Advertisement
Polresta Sleman Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan yang Membawa Airsoft Gun

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Petugas dari Satreskrim Polresta Sleman menangkap YRW, 34, warga Condongcatur Depok Sleman dan FPS,21, warga Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Keduanya ditangkap pada Selasa (21/11/2023) karena melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Baca Juga: Airsoft Gun Disalahgunakan, Polisi Diminta Tegas
Advertisement
Kasat Reskirim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, awalnya ALL, 21, warga Maluku Tenggara berboncengan sepeda motor dan hendak kembali ke rumah indekosnya, pada Selasa (10/11/2023) pagi.
Saat sampai jembatan Pugeran, pelaku yang mengendarai mobil hendak menghentikan ALL. ALL sempat lari meninggalkan motornya dan bersembunyi di rumah warga. Tidak berselang lama, ALL ketemu dengan pelaku.
Baca Juga: Pria 33 Tahun Nekat Merampok Indomaret untuk Bekal Kerja ke Jepang
"Terjadi cekcok. Pelaku kemudian naik mobil dan korban menaiki sepeda motor. Sesampai sesudah jembatan, pelaku kembali berusaha menghentikan korban. Tapi korban langsung melajukan motor dan sempat melempar batu yang mengenai pintu sebelah kanan depan dari pelaku," katanya di Mapolresta, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Polres Magelang Tangkap 2 Pemuda Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Salah Satunya Pelajar
Pelaku kemudian mengejar korban sampai ke rumah indekos korban. Terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku kemudian menembakkan peluru dari Airsoft Gun, empat kali ke udara, dan dua kali ke kaca jendela serta melempar botol minuman mengenai kaca depan rumah kosan.
Atas perbuatannya, YRW dan FPS terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun enam bulan dan UU darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 airsoftgun jenis Glok kaliber 6 mm dan satu buah tas slempang warna hitam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement