Nasib THL Jadi P3K Belum Jelas? Pemkab Gunungkidul Bilang Begini...
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Nasib ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di Gunungkidul belum juga ada kepastian. Pasalnya, hingga sekarang belum ada aturan tentang pengawai non-ASN di lingkup pemerintahan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan ada moratorium dari Pemerintah Pusat kepada daerah untuk tidak merekrut THL atau pegawai non-ASN di lingkungan pemkab.
Advertisement
Tidak lanjut sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang tentang ASN yang menyatakan pegawai pemerintah hanya PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Memang di pemkab tidak melakukan rekrutmen THL hingga sekarang ini,” kata Iskandar, Selasa (17/10/2023).
Dia menjelaskan, terkait dengan wacana penghapusan pegawai non ASN hingga sekarang masih menunggu kebijakan dari Pemerintahan Pusat. Pihaknya juga sudah mendata jumlah THL di lingkup Pemkab Gunungkidul yang mencapai sekitar 2.600 orang. “Sesuai arahan dari Kemenpan RB tidak boleh adan PHK. Kami akan mengikutinya, tapi untuk kebijakan lanjutan masih menunggu instruksi lanjutan,” katanya.
BACA JUGA: Kepastian Nasib THL Gunungkidul Masih Tunggu Instruksi Resmi
Iskandar mengakui sudah ada revisi Undang-Undang tentang ASN. Namun, hingga sekarang ia belum mengetahui pasti terkait dengan perubahan aturan di undang-undang yang telah disahkan. “Jadi kami masih menunggu keputusan tentang pegawai non ASN seperti apa,” katanya.
Kepastian tidak adanya PHK terlihat dalam pembahasan APBD 2024. Menurut dia, setiap OPD masih mengalokasikan anggaran untuk gaji THL di tahun depan. “Jumlah pastinya kurang tahu. Yang jelas ada alokasinya dan melekat di setiap OPD yang memiliki THL,” katanya.
Disinggung tentang kebijakan pengangkatan THL menjadi P3K, Iskadar mengakui bisa dilakukan dengan ikut dalam seleksi perekrutan. Namun demikian, tidak semua THL bisa karena mayoritas berstatus pegawai administrasi. “P3K hanya untuk pegawai fungsional. Sedangkan THL kebanyakan bertugas sebagai pegawai administrasi sehingga tidak bisa ikut seleksi P3K,” katanya.
Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Supriyadi mengatakan, keberadaan THL menjadi dilemma. Di satu sisi, keberadaannya masih dibutuhkan karena di lingkup pemkab kekurangan pegawai. Di sisi lain, Pemerintah Pusat berencana menghapus keberadaan pegawai non-ASN.
“Ini yang harus dicarikan solusi. Selagi belum ada aturan pasti, kalau perlu berkonsultasi ke kementerian guna mencari kepastian. Sebab, jika dihapuskan maka berpengaruh terhadap layanan di pemerintahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
Advertisement
Advertisement