Advertisement
Kabar Baik untuk THL Gunungkidul, Pemkab Bakal Perpanjang Masa Kerja Hingga 2024

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Nasib ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) dan pegawai honorer non ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul bisa sedikit bernafas dengan lega. Pasalnya, pemkab memberikan jaminan masih akan memperpanjang masa kerja di 2024 mendatang.
Kepastian ini mengacu pada keputusan dari Pemerintah Pusat yang menginstruksikan masalah pegawai non ASN diselesaikan paling lambat di Desmeber 2024. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan Undang-Undang No20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sama seperti peraturan sebelumnya yang tertuang di Undang-Undang No.5/2014, ASN hanya terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Advertisement
Namun faktanya hingga sekarang masih ada pegawai non ASN di lingkup pemkab maupun pemda di Indonesia, termasuk di Gunungkidul. Sesuai dengan instruksi di undang-undang baru, lanjut dia, penataan THL atau pegawai non ASN lainnya diselesaikan hingga Desember 2024.
Adanya kebijakan tersebut maka bisa dipastikan keberadaan pegawai ini masih dipergunakan hingga tahun depan. “Masih boleh dan akan ada perpanjangan masa kerja. Sebab, perpanjangan dilakukan setiap satu tahun sekali,” katanya, Minggu (26/11/2023).
Meski demikian, Iskandar memastikan perpanjangan hanya berlangsung sampai tahun depan. Adapun kebijakan selanjutnya masih menunggu rancangan peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang ASN yang baru.
“Intinya masih menunggu peraturan tentang penataan pegawai non ASN. Sebelum itu ada maka THL masih tetap dipertahankan keberadannya,” katanya.
BACA JUGA: Nasib THL Jadi P3K Belum Jelas? Pemkab Gunungkidul Bilang Begini...
Kepastian perpanjangan THL maupun pegawai non ASN lainya sudah diikuti dengan menyiapkan alokasikan anggaran untuk penggajian. Adapun proses perpanjangan juga tidak serta merta diberikan karena semua tergantung dengan kinerja dari masing-masing pegawai.
“Sebelum perpanjangan ada evaluasi. Kalau kinerjanya baik maka bisa diperpanjang,” katanya.
Diperkirakan pegawai non ASN di Gunungkidul ada sekitar 2.600 orang. Adapun wacana penghapusan sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Kepala Bidang Formasi dan Data Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengakui, penghapusan THL awalnya sampai November 2023. Namun, sesuai dengan undang-undang terbaru diperpanjang hingga Desember 2024.
Menurut dia, tindak lanjut dari wacana ini ada moratorium larangan merekrut THL sejak akhir 2022. Di sisi lain, juga ada pendataan dan pemberkasan terhadap pegawai non ASN di Bumi Handayani.
“Sudah dilakukan dan teknis penyelesaian pegawai non ASN masih menunggu instruksi lebih lanjut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement