Advertisement

Orang Merokok Sembarangan di Malioboro Jogja Bisa Didenda Rp7 Juta

Yosef Leon
Kamis, 24 November 2022 - 15:07 WIB
Budi Cahyana
Orang Merokok Sembarangan di Malioboro Jogja Bisa Didenda Rp7 Juta Beberapa orang sedang beraktivitas di kawasan Malioboro, Jogja, Minggu (27/3/2022). - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Orang yang merokok sembarangan di Kota Jogja, termasuk di kawasan Malioboro, bisa didenda Rp7,5 juta. Pemerintah Kota Jogja tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) Peta Jalan Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk jangka waktu 2022-2027.

Aturan anyar ini akan mendorong penerapan denda senilai Rp7,5 juga bagi pelanggar di kawasan tanpa rokok. Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja Emma Rahmi Aryani menjelaskan penyusunan aturan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kawasan tanpa rokom di Jogja. Sebab penerapan kawasan tanpa rokok  masih jauh dari optimal. 

Advertisement

"Dalam perwal itu nantinya juga akan kita buat tentang penilaian mandiri dari setiap KTR yang sudah ditetapkan," kata Emma, Kamis (24/11/2022). 

Beberapa indikator dalam penilaian mandiri KTR yang akan ditetapkan yakni berkaitan dengan penyediaan papan KTR yang memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan produk rokok, dan larangan menjual produk rokok serta tidak menyediakan asbak. KTR juga harus menyediakan tempat khusus merokok.

Perda No.2/2017 tentang KTR menetapkan area bebas rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum atau tempat wisata, termasuk di Malioboro. Selain itu, sebanyak 232 RW di Kota Jogja juga telah mendeklarasikan diri sebagai wilayah bebas rokok.

"Perda kawasan tanpa rokok tidak melarang orang merokok, tetapi sifatnya mengatur supaya hak masing-masing orang terpenuhi. Tujuannya untuk melindungi kesehatan dari bahaya asap rokok," ungkap Emma. 

Emma menjelaskan kolaborasi antarinstansi harus diwujudkan untuk menyukseskan kawasan tanpa asap rokok. Hal ini agar pengawasan peraturan berjalan maksimal. Penegakan hukum terkait dengan pelanggaran nantinya akan menjadi kewenangan petugas Sat Pol PP. Untuk sementara ini, penindakan masih bersifat persuasif. 

BACA JUGA: Denny Caknan Konser di Bantul Besok, Jalan Menuju Lapangan Trirenggo Bantul Ditutup

"Sekarang kami masih persuasif dengan teguran lisan. Ke depan harapannya dari bidang penegakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, tertulis dan dipublikasikan atau ketentuan pidana kurungan dan denda maksimal Rp 7,5 juta itu bisa dijalankan," jelasnya. 

Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi mengatakan pemerintah berupaya untuk mewujudkan hak warga untuk memperoleh udara segar tanpa polusi. Dia berharap komitmen itu dapat dipatuhi dengan optimal. Oleh karena itu pelaksanaan aturan harus dijalankan dengan konsisten dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai kawasan tanpa rokok, sehingga harus menjadi perhatian semua pihak untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement