Duh! Masih Banyak yang Merokok Sembarangan di Kawasan Malioboro
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja telah menetapkan Malioboro menjadi salah satu kawasan bebas asap rokok sejak 20 November 2020. Aturan itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun faktanya di lapangan masih banyak yang merokok sembarangan di kawasan tersebut.
Hal ini berdasarkan temuan dari Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Pemerintah Kota Jogja saat melakukan pemantauan di kawasan pedestrian Malioboro, Kamis (21/12/2023) siang.
Advertisement
"Dari hasil pemantauan di kawasan Malioboro tepatnya di depan Gedung DPRD DIY nampak sejumlah orang sedang merokok tidak pada tempatnya," kata Anggota Forpi Jogja, Baharuddin Kamba dalam keterangannya.
Kamba mengatakan temuan masih ada sejumlah orang merokok tidak pada tempatnya di malioboro bukan kali pertama. Namun sudah sering ditemukan dalam beberapa kesempatan pemantauan Forpi di kawasan tersebut sejak Perda KTR diberlakukan.
BACA JUGA: Orang Merokok Sembarangan di Malioboro Jogja Bisa Didenda Rp7 Juta
Padahal pada 20 November 2020 Pemkot Jogja menerapkan kawasan Malioboro sebagai kawasan KTR sesuai Perda 2/2017. Pemkot menyediakan tempat atau box khusus merokok. Terdapat sejumlah tempat khusus merokok di kawasan Malioboro di antaranya di TKP Abu Bakar Ali, halaman Malioboro Mall, Ramayana sisi utara dan di lantai ketiga Pasar Beringharjo.
Kamba berharap Pemkot serius dalam mengimplementasikan KTR. "Harapannya penerapan Perda 2/2017 dilaksanakan secara maksimal dan konsisten. Toh ada sanksinya bagi yang merokok tidak pada tempatnya," ujartnya.
Lebih lanjut, Kamba mengatakan tak hanya menemukan orang yang sedang merokok sembarangan, namun Forpi juga menemukan sampah yang tidak dibuang pada tempatnya dan keluhan wisatawan terkait tarif parkir sepeda motor di Jalan Perwakilan, yakni sebesar Rp5 ribu.
"Di karcis tidak tertera tarif parkir dan tidak ada tertera logo Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Kemungkinan lokasi parkir dikelola pihak swasta," ungkapnya.
Menurutnya, Kalau pun pihak swasta yang mengelola parkir dibolehkan menaikkan lima kali lipat tarif parkir di kawasan tertentu tetapi diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 21 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
- Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Bus DAMRI di Jogja
Advertisement
Advertisement