Advertisement
Warga Diingatkan Tidak Copot APK Sembarangan, Bisa Dipidana
Advertisement
WONOSARI—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul memprediksi jumlah pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) semakin meningkat di masa kampanye. Meski demikian warga diminta tidak mencopot alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di jalanan karena bisa masuk tindak pidana.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Kustanto Yuniarto mengatakan memasuki kampanye sudah mulai melakukan pendataan terhadap potensi pelanggaran APK. Sesuai ketentuan, ada aturan dalam pemasangan mengacu pada peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu.
Advertisement
“Untuk pengawasan selama kampanye mengacu pada Peraturan Bawaslu [Perbawaslu] No.11/2023. Untuk APK juga ada Keputusan KPU Gunungkidul No.1991/2023 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye serta Fasilitas Umum Tempat untuk Kampanye di Pemilu 2024,” katanya, Kamis (30/11/2023).
Kustanto menambahkan secara prinsip Bawaslu berharap kepada caleg maupun partai politik peserta pemilu untuk mematuhi peraturan didalam pemasangan APK. “Sebelum kampanye, kami sudah lakukan penertiban. Tapi, potensi pelanggaran tetap ada selama masa kampanye,” katanya.
Kustanto menegaskan penertiban terhadap APK yang melanggar hanya bisa dilakukan oleh Satpol PP Gunungkidul. Adapun pelaksanaannya berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu yang diberikan ke KPU.
Di sisi lain, warga diminta untuk tidak mencopot dengan sembarangan, meski pemasangannya melanggar aturan. Pasalnya, Tindakan ini bisa masuk perusakan APK yang bisa dipidanakan. “Ada aturannya di Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, Pasal 280 Ayat 1 huruf g,” katanya.
Ia mengungkapkan untuk sanksi terhadap perusakan diatur dalam Pasal 521 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Oleh karenanya, pada saat ada pelanggaran pemasangan lebih baik dilaporkan ke Bawaslu. “Jangan bertindak sendiri dan lebih baik dilaporkan ke Bawaslu untuk penertiban,” katanya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan untuk pemasangan APK, peserta pemilu tidak perlu membayar pajak. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) tentang larangan tempat pemasangan atribut dan reklame.
“Dasar hukumnya adalah Perda No.3/2008 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame, dan PerdaNo.7/ 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Putro mengingatkan ada tempat-tempat dilarang memasang APK, seperti alun-alun; ruas jalan tempat ibadah; ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten; lingkungan kantor pemerintahan. Selain itu, ada area tempat ibadah; area tempat pendidikan; area publik seperti taman kuliner Wonosari, fasilitas kesehatan, terminal, dan halte.
“APK juga dilarang di titik-titik seperti tiang listrik, rambu lalu lintas, pada pohon dan fasilitas lain milik publik yang menjadi tanggung jawab negara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
ShariaCoin Luncurkan Tabungan Emas Syariah Pertama di Indonesia, Ini Keunggulannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Senin 20 Mei 2024: DIY Cerah Berawan!
- Jalur Trans Jogja: Tujuan ke Kampus, Sekolah, Tempat Wisata Jogja hingga Rumah Sakit
- Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 20 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Cucu Pendiri Ponpes Sunan Pandanaran Gus Nahdy Dikabarkan Akan Maju Pilkada Sleman 2024
- Pemkab Bantul Belum Berencana Dampingi Perangkat Kalurahan Muntuk Terseret Kasus Korupsi
Advertisement
Advertisement