sleman. Dan, sudah dijadwalkan sidangnya," papar Cahyono.
BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Seorang Tersangka Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama
Sebelumnya, Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan telah melimpahkan berkas perkara ke PN Sleman setelah dinyatakan P21 dan sebelumnya melewati serangkaian proses mulai dari penetapan tersangka di kepolisian.
"Agenda selanjutnya tinggal menunggu agenda sidang yang ditetapkan PN," kata Kasi Pidana Umum, Kejari Sleman, Agung Wijayanto.
Kasus mutilasi terhadap Redho Tri Agustian terungkap pada Rabu (12/7/2023). Saat itu ada warga Turi, Sleman yang sedang memancing melihat adanya potongan tubuh korban. Kepolisian yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan menemukan potongan tubuh lainnya di Tempel, Sleman.
Setelah dilakukan pendalaman dan pencocokan baik melalui tes DNA dan laporan orang hilang di Polsek Kasihan. Dalam perkembangannnya, Polda DIY mengambil alih kasus tersebut dari Polresta Sleman.
Polisi mengatakan, jika Redho meninggal dunia akibat aktivitas tidak wajar yang dilakukannya dengan Waliyin serta Ridduan, di kos Waliyin yang bertempat di Dusun Krapyak, Triharjo, Sleman.
Redho yang meninggal dunia membuat Ridduan dan Waliyin panik dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasinya. Potongan tubuh Redho direbus oleh keduanya untuk menghilangkan sidik jari.
Adapun perkenalan Redho dengan Ridduan dan Waliyin berawal dari perkenalan di media sosial Facebook.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement