Advertisement
Rekam Mahasiswi sedang Mandi, Warga Tegal Dibekuk Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Warga Tegal, Jawa Tengah berinisial MIM, 28, ditangkap jajaran Polres Kulonprogo akibat merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di sebuah rumah kontrakan di Temon, Kulonprogo, Rabu (29/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Ternyata pelaku juga melakukan hal tersebut ke dua korban lain.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan kejadian berawal ketika korban berinisial NRZ tengah mandi.
Advertisement
Dia mengetahui ada seseorang yang memasukkan ponsel melalui sela-sela bawah pintu kamar mandi.
"Korban lalu berteriak minta tolong dan membuka pintu kamar mandi. Dia melihat seseorang berlari menjauh dari kamar mandi," kata Noviartuti, Rabu (6/12/2023).
Noviartuti menambahkan penghuni kontrakan tersebut mendengar teriakan korban. Tidak lama setelah itu, pelaku dapat ditangkap dan ketika ponsel pelaku dicek ternyata banyak video dan foto korban lain yang sedang mandi telanjang.
Setidaknya ada tiga korban perempuan yaitu NRZ, 18; LNSWS, 22; dan AADAM, 18. “Pelaku mengakui sedang merekam video dan memfoto korban-korban yang sedang mandi sebanyak sembilan kali dengan cara sama yaitu merekam video dan foto menggunakan ponsel yang dimasukkan di sela-sela bawah pintu kamar mandi," katanya.
Pelaku lantas dibawa ke Polres Kulonprogo. Setelah laporan diterima, Polres Kulonprogo melaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara. MIM pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Kulonprogo.
BACA JUGA: Viral Pasangan Mesum di Malioboro, Forpi Jogja: Perketat Pengawasan, Hukum Pelaku!
Atas tindakan yang dilakukan, MIM disangkakan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 atau Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-undang (UU) RI No. 44/2008 tentang Pornografi.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Sedangkan dalam Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI No. 44/2008, pelaku dapat terancam pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar saat melaksanakan aktivitas pribadi seperti mandi untuk selalu cek keadaan. Jangan sampai ada orang lain memanfaatkan situasi misalnya dengan merekam aktivitas pribadi kita saat kita di dalam kamar mandi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sandiaga Angkat Bicara Terkait Syuting Film Artis Korea di Bali yang Terkendala Imigrasi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Viral Hansip hingga Driver Gojek Nonton Timnas Indonesia U-23 saat Melawan South Korea U-23 Piala Asia 2024 di Qatar
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement