MK Larang Dana Pendidikan Biayai MBG Mulai 2028, Ini Dampaknya
MK memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh lagi menggunakan dana pendidikan setelah masa transisi. Pemerintah diminta menyiapkan pos anggar
Ilustrasi tarif parkir - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus mewaspadai adanya aksi penerapan tarif parkir di atas ketentuan alias nuthuk selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satunya dengan menyosialisasikan penerapan dan tarif parkir kepada masyarakat dan juru parkir. Masyarakat pun diminta menyiapkan uang pas saat membayar parkir.
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman Wahyu Slamet mengungkapkan tarif parkir di Sleman telah diatur dalam Perda No.15/2023. Dalam perda tersebut besaran tarif parkir untuk roda dua adalah Rp2.000 per unit kendaraan.
Sedangkan mobil senilai Rp5.000 per unit kendaraan. Untuk kendaraan besar lebih dar enam roda seperti truk dan bus wisata tarif parkir yang diberlakukan adalah Rp10.000 per unit kendaraan. "Diluar besaran tarif tersebut jelas melanggar aturan," katanya, Senin (11/12/2023).
Agar tidak ada pelanggaran penerapan tarif utamanya saat libur Nataru, lanjut dia, Dishub kini menggencarkan sosialiasi ke masyarakat, pelaku wisata, dan juru parkir.
Para pelaku wisata dan juru parkir di Sleman diminta untuk tidak nuthuk parkir kepada para pengunjung. Selain itu, Dishub juga akan menindak juru parkir yang menerapkan nuthuk parkir. "Ada pembinaan untuk pelanggar. Kami juga minta masyarakat membayar tarif parkir dengan uang pas," jelasnya.
BACA JUGA: Sah, TikTok Shop Indonesia Gandeng GoTo untuk Jualan Lagi
Wahyu mengatakan, masyarakat bisa melaporkan ke UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman jika mendapati ada penarikan jasa parkir yang melebihi ketentuan yang berlaku.
"Kami juga melakukan pengawasan langsung di lapangan terkait penarikan atau retribusi parkir ini. Kami akan menindak tegas apabila ada pengelola parkir di Sleman yang menerapkan tarif parkir tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Menurut Wahyu pada 2023, Dishub Sleman menargetkan pendapatan parkir pada 2023 adalah senilai Rp2,5 miliar. Dari jumlah tersebut sampai akhir Oktober 2023 telah terealisasi Rp2,18 miliar.
Pendapatan Rp2,18 miliar itu terdiri dari Rp1,6 miliar pendapatan parkir dari Tepi Jalan Umum (TJU), dan pendapatan parkir di Tempat Parkir Khusus (TPK) yang saat ini mencapai Rp588,2 juta. Sedangkan target PAD retribusi parkir TJU pada 2023 adalah senilai Rp1,92 miliar dan TPK senilai Rp630 juta.
"Untuk mencapai target, saat ini kami terus mengoptimalkan penagihan di 393 kantong parkir TJU dan 121 kantong TPK. Tak hanya itu, kami juga mengingatkan kepada pengelola parkir untuk membayarkan retribusinya sebelum akhir tahun," jelasnya.
Kepala Dishub Sleman Arip Permana mengatakan potensi kebocoran retribusi parkir masih ada. Hal ini disebabkan, masih ada pengelola parkir tepi jalan umum yang belum legal atau belum mendaftarkan ke Pemerintah. "Kami akan berupaya mendorong bagi Juru parkir Ilegal agar bisa dilegalkan. Dan fasilitasi mereka dalam Forum Parkir Sleman Sembada," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MK memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh lagi menggunakan dana pendidikan setelah masa transisi. Pemerintah diminta menyiapkan pos anggar
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap untuk rute YIA–Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya, beserta tarif serta cara beli tiket.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta. Tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Pemkab Bantul memastikan izin Gereja Misi Sejahtera akan diberikan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Tambahan dana transfer ke daerah telah dihitung pemerintah dan kini menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan.