PT KAI Terus Bertransformasi, Layanan Digital Makin Jadi Andalan
Transformasi PT KAI mengubah layanan kereta dari boarding pass hingga Face Recognition Boarding dan aplikasi Access by KAI.
Ilustrasi./Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, KULONPROGO—Warga Tegal, Jawa Tengah berinisial MIM, 28, ditangkap jajaran Polres Kulonprogo akibat merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di sebuah rumah kontrakan di Temon, Kulonprogo, Rabu (29/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Ternyata pelaku juga melakukan hal tersebut ke dua korban lain.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan kejadian berawal ketika korban berinisial NRZ tengah mandi.
Dia mengetahui ada seseorang yang memasukkan ponsel melalui sela-sela bawah pintu kamar mandi.
"Korban lalu berteriak minta tolong dan membuka pintu kamar mandi. Dia melihat seseorang berlari menjauh dari kamar mandi," kata Noviartuti, Rabu (6/12/2023).
Noviartuti menambahkan penghuni kontrakan tersebut mendengar teriakan korban. Tidak lama setelah itu, pelaku dapat ditangkap dan ketika ponsel pelaku dicek ternyata banyak video dan foto korban lain yang sedang mandi telanjang.
Setidaknya ada tiga korban perempuan yaitu NRZ, 18; LNSWS, 22; dan AADAM, 18. “Pelaku mengakui sedang merekam video dan memfoto korban-korban yang sedang mandi sebanyak sembilan kali dengan cara sama yaitu merekam video dan foto menggunakan ponsel yang dimasukkan di sela-sela bawah pintu kamar mandi," katanya.
Pelaku lantas dibawa ke Polres Kulonprogo. Setelah laporan diterima, Polres Kulonprogo melaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara. MIM pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Kulonprogo.
BACA JUGA: Viral Pasangan Mesum di Malioboro, Forpi Jogja: Perketat Pengawasan, Hukum Pelaku!
Atas tindakan yang dilakukan, MIM disangkakan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 atau Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-undang (UU) RI No. 44/2008 tentang Pornografi.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Sedangkan dalam Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI No. 44/2008, pelaku dapat terancam pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar saat melaksanakan aktivitas pribadi seperti mandi untuk selalu cek keadaan. Jangan sampai ada orang lain memanfaatkan situasi misalnya dengan merekam aktivitas pribadi kita saat kita di dalam kamar mandi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Transformasi PT KAI mengubah layanan kereta dari boarding pass hingga Face Recognition Boarding dan aplikasi Access by KAI.
Geely menargetkan penjualan 50-60 unit per bulan di DIY meski ekonomi lesu. Dealer baru dibuka di Jl. Magelang KM 9,5.
PSS Sleman kebobolan tujuh gol dari tiga laga Super League. Pieter Huistra mengakui catatan itu terlalu banyak dan harus diperbaiki.
Menkes Budi Gunadi Sadikin membahas kondisi keuangan BPJS Kesehatan, suntikan Rp20 triliun, hingga kualitas layanan rumah sakit.
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.