Advertisement

Promo November

Dishub Bantul Usul ke Pemerintah Pusat Gunakan Dua Jalur untuk KIR

Newswire
Sabtu, 09 Desember 2023 - 14:07 WIB
Maya Herawati
Dishub Bantul Usul ke Pemerintah Pusat Gunakan Dua Jalur untuk KIR Jalur pada pelayanan uji berkala kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul. ist - dok Dishub Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, Bantul—Usulan penggunaan dua jalur untuk pelayanan uji berkala kendaraan bermotor atau KIR diajukan Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul ke Pemerintah Pusat. Saat ini pelayanan masih dilakukan satu jalur.

"Uji berkala kendaraan bermotor selama ini menggunakan satu jalur, kami sudah usulkan dua jalur, tapi karena anggarannya besar sehingga pada 2024 belum bisa diakomodir untuk dua jalur," kata Kepala Dinas Perhubungan Bantul Singgih Riyadi di Bantul, Jumat (9/12/2023).

Advertisement

Ia tidak menjelaskan kapan usulan dua jalur tersebut bisa direalisasikan di unit pelayanan Uji Kir Bantul yang ada di Jalan Parangtritis tersebut, namun sudah diusulkan ke Kementerian Perhubungan lewat jalur DAK (Dana Alokasi Khusus).

"Anggaran untuk satu jalur dengan alat uji lengkap sekitar Rp5 miliar, karena harus membangun perluasan gedung uji," katanya.

Menurut dia, usulan dua jalur atau menambah satu jalur lagi pada pelayanan uji berkala kendaraan bermotor tersebut guna mengantisipasi animo masyarakat atau pemohon yang meningkat menyusul akan digratiskannya biaya retribusi uji berkala kendaraan mulai 2024.

BACA JUGA:  Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Namun sebagai langkah awal, pihaknya akan menambah kuota harian jumlah kendaraan bermotor yang dilayani kir atau lebih banyak 30 kendaraan dibanding sebelumnya.

"Kami tambah kuota kendaraan uji per hari, dari 70 unit menjadi 100 unit. Jadi, pemerintah sudah memberikan fasilitas pembebasan biaya uji kir, sehingga masyarakat harus menyambut dengan kedisiplinan dan antusias untuk mengujikan kendaraannya secara berkala enam bulan sekali," katanya.

Dia mengatakan, kebijakan pembebasan biaya uji berkala kendaraan bermotor mulai 2024 berdampak pada kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor tersebut, meski begitu pihaknya sudah merevisi target pendapatan di 2024.

"Jadi pada APBD 2024 kami [Kabupaten Bantul] merevisi target pendapatan, kami menghilangkan target pendapatan yang berasal dari retribusi uji berkala kendaraan bermotor kurang lebih Rp1,25 miliar, itu sudah kami revisi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement