IHSG Melemah di Awal Perdagangan, Tertekan Sentimen Global
IHSG melemah ke 5.984 dipicu sentimen global, geopolitik, dan sikap hati-hati investor jelang keputusan The Fed.
Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul membuka posko pengaduan selama tahapan masa kampanye Pemilu 2024 untuk menampung dan memberikan solusi atas aduan dugaan pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, mengatakan posko pengaduan yang dibuka di Bawaslu Bantul dan 17 kantor panwaslu kecamatan se- Bantul ini seiring dengan dimulainya tahapan kampanye 28 November 2023 bagi peserta Pemilu 2024.
"Posko pengaduan dibuka dalam rangka memberikan upaya proaktif pengawas pemilu terhadap adanya potensi pelanggaran selama masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari ke depan," katanya, Selasa (27/11/2023)
Didik mengatakan terdapat berbagai jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi pada masa kampanye oleh peserta pemilu yang dugaan itu bisa dilihat apakah merupakan temuan dari pengawas langsung, laporan masyarakat maupun peserta pemilu itu sendiri.
"Sumber penanganan pelanggaran bisa dari temuan atau laporan. Dan ketika ada itu pelanggaran itu akan kita lihat masuk ranah apa, misalnya kalau terkait dengan tahapan kampanye di situ ada tata cara pemasangan APK (alat peraga kampanye)," katanya.
Dalam pemasangan APK, kata dia, sudah diatur dengan Peraturan Bupati yang di antaranya tidak menutup alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), rambu lalu lintas jalan, pagar pengaman jalan, tidak melintang di atas jalan, dipasang menggunakan tiang sendiri, dan sebagainya.
BACA JUGA: Anggota Polri yang Tidak Netral dalam Pemilu 2024 Bisa Dilaporkan ke Propam
Kemudian terkait tata cara proses berkampanye yang sesuai regulasi, kata dia, misalnya harus ada izin kegiatan, termasuk pemakaian lokasi, memberitahu kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu Bantul.
"Ketika itu tidak dipenuhi, maka mengarah pada potensi pelanggaran administratif. Saat terjadi pelanggaran administratif kemudian ada tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu berupa rekomendasi untuk diteruskan ke KPU," katanya.
Begitu pula dengan pelanggaran tata cara pemasangan APK. Saat dijumpai, katanya, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU yang kemudian disampaikan kepada parpol terkait APK yang melanggar agar ditindaklanjuti atau ditertibkan.
"Dalam pelaksanaan kampanye metode pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye, Bawaslu Bantul mengimbau peserta pemilu mematuhi aturan tata cara pemasangan APK yang sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2023," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IHSG melemah ke 5.984 dipicu sentimen global, geopolitik, dan sikap hati-hati investor jelang keputusan The Fed.
Said Iqbal mengusulkan penghapusan pajak JHT, THR, dana pensiun, dan pesangon kepada Menteri Keuangan demi meningkatkan kesejahteraan buruh.
PM India Narendra Modi berjanji kembali ke Indonesia sebelum 2029 untuk meresmikan Candi Prambanan setelah restorasi bersama rampung.
Pemkab Kulonprogo menggabungkan Disdag dan DisperinkopUKM mulai Januari 2027 demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan.
Menikmati malam akhir pekan dengan panorama Kota Yogyakarta dari ketinggian menjadi pengalaman yang semakin istimewa di 1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro.
DPRD DIY merampungkan Raperda Perlindungan Kawasan Karst yang diklaim pertama di Indonesia. Regulasi mengedepankan konservasi dan ekonomi hijau.