Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Teman Korban Ketemu Pelaku
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Fakta baru terungkap di sidang lanjutan kasus mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian. Sidang yang digelar Kamis (14/12/2023) siang kali ini beragendakan pembuktian dan keterangan saksi di PN Sleman dengan menghadirkan tiga saksi.
Ketiga saksi tersebut adalah Arni yang merupakan bibi dari Redho Tri Agustian dan dua teman dari korban, yakni Billy Mike Setiawan dan Muhammad Rasyad.
Advertisement
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono ini, saksi Billy Mike Setiawan yang dihadirkan menceritakan, jika dirinya bersama dengan Muhammad Rasyad sempat mencari keberadaan Redho seusai dinyatakan hilang.
Billy adalah teman Redho. Bahkan, mereka adalah satu tim dalam berbagai turnamen Mobile Legend. Sebelum Redho menghilang, korban sempat menginap di rumah kontrakan yang dihuni oleh Billy. "Selama menginap, Redho tidak pernah cerita ikut komunitas apa saja," terang Billy.
Billy mengaku mengetahui jika Redho menghilang setelah orang tua dari Redho menghubunginya. Karena kebetulan, beberapa waktu lalu, ponsel Redho sempat rusak dan Redho meminjam ponsel dari teman kontraknya Billy.
Kemudian Billy bersama dengan Rasyad pun mulai melakukan pencarian terhadap Redho. Billy mengaku, sempat mendatangi indekost Redho tapi tidak menemukannya. Selain itu, Billy juga melakukan pencarian dengan melihat lokasi terakhir dari Redho. "Karena kebetulan email dari Redho masih nyantol di ponsel. Kami lacak, ketemu titiknya," terang Billy.
Setelah dilacak, titik terakhir dari lokasi Redho ada di indekos Waliyin di Triharjo, Sleman.
Billy yang datang bersama dengan Rasyad sempat bertanya dan menunjukkan foto Redho saat bertemu dengan Waliyin. "Namun, saat saya tanya, katanya tidak mengenal. Padahal titiknya di situ," jelas Billy.
Karena saat mendatangi lokasi Waliyin, hari sudah gelap, Billy bersama dengan Rasyad akhirnya memilih kembali ke rumah kontrakan. Beberapa teman Billy yang diminta untuk mencari keberadaan Redho pun kembali mendatangi indekos Redho dan mengecek CCTV.
"Dari hasil pengecekan CCTV, Redho pergi sendiri pada tengah malam. Sepeda motor ditinggal, kamar tidak dikunci dan kipas angin dibiarkan menyala," terang Billy.
Sementara Arni menyampaikan, jika dirinya sempat mencari keberadaan Redho bersama dengan Billy dan Rasyad. Selain mendatangi indekost Redho, dirinya juga melihat rekaman CCTV. Namun, usaha itu tanpa hasil.
Aktif Berorganisasi
Terkait dengan pribadi Redho, Arni mengaku jika mahasiswa UMY itu lahir dan dibesarkan di keluarga yang baik. Selain itu Redho juga aktif dalam organisasi dan kegiatan kampus. "Selama dia tinggal di rumah saya saat awal kuliah juga tidak pernah membawa teman perempuan ataupun cowok. Tidak ada yang mencurigakan darinya. Jika pun pernah ajak teman datang itu pun hanya main game," terang Arni.
Arni sendiri berharap keponakannya tersebut mendapatkan keadilan. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Waliyin dan Ridduan seberat-beratnya. "Harapan kami dari pihak keluarga, terdakwa dihukum seberat-beratnya," ucap Arni.
Sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (22/11/2023).
BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, 2 Pelaku Mutilasi Sleman Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa
Dari sidang yang beragendakan pembacaan dakwaaan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono dan hakim anggota Edy Hantono dan Hernawan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan. "Terdakwa kami berikan kesempatan mengajukan keberatan atas dakwaan. Silakan terdakwa menghampiri dan berkomunikasi dengan penasihat hukum yahg ada di sebelah," kata Cahyono.
Setelah melakukan komunikasi, baik Ridduan maupun Waliyin mengaku tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU. "Kami tidak keberatan. Kronologis kejadian semua benar. Jadi tidak ada keberatan atas dakwaan," kata Penasihat Hukum Ridduan dan Waliyin, Sri Karyani saat sidang.
Pada sidang perdana tersebut, kedua terdakwa pembunuhan atas Redho, yakni Waliyin, 29 asal Magelang, Jawa Tengah dan Ridduan asal Jakarta dihadirkan di Ruang Sidang 1.
Adapun, kasus mutilasi yang menimpa Redho Tri Agustian kini mulai memasuki sidang perdana. Kasus dengan terdakwa Waliyin, 29 asal Magelang, Jawa Tengah dan Ridduan asal Jakarta tersebut terjadi pada Juli 2023 lalu. Kasus itu terungkap setelah ditemukannya potongan tubuh korban di sejumlah lokasi yang berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement