Usung Tema Global Talent, SV UGM Pamerkan Lompatan Kinerja Lima Tahun Terakhir
Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (SV UGM) menguatkan langkah menuju standar internasional pada puncak perayaan Dies Natalis ke-17 yang digelar di Gedung T
Perwakilan dari Forum Zakat berfoto bersama saat kunjungan ke Harian Jogja, Selasa (28/11/2023). /Harian Jogja-Sunartono.
JOGJA—CEO Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) Forum 2023 digelar di Hotel Grand Rohan Jogja pada Rabu (29/11/2023) hingga Kamis (30/11/2023). Kegiatan rutin Forum Zakat (FOZ) ini mempertemukan OPZ seluruh Indonesia mendiskusikan berbagai penguatan ekosistem zakat.
Media Relation Manager FOZ Nasional Novi Rina Wati menjelaskan saat ini ada sekitar 194 OPZ seluruh Indonesia yang tergabung di Forum Zakat. Perwakilan maupun pimpinan akan hadir dalam CEO OPZ Forum 2023 untuk melakukan diskusi berbagai hal tentang zakat. Khususnya untuk memperkuat ekosistem zakat di tanah air.
BACA JUGA : Wajib Tahu! Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
“CEO OPZ Forum ini sebenarnya agenda tahunan, sharing session, beberapa diskusi tentang berbagai hal terkait zakat. Tetapi konsentrasi dalam forum pada saat pertemuan ini tentang gerakan mempersiapkan Indonesia Emas 2045,” katanya dalam kunjungannya di Kantor Harian Jogja, Selasa (28/11/2023).
Ia menambahkan dalam pertemuan itu akan mengupayakan penguatan ekosistem zakat. Karena saat ini masih ada beberapa lembaga yang terkendala dalam mengurus perizinan. Harapannya lewat pembahasan di forum itu dapat tercipta ekosistem zakat yang ramah bagi semua pihak, baik dari sisi pemberi zakat maupun pengelola zakat. Sehingga perputaran zakat menjadi lancar dan aman serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Pengelolaan dan penguatan ekosistem zakat menjadi penting dalam mengoptimalisasi pengelolaan zakat nasional, sehingga gerakan zakat dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan negara dan pencapaian visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Ketua Forum Zakat Wilayah DIY Warnitis menambahkan, saat ini memang masih ada lembaga amil zakat (LAZ) yang belum memiliki kelengkapan izin. Oleh karena itu FOZ berusaha memberikan pendampingan melalui advokasi karena regulasi terkait perizinan saat ini masih menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola zakat.
“Tentu yang diharapkan adalah ekosistem zakat yang juga ramah terhadap pengelola. Ada pengawalan terkait mengurus legalitas, LAZ di DIY banyak sekali. Ratusan, tidak semua terekam ada legalitas. Kami FOZ di wilayah berusaha mengawal dan mendampingi seperti apa sampai dapat legalitas,” ujarnya.
BACA JUGA : Luar Biasa! Bank BPD DIY Salurkan Zakat Senilai Rp1,1 Miliar
Selain advokasi, Forum Zakat juga konsentrasi terhadap pengembangan kapasitas untuk memastikan profesi amil bisa bekerja secara profesional, akuntabel dan tersertifikasi. Hal ini penting untuk memberikan kepercayaan publik.
Selanjutnya melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak khususnya pemerintah, agar berbagai program khususnya terkait kebencanaan seperti penyaluran bantuan bisa dikoordinasikan dengan baik dan diketahui secara langsung oleh pemerintah. “Kemudian kami juga melakukan inovasi pada setiap tim-tim pengelola zakat. Jadi itu konsen kami ada empat pengembangan kapasitas, advokasi, kolaborasi dan inovasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (SV UGM) menguatkan langkah menuju standar internasional pada puncak perayaan Dies Natalis ke-17 yang digelar di Gedung T
Bappenas menyiapkan Peta Jalan Bioekonomi Indonesia yang ditargetkan diadopsi akhir 2026 untuk memperkuat industri dan ekonomi berkelanjutan.
UMY memperkuat kampus berkelanjutan dengan 48 panel surya, rencana SPKLU, penambahan sepeda, perbaikan jalur pejalan kaki, dan daur ulang air.
Fore Kopi mengungkap akses tanpa izin terhadap data hingga 5,7 juta akun pelanggan. Simak jenis data terdampak dan imbauan perusahaan.
Gempa magnitudo 6,4 mengguncang Kepulauan Tanimbar, Maluku, Kamis pagi. BMKG menyatakan gempa tidak berpotensi tsunami.
APPDI mengingatkan perusahaan agar menyesuaikan perjanjian transfer data lintas negara dengan UU PDP dan konteks pemrosesan data.