Serapan Pupuk Bersubsidi di DIY Tembus 90 Persen
Realisasi penebusan pupuk bersubsidi di DIY disebut mencapai 90% dari total alokasi tahun ini sebesar 75.049 ton.
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Harian Jogja)
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja telah menetapkan Malioboro menjadi salah satu kawasan bebas asap rokok sejak 20 November 2020. Aturan itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun faktanya di lapangan masih banyak yang merokok sembarangan di kawasan tersebut.
Hal ini berdasarkan temuan dari Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Pemerintah Kota Jogja saat melakukan pemantauan di kawasan pedestrian Malioboro, Kamis (21/12/2023) siang.
"Dari hasil pemantauan di kawasan Malioboro tepatnya di depan Gedung DPRD DIY nampak sejumlah orang sedang merokok tidak pada tempatnya," kata Anggota Forpi Jogja, Baharuddin Kamba dalam keterangannya.
Kamba mengatakan temuan masih ada sejumlah orang merokok tidak pada tempatnya di malioboro bukan kali pertama. Namun sudah sering ditemukan dalam beberapa kesempatan pemantauan Forpi di kawasan tersebut sejak Perda KTR diberlakukan.
BACA JUGA: Orang Merokok Sembarangan di Malioboro Jogja Bisa Didenda Rp7 Juta
Padahal pada 20 November 2020 Pemkot Jogja menerapkan kawasan Malioboro sebagai kawasan KTR sesuai Perda 2/2017. Pemkot menyediakan tempat atau box khusus merokok. Terdapat sejumlah tempat khusus merokok di kawasan Malioboro di antaranya di TKP Abu Bakar Ali, halaman Malioboro Mall, Ramayana sisi utara dan di lantai ketiga Pasar Beringharjo.
Kamba berharap Pemkot serius dalam mengimplementasikan KTR. "Harapannya penerapan Perda 2/2017 dilaksanakan secara maksimal dan konsisten. Toh ada sanksinya bagi yang merokok tidak pada tempatnya," ujartnya.
Lebih lanjut, Kamba mengatakan tak hanya menemukan orang yang sedang merokok sembarangan, namun Forpi juga menemukan sampah yang tidak dibuang pada tempatnya dan keluhan wisatawan terkait tarif parkir sepeda motor di Jalan Perwakilan, yakni sebesar Rp5 ribu.
"Di karcis tidak tertera tarif parkir dan tidak ada tertera logo Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Kemungkinan lokasi parkir dikelola pihak swasta," ungkapnya.
Menurutnya, Kalau pun pihak swasta yang mengelola parkir dibolehkan menaikkan lima kali lipat tarif parkir di kawasan tertentu tetapi diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Realisasi penebusan pupuk bersubsidi di DIY disebut mencapai 90% dari total alokasi tahun ini sebesar 75.049 ton.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.