TPR Baron Gunungkidul Resmi Terapkan Pembayaran Full Cashless
TPR Baron Gunungkidul resmi menerapkan pembayaran full cashless. Sistem non tunai akan dievaluasi sebelum diterapkan di TPR lain.
Ilustrasi PNS - Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Nasib ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di Gunungkidul belum juga ada kepastian. Pasalnya, hingga sekarang belum ada aturan tentang pengawai non-ASN di lingkup pemerintahan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan ada moratorium dari Pemerintah Pusat kepada daerah untuk tidak merekrut THL atau pegawai non-ASN di lingkungan pemkab.
Tidak lanjut sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang tentang ASN yang menyatakan pegawai pemerintah hanya PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Memang di pemkab tidak melakukan rekrutmen THL hingga sekarang ini,” kata Iskandar, Selasa (17/10/2023).
Dia menjelaskan, terkait dengan wacana penghapusan pegawai non ASN hingga sekarang masih menunggu kebijakan dari Pemerintahan Pusat. Pihaknya juga sudah mendata jumlah THL di lingkup Pemkab Gunungkidul yang mencapai sekitar 2.600 orang. “Sesuai arahan dari Kemenpan RB tidak boleh adan PHK. Kami akan mengikutinya, tapi untuk kebijakan lanjutan masih menunggu instruksi lanjutan,” katanya.
BACA JUGA: Kepastian Nasib THL Gunungkidul Masih Tunggu Instruksi Resmi
Iskandar mengakui sudah ada revisi Undang-Undang tentang ASN. Namun, hingga sekarang ia belum mengetahui pasti terkait dengan perubahan aturan di undang-undang yang telah disahkan. “Jadi kami masih menunggu keputusan tentang pegawai non ASN seperti apa,” katanya.
Kepastian tidak adanya PHK terlihat dalam pembahasan APBD 2024. Menurut dia, setiap OPD masih mengalokasikan anggaran untuk gaji THL di tahun depan. “Jumlah pastinya kurang tahu. Yang jelas ada alokasinya dan melekat di setiap OPD yang memiliki THL,” katanya.
Disinggung tentang kebijakan pengangkatan THL menjadi P3K, Iskadar mengakui bisa dilakukan dengan ikut dalam seleksi perekrutan. Namun demikian, tidak semua THL bisa karena mayoritas berstatus pegawai administrasi. “P3K hanya untuk pegawai fungsional. Sedangkan THL kebanyakan bertugas sebagai pegawai administrasi sehingga tidak bisa ikut seleksi P3K,” katanya.
Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Supriyadi mengatakan, keberadaan THL menjadi dilemma. Di satu sisi, keberadaannya masih dibutuhkan karena di lingkup pemkab kekurangan pegawai. Di sisi lain, Pemerintah Pusat berencana menghapus keberadaan pegawai non-ASN.
“Ini yang harus dicarikan solusi. Selagi belum ada aturan pasti, kalau perlu berkonsultasi ke kementerian guna mencari kepastian. Sebab, jika dihapuskan maka berpengaruh terhadap layanan di pemerintahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
TPR Baron Gunungkidul resmi menerapkan pembayaran full cashless. Sistem non tunai akan dievaluasi sebelum diterapkan di TPR lain.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.