Alasan DPRD Gunungkidul Bahas Raperda Lebih Sedikit Tahun Depan: Karena Ada Pemilu dan Pilkada
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab bersama-sama dengan Anggota DPRD Gunungkidul sudah menyepakati program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di 2024. Rencananya ada sepuluh rancangan peraturan daerah (Raperda) baru yang dibahas.
Rancangan ini, sembilan di antaranya merupakan usulan dari Bupati Gunungkidul. Adapun satu rancangan adalah inisiatif dari DPRD.
Advertisement
Propemperda dibahas di tahun depan yang merupakan inisiatif dewan adalah Raperda tentang Pemakaman. Sedangkan Sembilan usulan bupati meliputi Perubahan Perda No.2/2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum; Ekonomi Kreatif; Penyelenggaraan Terminal Penumpang Tipe C; APBD 2025, Perubahan APBD 2024.
Selain itu, juga ada Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024; Pencabutan Perda No.3/2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa; Perubahan Perda no.8/2019 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perubahan Perda No.9/2018 tentang Perparkiran.
Ketua Bapemperda DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto mengatakan, propemperda yang akan dibahas di 2024 sudah disepakati bersama dengan pemkab pada 12 Oktober 2023 lalu.
Ia tidak menampik, jumlah raperda yang akan dibahas di tahun depan lebih sedikit ketimbang pembahasan di 2023. Tahun ini, ada 13 raperda, sedangkan di 2024 hanya membahas sepuluh raperda baru.
Menurut Ari, di tahun depan potensi membuat perda baru sedikit terkendala masalah waktu. Oleh karenanya, propemperda tidak sebanyak dengan pembahasan di tahun-tahun sebelumnya.
“Tahun depan ada hajatan pemilu, pilkada. Bahkan kalau jadi pilihan lurah, maka juga akan berpengaruh terhadap rencana pembahasan raperda yang dimiliki,” kata Ari, Minggu (12/3/2023).
BACA JUGA: Selesai Bahas 9 Raperda, DPRD Gunungkidul Yakin Target Propemperda Tercapai
Meski demikian, ia memastikan, propemperda yang telah disepakati bersama akan dibahas secara maksimal dan selesai sesuai target. “Tetap akan kami selesaikan. Meski nantinya, juga ada proses pergantian anggota DPRD hasil Pemilu 2024,” katanya.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, propemperda yang akan dibahas merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPRD dengan bupati. Meski demikian, pada saat proses pembahasan dari rancangan yang telah disepakati sudah dimulai atau sudah memasuki tahun anggaran kegiatan, ada potensi perubahan propemerda.
Namun demikian, perubahan hanya bisa dilakukan pada saat ada kesepakatan bersama antara DPRD dan bupati untuk menambah atau mengganti rancangan yang sudah ada. “Kalau memang ada aturan yang mendesak harus dibahas dan belum masuk propemperda, maka bisa diusulkan untuk menjadi prioritas pembahasan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement