Advertisement
DPRD Gunungkidul Ingin Bikin Pedoman Pencegahan Bullying
Kekerasan / Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul menyoroti adanya kasus bullying di lingkungan sekolah, karena itu diperlukan peraturan daerah yang mengatur tentang upaya pencegahan yang bisa menjadi pedoman di setiap satuan Pendidikan.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, belum lama ini ada kasus kekerasan yang meliabtkan anak SD di Gunungkidul. Adapun kasusnya sampai ke ranah hukum dikarenakan keluarga keluarga korban tidak terima atas aksi tersebut.
Advertisement
“Bullying seringkali terjadi berulang dan dilakukan dengan tujuan menyakiti atau mengintimidasi korbannya,” kata Endah, Kamis (23/11/2023).
Ia meminta kasus bullying di lingkungan sekolah menjadi perhatian serius semua pihak. Saat ini, lanjut Endah, di Gunungkidul sudah memiliki Perda No.1/2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dari Kekerasan.
Meski demikian, didalam regulasi ini belum mencakup perihal tentang bullying. Oleh karenanya, DPRD berinisiatif membentuk Perda tentang Penanganan dan Pencegahan Bullying.
Menurut dia, perda bisa mencakup tentang pedoman untuk sekolah dan Lembaga Pendidikan lainnya dalam mengatasi bullying serta mencakup berkaitan dengan sanksi.
“Tentunya nanti setelah disahkan dan diberlakukan, maka anggota dewan harus memastikan peraturan yang dibuat bisa diimplementasikan dengan efektif oleh pemkab,” katanya.
BACA JUGA: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Dewas KPK: Harus Diberhentikan Sementara lewat Keppres
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto mengatakan, untuk wacana Menyusun raperda inisiatif tentang pencegahan dan penanganan bullying di Bumi Handayani belum masuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2024. Berdasarkan hasil koordinasi dengan tim hukum Pemkab Gunungkidul, ada sepuluh raperda yang akan dibahas tahun depan.
Meksi demikian, untuk perda masalah bullying belum ada karena raperda inisiatif yang diusulkan hanya satu, yakni masalah pemakaman. “Propemperda 2024 sudah dibacakan,” katanya.
Hanya saja, lanjut Ari, belum masuknya dalam program legislasi prioritas bukan jadi persoalan. Pasalnya, di saat tahun anggaran berjalan, ada kemungkinan perubahan propemperda berdasarkan kesepakatan antara bupati dengan DPRD Gunungkidul.
“Jadi masih bisa diusulkan untuk perubahan dan dimasukan dalam skala prioritas agar segera dibahas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement









