Advertisement
Duh! Masih Banyak yang Merokok Sembarangan di Kawasan Malioboro
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Harian Jogja)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja telah menetapkan Malioboro menjadi salah satu kawasan bebas asap rokok sejak 20 November 2020. Aturan itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun faktanya di lapangan masih banyak yang merokok sembarangan di kawasan tersebut.
Hal ini berdasarkan temuan dari Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Pemerintah Kota Jogja saat melakukan pemantauan di kawasan pedestrian Malioboro, Kamis (21/12/2023) siang.
Advertisement
"Dari hasil pemantauan di kawasan Malioboro tepatnya di depan Gedung DPRD DIY nampak sejumlah orang sedang merokok tidak pada tempatnya," kata Anggota Forpi Jogja, Baharuddin Kamba dalam keterangannya.
Kamba mengatakan temuan masih ada sejumlah orang merokok tidak pada tempatnya di malioboro bukan kali pertama. Namun sudah sering ditemukan dalam beberapa kesempatan pemantauan Forpi di kawasan tersebut sejak Perda KTR diberlakukan.
BACA JUGA: Orang Merokok Sembarangan di Malioboro Jogja Bisa Didenda Rp7 Juta
Padahal pada 20 November 2020 Pemkot Jogja menerapkan kawasan Malioboro sebagai kawasan KTR sesuai Perda 2/2017. Pemkot menyediakan tempat atau box khusus merokok. Terdapat sejumlah tempat khusus merokok di kawasan Malioboro di antaranya di TKP Abu Bakar Ali, halaman Malioboro Mall, Ramayana sisi utara dan di lantai ketiga Pasar Beringharjo.
Kamba berharap Pemkot serius dalam mengimplementasikan KTR. "Harapannya penerapan Perda 2/2017 dilaksanakan secara maksimal dan konsisten. Toh ada sanksinya bagi yang merokok tidak pada tempatnya," ujartnya.
Lebih lanjut, Kamba mengatakan tak hanya menemukan orang yang sedang merokok sembarangan, namun Forpi juga menemukan sampah yang tidak dibuang pada tempatnya dan keluhan wisatawan terkait tarif parkir sepeda motor di Jalan Perwakilan, yakni sebesar Rp5 ribu.
"Di karcis tidak tertera tarif parkir dan tidak ada tertera logo Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Kemungkinan lokasi parkir dikelola pihak swasta," ungkapnya.
Menurutnya, Kalau pun pihak swasta yang mengelola parkir dibolehkan menaikkan lima kali lipat tarif parkir di kawasan tertentu tetapi diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
IRGC Tegaskan Selat Hormuz Tak Ditutup, Hanya Dikendalikan Iran
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Resmi Larang Bus Pariwisata Parkir di TKP Senopati
- Masalah THR Lebaran di Bantul Muncul, 1 Kasus Naik ke DIY
- Suara Ibu Indonesia Desak Negara Lindungi Aktivis dari Teror Air Keras
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo 15 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Minggu 15 Maret 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement





