Serikat Pekerja Samsung Menang, Bonus Triliunan Rupiah Jadi Sorotan
Samsung Electronics sepakati bonus hingga Rp6,4 miliar bagi pekerja chip, picu gelombang tuntutan buruh di Korea Selatan.
Pelaku saat dihadirkan di Mapolresta Sleman, Rabu (29/11/2023). (Harian Jogja-Jumali)
Harianjogja.com, SLEMAN—Petugas dari Satreskrim Polresta Sleman menangkap YRW, 34, warga Condongcatur Depok Sleman dan FPS,21, warga Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Keduanya ditangkap pada Selasa (21/11/2023) karena melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Baca Juga: Airsoft Gun Disalahgunakan, Polisi Diminta Tegas
Kasat Reskirim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, awalnya ALL, 21, warga Maluku Tenggara berboncengan sepeda motor dan hendak kembali ke rumah indekosnya, pada Selasa (10/11/2023) pagi.
Saat sampai jembatan Pugeran, pelaku yang mengendarai mobil hendak menghentikan ALL. ALL sempat lari meninggalkan motornya dan bersembunyi di rumah warga. Tidak berselang lama, ALL ketemu dengan pelaku.
Baca Juga: Pria 33 Tahun Nekat Merampok Indomaret untuk Bekal Kerja ke Jepang
"Terjadi cekcok. Pelaku kemudian naik mobil dan korban menaiki sepeda motor. Sesampai sesudah jembatan, pelaku kembali berusaha menghentikan korban. Tapi korban langsung melajukan motor dan sempat melempar batu yang mengenai pintu sebelah kanan depan dari pelaku," katanya di Mapolresta, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Polres Magelang Tangkap 2 Pemuda Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Salah Satunya Pelajar
Pelaku kemudian mengejar korban sampai ke rumah indekos korban. Terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku kemudian menembakkan peluru dari Airsoft Gun, empat kali ke udara, dan dua kali ke kaca jendela serta melempar botol minuman mengenai kaca depan rumah kosan.
Atas perbuatannya, YRW dan FPS terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun enam bulan dan UU darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 airsoftgun jenis Glok kaliber 6 mm dan satu buah tas slempang warna hitam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Samsung Electronics sepakati bonus hingga Rp6,4 miliar bagi pekerja chip, picu gelombang tuntutan buruh di Korea Selatan.
Konsumsi suplemen berlebihan seperti vitamin C dan D bisa membahayakan ginjal. Simak penjelasan ahli dan batas aman konsumsi.
Operasi Patuh 2026 digelar 8-21 Juni dengan fokus ETLE. Pelanggaran pelat nomor dan lalu lintas jadi sasaran utama.
Garebeg Besar Jogja 2026 digelar sederhana di Keraton. Sebanyak 4.000 ubarampe dibagikan kepada abdi dalem.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini turun di semua ukuran. Simak daftar harga terbaru 28 Mei 2026.
Kebakaran gereja di Mimika Papua Tengah diduga akibat lilin tak dipadamkan. Bangunan ludes, kerugian capai ratusan juta.