Advertisement

Bawaslu Bantul Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Kampanye

Newswire
Kamis, 30 November 2023 - 09:57 WIB
Ujang Hasanudin
Bawaslu Bantul Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Kampanye Kampanye pemilu - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul membuka posko pengaduan selama tahapan masa kampanye Pemilu 2024 untuk menampung dan memberikan solusi atas aduan dugaan pelanggaran kampanye.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, mengatakan posko pengaduan yang dibuka di Bawaslu Bantul dan 17 kantor panwaslu kecamatan se- Bantul ini seiring dengan dimulainya tahapan kampanye 28 November 2023 bagi peserta Pemilu 2024.

Advertisement

"Posko pengaduan dibuka dalam rangka memberikan upaya proaktif pengawas pemilu terhadap adanya potensi pelanggaran selama masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari ke depan," katanya, Selasa (27/11/2023)

Didik mengatakan terdapat berbagai jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi pada masa kampanye oleh peserta pemilu yang dugaan itu bisa dilihat apakah merupakan temuan dari pengawas langsung, laporan masyarakat maupun peserta pemilu itu sendiri.

"Sumber penanganan pelanggaran bisa dari temuan atau laporan. Dan ketika ada itu pelanggaran itu akan kita lihat masuk ranah apa, misalnya kalau terkait dengan tahapan kampanye di situ ada tata cara pemasangan APK (alat peraga kampanye)," katanya.

Dalam pemasangan APK, kata dia, sudah diatur dengan Peraturan Bupati yang di antaranya tidak menutup alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), rambu lalu lintas jalan, pagar pengaman jalan, tidak melintang di atas jalan, dipasang menggunakan tiang sendiri, dan sebagainya.

BACA JUGA: Anggota Polri yang Tidak Netral dalam Pemilu 2024 Bisa Dilaporkan ke Propam

Kemudian terkait tata cara proses berkampanye yang sesuai regulasi, kata dia, misalnya harus ada izin kegiatan, termasuk pemakaian lokasi, memberitahu kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu Bantul.

"Ketika itu tidak dipenuhi, maka mengarah pada potensi pelanggaran administratif. Saat terjadi pelanggaran administratif kemudian ada tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu berupa rekomendasi untuk diteruskan ke KPU," katanya.

Begitu pula dengan pelanggaran tata cara pemasangan APK. Saat dijumpai, katanya, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU yang kemudian disampaikan kepada parpol terkait APK yang melanggar agar ditindaklanjuti atau ditertibkan.

"Dalam pelaksanaan kampanye metode pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye, Bawaslu Bantul mengimbau peserta pemilu mematuhi aturan tata cara pemasangan APK yang sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2023," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pendidik di Pacitan Antusias Kolaborasi dengan Museum Song Terus

News
| Jum'at, 26 Juli 2024, 22:40 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement