Kabar Gembira! 710 Ribu Sertifikat Tanah Kini sudah Diterima Warga Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 710.000 sertifikat tanah dibagikan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Gunungkidul. Terbaru, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membagikan 503 sertifikat tanah ke warga Kapanewon Tepus, Jumat (8/12/2023).
Dalam pembagian sertifikat tanah dalam program PTSL ditargetkan Gunungkidul mendapat jatah 842.000 sertifikat tanah yang dibagikan ke warganya. Sehingga realisasi program PTSL ini sudah mencapai 85%.
Advertisement
Dalam pembagian sertifikat tanah di Kapanewon Tepus itu, Menteri Hadi Tjahjanto melakukannya secara pintu ke pintu rumah warga. Program PTSL dengan membagikan sertifikat tanah, jelas Hadi, akan berdampak langsung ke pembangunan dan ekonomi masyarakat.
Hadi memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di Gunungkidul dari program pembagian sertifikat ini mencapai nilai Rp1 triliun. “Sertifikat tanah jadi hal penting untuk terus mengembangkan pembangunan wilayah, terutama mendongkrak ekonomi masyarakat,” jelasnya, Jumat siang.
Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibagikan Kementerian ATR/BPN, jelas Hadi, memudahkan akses masyarakat luas untuk meningkatkan taraf hidupnya. Dimana dicontohkan oleh Hadi bahwa dengan SHM itu, dapat dilakukan perbaikan rumah, unit usaha, atau lainnya sehingga ekonomi warga dapat terus meningkat.
"Misalnya di desa ini kan merupakan tujuan wisata, sehingga sertifikat dapat digunakan untuk pengembangan usaha. Memperbaiki homestay untuk wisatawan sehingga ekonomi akan langsung naik," kata Hadi.
BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Jelaskan Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik Dihadapan Taruna-Taruni STPN Jogja
Bupati Gunungkidul, SUnaryanta yang turut hadir dalam kegiatan pembagian sertifikat tanah di Kapanewon Tepus itu sepakat dengan Hadi. Dimana SHM yang sudah diterima bisa jadi aset warga yang dapat diagunkan untuk modal pengambangan ekonomi.
Namun, Sunaryanta menegaskan warga perlu berhati-hati dengan mengagunkan SHM yang sudah diterima itu. “Harus dipastikan mengagunkan dengan kemampuan bayar hutangnya berimbang, jangan sampai tidak bisa melakukan pengembalian lalu SHM berpindah kepemilikan padahal aset yang penting dan sangat berharga,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
Advertisement
Advertisement